<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemukul Polisi di Moestopo Diancam 7 Tahun </title><description>Kadiv Humas Mabes Polri Abubakar Nataprawira mengatakan pelaku pemukul Ipda Henryco Manurung saat melintas di depan kampus Moestopo Selasa (27/5) malam, diancam 7 tahun penjara.  </description><link>https://news.okezone.com/read/2008/05/31/1/114244/pemukul-polisi-di-moestopo-diancam-7-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2008/05/31/1/114244/pemukul-polisi-di-moestopo-diancam-7-tahun"/><item><title>Pemukul Polisi di Moestopo Diancam 7 Tahun </title><link>https://news.okezone.com/read/2008/05/31/1/114244/pemukul-polisi-di-moestopo-diancam-7-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2008/05/31/1/114244/pemukul-polisi-di-moestopo-diancam-7-tahun</guid><pubDate>Sabtu 31 Mei 2008 13:05 WIB</pubDate><dc:creator>Lamtiur Kristin Natalia Malau</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>   JAKARTA - Kadiv Humas Mabes Polri Abubakar Nataprawira mengatakan pelaku pemukul Ipda Henryco Manurung saat melintas di depan kampus Moestopo Selasa (27/5) malam, diancam 7 tahun penjara.    &amp;quot;Ancaman hukumannya termasuk besar, lebih dari 7 tahun,&amp;quot; kata Abubakar dalam diskusi Trijaya di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (31/5/2008).    Dia mengatakan, pasal yang akan dikenakan adalah pasal 170 KUHP, yaitu mengakibatkan orang terluka yang dilakukan oleh lebih dari satu orang.    Selain itu, polisi juga masih menyelidiki kejadian pemukulan terhadap polisi tersebut. &amp;quot;Apakah pelakunya mahasiswa atau mengatasnamakan mahasiswa. Sekarang 3 orang diperiksa dalam kasus tersebut,&amp;quot; pungkasnya.    </description><content:encoded>   JAKARTA - Kadiv Humas Mabes Polri Abubakar Nataprawira mengatakan pelaku pemukul Ipda Henryco Manurung saat melintas di depan kampus Moestopo Selasa (27/5) malam, diancam 7 tahun penjara.    &amp;quot;Ancaman hukumannya termasuk besar, lebih dari 7 tahun,&amp;quot; kata Abubakar dalam diskusi Trijaya di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (31/5/2008).    Dia mengatakan, pasal yang akan dikenakan adalah pasal 170 KUHP, yaitu mengakibatkan orang terluka yang dilakukan oleh lebih dari satu orang.    Selain itu, polisi juga masih menyelidiki kejadian pemukulan terhadap polisi tersebut. &amp;quot;Apakah pelakunya mahasiswa atau mengatasnamakan mahasiswa. Sekarang 3 orang diperiksa dalam kasus tersebut,&amp;quot; pungkasnya.    </content:encoded></item></channel></rss>
