<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jago PKS Resmi Pemenang Pilgub Sumut</title><description>KPU Sumatra Utara (Sumut) menetapkan pasangan H Syamsul Arifin-Gatot Pujo Nugroho sebagai gubernur dan wakil gubernur provinsi ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2008/04/24/1/103514/jago-pks-resmi-pemenang-pilgub-sumut</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2008/04/24/1/103514/jago-pks-resmi-pemenang-pilgub-sumut"/><item><title>Jago PKS Resmi Pemenang Pilgub Sumut</title><link>https://news.okezone.com/read/2008/04/24/1/103514/jago-pks-resmi-pemenang-pilgub-sumut</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2008/04/24/1/103514/jago-pks-resmi-pemenang-pilgub-sumut</guid><pubDate>Kamis 24 April 2008 11:56 WIB</pubDate><dc:creator>Robby Karo-karo</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>MEDAN - KPU Sumatra Utara (Sumut) menetapkan pasangan H Syamsul Arifin-Gatot Pujo Nugroho sebagai gubernur dan wakil gubernur provinsi ini.Penetapan dilakukan dalam rapat pleno pembacaan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan pasangan calon terpilih, di KPU Sumatra Utara, Medan, Kamis (24/4/2008).Pasangan yang diusung Partai Keadilan Sejahtera dan sejumlah partai lain ini memperoleh suara sebesar 1.396.892 (28,31%), disusul pasangan Tritamtomo-Beni Pasaribu yang diusung PDIP dengan perolehan suara sebesar 1.070.303 (21,69%).Sedangkan pasangan Abdul Wahab Dalimunthe-Raden Syafe'i memperoleh suara sebesar 858.528 (17,40%). Disusul pasangan RE Siahaan-Suherdi dengan peroleh suara sebesarÂ  818.171 (16,58%).Sementara pasangan Ali Umri-Maratua Simanjuntak yang diusung Partai Golkar menempati urutan terakhir dengan perolehan suara sebesar 789.793 (16,01%).Total suara sah secara keseluruhan mencapai 4.933.687 suara, sedangkan suara tidak sah sebanyak 77.690 suara, dari 26 kabupaten dan kota di Sumut.Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution mengatakan, penetapan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sumut telah sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 88 Ayat 5 PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta Pasal 11 ayat 5 Keputusan KPU Sumut Nomor 12 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penentapan Kepala Daerah dan Wakil Lepala Daerah.  </description><content:encoded>MEDAN - KPU Sumatra Utara (Sumut) menetapkan pasangan H Syamsul Arifin-Gatot Pujo Nugroho sebagai gubernur dan wakil gubernur provinsi ini.Penetapan dilakukan dalam rapat pleno pembacaan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan pasangan calon terpilih, di KPU Sumatra Utara, Medan, Kamis (24/4/2008).Pasangan yang diusung Partai Keadilan Sejahtera dan sejumlah partai lain ini memperoleh suara sebesar 1.396.892 (28,31%), disusul pasangan Tritamtomo-Beni Pasaribu yang diusung PDIP dengan perolehan suara sebesar 1.070.303 (21,69%).Sedangkan pasangan Abdul Wahab Dalimunthe-Raden Syafe'i memperoleh suara sebesar 858.528 (17,40%). Disusul pasangan RE Siahaan-Suherdi dengan peroleh suara sebesarÂ  818.171 (16,58%).Sementara pasangan Ali Umri-Maratua Simanjuntak yang diusung Partai Golkar menempati urutan terakhir dengan perolehan suara sebesar 789.793 (16,01%).Total suara sah secara keseluruhan mencapai 4.933.687 suara, sedangkan suara tidak sah sebanyak 77.690 suara, dari 26 kabupaten dan kota di Sumut.Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution mengatakan, penetapan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sumut telah sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 88 Ayat 5 PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta Pasal 11 ayat 5 Keputusan KPU Sumut Nomor 12 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penentapan Kepala Daerah dan Wakil Lepala Daerah.  </content:encoded></item></channel></rss>
