<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RUU Sertifikasi Halal Masih Diperdebatkan</title><description>Sertifikasi kehalalan di Indonesia masih bersifat sukarela karena belum ada UU yang melindunginya. RUU mengenai sertifikasi halal yang sudah lama diusulkan DPR pun masih menjadi perdebatan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2008/04/08/1/98579/ruu-sertifikasi-halal-masih-diperdebatkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2008/04/08/1/98579/ruu-sertifikasi-halal-masih-diperdebatkan"/><item><title>RUU Sertifikasi Halal Masih Diperdebatkan</title><link>https://news.okezone.com/read/2008/04/08/1/98579/ruu-sertifikasi-halal-masih-diperdebatkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2008/04/08/1/98579/ruu-sertifikasi-halal-masih-diperdebatkan</guid><pubDate>Selasa 08 April 2008 11:22 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Sertifikasi kehalalan di Indonesia masih bersifat sukarela karena belum ada UU yang melindunginya. RUU mengenai sertifikasi halal yang sudah lama diusulkan DPR pun masih menjadi perdebatan.&amp;quot;RUU itu sekarang masih mandek di Badan Legislasi (Baleg) DPR dan masih menjadi perdebatan di sana. Sehingga belum bisa dibawa ke pansus untuk dibahas,&amp;quot; ujar anggota Komisi VIII DPR, DH Al Yusni, kepada okezone, Selasa (8/4/2008). Dijelaskan dia, Baleg DPR masih sibuk memperdebatkan masalah badan yang akan ditunjuk sebagai lembaga sertifikasi kehalalan. Padahal menurut Yusni, hal yang jauh lebih penting justru masalah kehalalannya, bukan lembaganya. &amp;quot;Kehalalan itu keharusan, karena konsumen di Indonesia muslim. Sedangkan mengenai badan bisa ke MUI. Selama ini MUI yang sudah dipercaya masyarakat, lebih baik dipertahankan,&amp;quot; tuturnya.Â   </description><content:encoded>JAKARTA - Sertifikasi kehalalan di Indonesia masih bersifat sukarela karena belum ada UU yang melindunginya. RUU mengenai sertifikasi halal yang sudah lama diusulkan DPR pun masih menjadi perdebatan.&amp;quot;RUU itu sekarang masih mandek di Badan Legislasi (Baleg) DPR dan masih menjadi perdebatan di sana. Sehingga belum bisa dibawa ke pansus untuk dibahas,&amp;quot; ujar anggota Komisi VIII DPR, DH Al Yusni, kepada okezone, Selasa (8/4/2008). Dijelaskan dia, Baleg DPR masih sibuk memperdebatkan masalah badan yang akan ditunjuk sebagai lembaga sertifikasi kehalalan. Padahal menurut Yusni, hal yang jauh lebih penting justru masalah kehalalannya, bukan lembaganya. &amp;quot;Kehalalan itu keharusan, karena konsumen di Indonesia muslim. Sedangkan mengenai badan bisa ke MUI. Selama ini MUI yang sudah dipercaya masyarakat, lebih baik dipertahankan,&amp;quot; tuturnya.Â   </content:encoded></item></channel></rss>
