<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MUI Tak Bisa Paksa Bread Talk </title><description>Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak bisa memaksa manajemen roti Bread Talk untuk memperpanjang sertifikasi kehalalannya. Tidak ada legalitas yang melindungi MUI untuk melakukan itu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2008/04/08/1/98573/mui-tak-bisa-paksa-bread-talk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2008/04/08/1/98573/mui-tak-bisa-paksa-bread-talk"/><item><title>MUI Tak Bisa Paksa Bread Talk </title><link>https://news.okezone.com/read/2008/04/08/1/98573/mui-tak-bisa-paksa-bread-talk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2008/04/08/1/98573/mui-tak-bisa-paksa-bread-talk</guid><pubDate>Selasa 08 April 2008 11:20 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak bisa memaksa manajemen roti Bread Talk untuk memperpanjang sertifikasi kehalalannya. Tidak ada legalitas yang melindungi MUI untuk melakukan itu. &amp;quot;Karena belum ada UU-nya. Saat ini, pengajuan halal itu dilakukan sukarela. MUI tidak bisa melakukan pemaksaan,&amp;quot; ujar anggota Komisi VIII DPR, DH Al Yusni, kepada okezone, Selasa (8/4/2008). Menurutnya, hal yang bisa dilakukan MUI sebatas memberikan pernyataan kepada publik bahwa sertifikat halal yang pernah diberikan MUI pada September 2005 telah kadaluarsa. &amp;quot;Selebihnya MUI tidak punya hak,&amp;quot; ungkapnya. Sebelumnya, MUI menyerukan kepada masyarakat untuk mewaspadai kehalalan roti Bread Talk. MUI menyatakan tidak lagi bertanggung jawab atas kehalalan produk yang master franchise di Indonesia dipegang PT Talkindo Selaksa Anugerah itu.Â   </description><content:encoded>JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak bisa memaksa manajemen roti Bread Talk untuk memperpanjang sertifikasi kehalalannya. Tidak ada legalitas yang melindungi MUI untuk melakukan itu. &amp;quot;Karena belum ada UU-nya. Saat ini, pengajuan halal itu dilakukan sukarela. MUI tidak bisa melakukan pemaksaan,&amp;quot; ujar anggota Komisi VIII DPR, DH Al Yusni, kepada okezone, Selasa (8/4/2008). Menurutnya, hal yang bisa dilakukan MUI sebatas memberikan pernyataan kepada publik bahwa sertifikat halal yang pernah diberikan MUI pada September 2005 telah kadaluarsa. &amp;quot;Selebihnya MUI tidak punya hak,&amp;quot; ungkapnya. Sebelumnya, MUI menyerukan kepada masyarakat untuk mewaspadai kehalalan roti Bread Talk. MUI menyatakan tidak lagi bertanggung jawab atas kehalalan produk yang master franchise di Indonesia dipegang PT Talkindo Selaksa Anugerah itu.Â   </content:encoded></item></channel></rss>
