<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>11 Lembaga Pemantau Pilgub Bali Tak Lolos Verifikasi</title><description>Sebanyak 11 lembaga yang mendaftarkan diri sebagai pemantau Pilgub Bali dinyatakan tidak lolos seleksi oleh KPUD Bali. Pasalnya, lembaga-lembaga ini tidak memenuhi persyaratan administratif yang telah ditetapkan.  </description><link>https://news.okezone.com/read/2008/05/19/1/110620/11-lembaga-pemantau-pilgub-bali-tak-lolos-verifikasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2008/05/19/1/110620/11-lembaga-pemantau-pilgub-bali-tak-lolos-verifikasi"/><item><title>11 Lembaga Pemantau Pilgub Bali Tak Lolos Verifikasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2008/05/19/1/110620/11-lembaga-pemantau-pilgub-bali-tak-lolos-verifikasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2008/05/19/1/110620/11-lembaga-pemantau-pilgub-bali-tak-lolos-verifikasi</guid><pubDate>Senin 19 Mei 2008 14:42 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Saifullah </dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>  DENPASAR Â - Sebanyak 11 lembaga yang mendaftarkan diri sebagai pemantau Pilgub Bali dinyatakan tidak lolos seleksi oleh KPUD Bali. Pasalnya, lembaga-lembaga ini tidak memenuhi persyaratan administratif yang telah ditetapkan.  Ketua Pokja Sosialisasi KPUD Bali Reniti Rahayu menjelaskan dari 17 lembaga yang mendaftar sebagai pemantau Pilgub Bali hanya enam lembaga yang dinyatakan lolos akreditasi dan berhak memantau jalannya pesta demokrasi Bali itu. &amp;quot;Sedangkan 11 lembaga lain tidak memenuhi kualifikasi,&amp;quot; terangnya, Senin (19/5/2008).  Mayoritas lembaga pemantau yang gugur, kata dia, karena tidak melengkapi berkas administratif. Di antaranya, daftar susunan kepengurusan, badan hukum lembaga, serta sumber pendanaan operasional. &amp;quot;Ada juga yang tidak mengembalikan berkas formulir pendaftaran,&amp;quot; ungkapnya.  Enam lembaga pemantau yang lolos verifikasi KPUD Bali meliputi Dewan Pimpinan Propinsi Lembaga Pemantau Pemilu Negara Republik Indonesia (LPPNRI), PWI Bali, FPP HAM, ARDIN Bali, GMNI Denpasar dan Peradah Bali.  Ketua KPU Bali AA. Gede Oka Wisnumurti mengatakan tahapan pendaftaran pemantau Pilgub telah dibuka mulai tanggal 28-30 April 2008. Sedangkan sosialisasi secara luas telah dilakukan selama empat hari sebelumnya. &amp;quot;Hasil verifikasi kita umumkan hari ini,&amp;quot; ujar dia.  Verifikasi ini, kata Wisnu, meliputi struktur lembaga pemantau, sumber pendanaan, wilayah pantauan, dan penanggungjawab lembaga. Keterangan semacam ini diperlukan guna mengatur efektivitas kinerja pemantau serta akuntabilitas hasil pantauan.Lembaga pemantau yang telah memenuhi segala persyaratan akan ditetapkan sebagai lembaga pemantau resmi. &amp;quot;Dalam melaksanakan tugas pemantauan, mereka akan kita bekali kartu identitas dari KPU,&amp;quot; ujar dia.Â   Mengenai pendanaan operasional petugas pemantau Pilgub di lapangan sepenuhnya menjadi tanggungan setiap lembaga. Dalam hal ini, KPU Bali tidak menyediakan dana operasional. Begitu pula dengan Pemerintah Propinsi Bali. &amp;quot;Jadi dana operasional pemantau murni berasal dari swadaya lembaga pemantau,&amp;quot; ungkapnya.   Meski begitu, KPU Bali tetap meminta agar data laporan hasil pemantauan disampaikan kepada KPU Bali. Tujuannya, agar data-data hasil pantauan bisa dijadikan bahan evaluasi pelaksanaan Pilgub.   </description><content:encoded>  DENPASAR Â - Sebanyak 11 lembaga yang mendaftarkan diri sebagai pemantau Pilgub Bali dinyatakan tidak lolos seleksi oleh KPUD Bali. Pasalnya, lembaga-lembaga ini tidak memenuhi persyaratan administratif yang telah ditetapkan.  Ketua Pokja Sosialisasi KPUD Bali Reniti Rahayu menjelaskan dari 17 lembaga yang mendaftar sebagai pemantau Pilgub Bali hanya enam lembaga yang dinyatakan lolos akreditasi dan berhak memantau jalannya pesta demokrasi Bali itu. &amp;quot;Sedangkan 11 lembaga lain tidak memenuhi kualifikasi,&amp;quot; terangnya, Senin (19/5/2008).  Mayoritas lembaga pemantau yang gugur, kata dia, karena tidak melengkapi berkas administratif. Di antaranya, daftar susunan kepengurusan, badan hukum lembaga, serta sumber pendanaan operasional. &amp;quot;Ada juga yang tidak mengembalikan berkas formulir pendaftaran,&amp;quot; ungkapnya.  Enam lembaga pemantau yang lolos verifikasi KPUD Bali meliputi Dewan Pimpinan Propinsi Lembaga Pemantau Pemilu Negara Republik Indonesia (LPPNRI), PWI Bali, FPP HAM, ARDIN Bali, GMNI Denpasar dan Peradah Bali.  Ketua KPU Bali AA. Gede Oka Wisnumurti mengatakan tahapan pendaftaran pemantau Pilgub telah dibuka mulai tanggal 28-30 April 2008. Sedangkan sosialisasi secara luas telah dilakukan selama empat hari sebelumnya. &amp;quot;Hasil verifikasi kita umumkan hari ini,&amp;quot; ujar dia.  Verifikasi ini, kata Wisnu, meliputi struktur lembaga pemantau, sumber pendanaan, wilayah pantauan, dan penanggungjawab lembaga. Keterangan semacam ini diperlukan guna mengatur efektivitas kinerja pemantau serta akuntabilitas hasil pantauan.Lembaga pemantau yang telah memenuhi segala persyaratan akan ditetapkan sebagai lembaga pemantau resmi. &amp;quot;Dalam melaksanakan tugas pemantauan, mereka akan kita bekali kartu identitas dari KPU,&amp;quot; ujar dia.Â   Mengenai pendanaan operasional petugas pemantau Pilgub di lapangan sepenuhnya menjadi tanggungan setiap lembaga. Dalam hal ini, KPU Bali tidak menyediakan dana operasional. Begitu pula dengan Pemerintah Propinsi Bali. &amp;quot;Jadi dana operasional pemantau murni berasal dari swadaya lembaga pemantau,&amp;quot; ungkapnya.   Meski begitu, KPU Bali tetap meminta agar data laporan hasil pemantauan disampaikan kepada KPU Bali. Tujuannya, agar data-data hasil pantauan bisa dijadikan bahan evaluasi pelaksanaan Pilgub.   </content:encoded></item></channel></rss>
