<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gudang Penadah Curanmor Digerebek </title><description>Sebuah gudang penampung hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor) digerebek jajaran kepolisian. Lima tersangka ditangkap dan puluhan motor dan sejumlah rangka onderdil kendaraan disita sebagai barang bukti.</description><link>https://news.okezone.com/read/2008/03/27/1/95315/gudang-penadah-curanmor-digerebek</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2008/03/27/1/95315/gudang-penadah-curanmor-digerebek"/><item><title>Gudang Penadah Curanmor Digerebek </title><link>https://news.okezone.com/read/2008/03/27/1/95315/gudang-penadah-curanmor-digerebek</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2008/03/27/1/95315/gudang-penadah-curanmor-digerebek</guid><pubDate>Kamis 27 Maret 2008 23:42 WIB</pubDate><dc:creator>Toni Kamajaya</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>SUKABUMI - Sebuah gudang penampung hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor) digerebek jajaran kepolisian. Lima tersangka ditangkap dan puluhan motor dan sejumlah rangka onderdil kendaraan disita sebagai barang bukti. Penggerebekan dilakukan jajaran satuan Reskrim Polresta Sukabumi, di sebuah gudang yang terletak di Cikondang RT30/10 Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, sekira pukul 21.00 WIB, Kamis (27/3/2008). Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan Bubuh (50), pemilik gudang yang diduga sebagai tersangka utama. Bubuh merupakan residivis yang baru keluar penjara tahun lalu. Sedangkan empat orang lain yang ditangkap adalah, Tatang (40), Rizal (29), Yana (28), dan Endi (29). &amp;quot;Saat ditangkap, kelima tersangka sedang mempreteli seluruh rangka motor berikut onderdil dan aksesorisnya. Ini merupakan pengungkapan kasus curanmor terbesar 2008,&amp;quot; ungkap Kapolresta Sukabumi AKBP Rudi Antariksawan, di lokasi penggerebekan. Kendaraan hasil curian di sejumlah wilayah di Jawa Barat ditampung di gudang milik Bubuh. Untuk memperkecil risiko, para pencuri itu lantas mempreteli rangka kendaraan dan menjual seluruh onderdilnya secara terpisah. Hasil penjualan onderdil dari satu unit sepeda motor mampu menghasilkan keuntungan Rp2,5 juta. Biasanya mereka menjual onderdil ke Bandung.Menurut, Kapolresta Sukabumi AKBP Rudi Antariksawan, pengungkapan kasus ini berawal dari kejelian petugas yang selalu mengamati gerak-gerik Bubuh sejak keluar dari penjara. &amp;quot;Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara dan pasal 481 KUHP yang menyebut pencurian ini menjadi mata pencarian pelaku dengan ancaman hukuman 7 tahun,&amp;quot; jelasnya. Â Sementara itu, aktivitas kriminal para pelaku sama sekali tidak tercium warga setempat. &amp;quot;Kami tidak mencurigai gerak-gerik mereka, warga di sini mengira mereka adalah petani,&amp;quot; ujar Tedi, salah seorang warga setempat.  </description><content:encoded>SUKABUMI - Sebuah gudang penampung hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor) digerebek jajaran kepolisian. Lima tersangka ditangkap dan puluhan motor dan sejumlah rangka onderdil kendaraan disita sebagai barang bukti. Penggerebekan dilakukan jajaran satuan Reskrim Polresta Sukabumi, di sebuah gudang yang terletak di Cikondang RT30/10 Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, sekira pukul 21.00 WIB, Kamis (27/3/2008). Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan Bubuh (50), pemilik gudang yang diduga sebagai tersangka utama. Bubuh merupakan residivis yang baru keluar penjara tahun lalu. Sedangkan empat orang lain yang ditangkap adalah, Tatang (40), Rizal (29), Yana (28), dan Endi (29). &amp;quot;Saat ditangkap, kelima tersangka sedang mempreteli seluruh rangka motor berikut onderdil dan aksesorisnya. Ini merupakan pengungkapan kasus curanmor terbesar 2008,&amp;quot; ungkap Kapolresta Sukabumi AKBP Rudi Antariksawan, di lokasi penggerebekan. Kendaraan hasil curian di sejumlah wilayah di Jawa Barat ditampung di gudang milik Bubuh. Untuk memperkecil risiko, para pencuri itu lantas mempreteli rangka kendaraan dan menjual seluruh onderdilnya secara terpisah. Hasil penjualan onderdil dari satu unit sepeda motor mampu menghasilkan keuntungan Rp2,5 juta. Biasanya mereka menjual onderdil ke Bandung.Menurut, Kapolresta Sukabumi AKBP Rudi Antariksawan, pengungkapan kasus ini berawal dari kejelian petugas yang selalu mengamati gerak-gerik Bubuh sejak keluar dari penjara. &amp;quot;Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara dan pasal 481 KUHP yang menyebut pencurian ini menjadi mata pencarian pelaku dengan ancaman hukuman 7 tahun,&amp;quot; jelasnya. Â Sementara itu, aktivitas kriminal para pelaku sama sekali tidak tercium warga setempat. &amp;quot;Kami tidak mencurigai gerak-gerik mereka, warga di sini mengira mereka adalah petani,&amp;quot; ujar Tedi, salah seorang warga setempat.  </content:encoded></item></channel></rss>
