<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Tahan Sinivasan, Kejagung Diskriminatif</title><description>  Kejagung dituding telah melakukan diskriminasi hukum dengan tidak menahan buronan kasus dugaan kredit macet Bank Muamalat sebesar Rp 20 Miliar, Marimutu Sinivasan.   Â   Â     </description><link>https://news.okezone.com/read/2008/05/12/1/108367/tak-tahan-sinivasan-kejagung-diskriminatif</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2008/05/12/1/108367/tak-tahan-sinivasan-kejagung-diskriminatif"/><item><title>Tak Tahan Sinivasan, Kejagung Diskriminatif</title><link>https://news.okezone.com/read/2008/05/12/1/108367/tak-tahan-sinivasan-kejagung-diskriminatif</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2008/05/12/1/108367/tak-tahan-sinivasan-kejagung-diskriminatif</guid><pubDate>Senin 12 Mei 2008 09:07 WIB</pubDate><dc:creator>Insaf Albert Tarigan</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>  JAKARTA - Kejagung dituding telah melakukan diskriminasi hukum dengan tidak menahan buronan kasus dugaan kredit macet Bank Muamalat sebesar Rp 20 Miliar, Marimutu Sinivasan.   Pandangan ini disampaikan oleh anggota ICW, Danang Widoyoko kepada Okezone (12/5/2008).Menurut Danang, Marimutu seharusnya langsung ditahan karena selama ini tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kasusnya dan bahkan sempat melarikan diri.  Danang juga pesimis langkah Kejaksaan Agung yang mencoba mengalihkan kasus ini menjadi kasus perdata akan bisa mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 30 Triliun.  &amp;quot;Yang harus diingat juga, dia kan dulu tersangkut kasus KLBI (Kredit Likuiditas Bank Indonesia) sebesar Rp 20 Triliun, lalu dia nggak sanggup bayar pinjam lagi Rp10 Triliun, nggak sanggup bayar lagi sehingga negara dirugikan dua kali, jadi sebenarnya indikasi pidananya sangat kuat,&amp;quot; katanya.  Jumlah yang amat besar tersebut, lanjut Danang tidak mungkin bisa dibayar oleh Marimutu Sinivasan. &amp;quot;Aset-aset yang dimiliki Texmaco itu nggak laku, sudah jaid besi tua, sudahlah lelang ke pengumpul besi tua aja. Terbukti BPPN dulu sudah mendiskon berapa kali tapi tetap nggak ada yang mau beli,&amp;quot; ujarnya.Ditanya mengenai langkah Marimutu yang tiba-tiba menyerahkan diri kepada kepolisian, Danang mengatakan hal itu bisa jadi berkaitan dengan pemilihan umum 2009.   &amp;quot;Pemilu kan butuh dana, sebentar lagi juga kampanye, jadi paling tidak (dia berharap) kasusnya nggak dibuka lagi,&amp;quot; pungkasnya.Â   Â     </description><content:encoded>  JAKARTA - Kejagung dituding telah melakukan diskriminasi hukum dengan tidak menahan buronan kasus dugaan kredit macet Bank Muamalat sebesar Rp 20 Miliar, Marimutu Sinivasan.   Pandangan ini disampaikan oleh anggota ICW, Danang Widoyoko kepada Okezone (12/5/2008).Menurut Danang, Marimutu seharusnya langsung ditahan karena selama ini tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kasusnya dan bahkan sempat melarikan diri.  Danang juga pesimis langkah Kejaksaan Agung yang mencoba mengalihkan kasus ini menjadi kasus perdata akan bisa mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 30 Triliun.  &amp;quot;Yang harus diingat juga, dia kan dulu tersangkut kasus KLBI (Kredit Likuiditas Bank Indonesia) sebesar Rp 20 Triliun, lalu dia nggak sanggup bayar pinjam lagi Rp10 Triliun, nggak sanggup bayar lagi sehingga negara dirugikan dua kali, jadi sebenarnya indikasi pidananya sangat kuat,&amp;quot; katanya.  Jumlah yang amat besar tersebut, lanjut Danang tidak mungkin bisa dibayar oleh Marimutu Sinivasan. &amp;quot;Aset-aset yang dimiliki Texmaco itu nggak laku, sudah jaid besi tua, sudahlah lelang ke pengumpul besi tua aja. Terbukti BPPN dulu sudah mendiskon berapa kali tapi tetap nggak ada yang mau beli,&amp;quot; ujarnya.Ditanya mengenai langkah Marimutu yang tiba-tiba menyerahkan diri kepada kepolisian, Danang mengatakan hal itu bisa jadi berkaitan dengan pemilihan umum 2009.   &amp;quot;Pemilu kan butuh dana, sebentar lagi juga kampanye, jadi paling tidak (dia berharap) kasusnya nggak dibuka lagi,&amp;quot; pungkasnya.Â   Â     </content:encoded></item></channel></rss>
