<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Akan Pertanyakan Soal Sertifikat Tanah Ganda ke BPN</title><description>   Banyaknya sertifikat ganda kepemilikan tanah dinilai Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK bersumber dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).     </description><link>https://news.okezone.com/read/2008/05/06/1/107009/kpk-akan-pertanyakan-soal-sertifikat-tanah-ganda-ke-bpn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2008/05/06/1/107009/kpk-akan-pertanyakan-soal-sertifikat-tanah-ganda-ke-bpn"/><item><title>KPK Akan Pertanyakan Soal Sertifikat Tanah Ganda ke BPN</title><link>https://news.okezone.com/read/2008/05/06/1/107009/kpk-akan-pertanyakan-soal-sertifikat-tanah-ganda-ke-bpn</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2008/05/06/1/107009/kpk-akan-pertanyakan-soal-sertifikat-tanah-ganda-ke-bpn</guid><pubDate>Selasa 06 Mei 2008 19:29 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>  JAKARTA - Banyaknya sertifikat ganda kepemilikan tanah dinilai bersumber dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendatangi kantor BPN guna melihat sistem kerjanya dalam mengeluarkan sertifikat kepemilikan tanah terutama yang terkait dengan aset negara.  &amp;quot;Kami akan lihat, kenapa ada sertifikat ganda dalam satu bidang tanah,&amp;quot; ujar Wakil Ketua Bidang Pencegahan Haryono Umar di Kantor KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (6/5/2008).  Selain itu juga, KPK akan meminta penjelasan BPN prihal penggunaan undang-undang No 51 tahun 1960 tentang aset negara yang hingga kini masih dipertahankan.   &amp;quot;Bagaimana bisa peraturan yang sudah tidak update masih dipertahankan,&amp;quot; katanya.  Hal lain yang akan dipertanyakan oleh KPK yaitu, mengenai sertifikat tanah untuk investasi yang sangat lama dikeluarkan oleh BPN.  &amp;quot;Itu alasannya, kenapa orang yang mau berinvestasi kemudian tidak jadi,&amp;quot; pungkasnya.   Mengenai rencana kunjungannya ke BPN, Haryono mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan informasi secara lengkap dari berbagai institusi negara.     </description><content:encoded>  JAKARTA - Banyaknya sertifikat ganda kepemilikan tanah dinilai bersumber dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendatangi kantor BPN guna melihat sistem kerjanya dalam mengeluarkan sertifikat kepemilikan tanah terutama yang terkait dengan aset negara.  &amp;quot;Kami akan lihat, kenapa ada sertifikat ganda dalam satu bidang tanah,&amp;quot; ujar Wakil Ketua Bidang Pencegahan Haryono Umar di Kantor KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (6/5/2008).  Selain itu juga, KPK akan meminta penjelasan BPN prihal penggunaan undang-undang No 51 tahun 1960 tentang aset negara yang hingga kini masih dipertahankan.   &amp;quot;Bagaimana bisa peraturan yang sudah tidak update masih dipertahankan,&amp;quot; katanya.  Hal lain yang akan dipertanyakan oleh KPK yaitu, mengenai sertifikat tanah untuk investasi yang sangat lama dikeluarkan oleh BPN.  &amp;quot;Itu alasannya, kenapa orang yang mau berinvestasi kemudian tidak jadi,&amp;quot; pungkasnya.   Mengenai rencana kunjungannya ke BPN, Haryono mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan informasi secara lengkap dari berbagai institusi negara.     </content:encoded></item></channel></rss>
