<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Depkum HAM Harus Turun Tangan Bubarkan FPI</title><description>Departemen Hukum dan HAM harus segera turun tangan membubarkan organisasi FPI dan HTI. Tidak ada alasan bagi Depkum HAM untuk membiarkan organisasi anarkis tetap hidup.</description><link>https://news.okezone.com/read/2008/06/02/1/114778/depkum-ham-harus-turun-tangan-bubarkan-fpi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2008/06/02/1/114778/depkum-ham-harus-turun-tangan-bubarkan-fpi"/><item><title>Depkum HAM Harus Turun Tangan Bubarkan FPI</title><link>https://news.okezone.com/read/2008/06/02/1/114778/depkum-ham-harus-turun-tangan-bubarkan-fpi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2008/06/02/1/114778/depkum-ham-harus-turun-tangan-bubarkan-fpi</guid><pubDate>Senin 02 Juni 2008 15:07 WIB</pubDate><dc:creator>Sandy Adam Mahaputra</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Departemen Hukum dan HAM harus segera turun tangan membubarkan organisasi FPI dan HTI. Tidak ada alasan bagi Depkum HAM untuk membiarkan organisasi anarkis tetap hidup. &amp;quot;Mestinya Menkum HAM (Andi Mattalata), paling tidak melakukan permohonan ke pengadilan berdasar fakta lalu minta hakim untuk membubarkan FPI, HTI, MUI kalau perlu,&amp;quot; kata Adnan Buyung dalam jumpa pers di The Wahid Institute, Jalan Taman Amir Hamzah No 8, Matraman, Jakarta, Senin (2/6/2008).   Hal senada juga dilontarkan wartawan senior sekaligus budayawan Gunawan Mohammad. Organisasi-organisasi semacam FPI dan HTI dianggap tidak sehat hidup di Indonesia. &amp;quot;Di banyak negara HTI itu dilarang, tapi di Indonesia diperbolehkan dengan catatan toleran,&amp;quot; ujarnya. Gunawan mendesak kepada pemerintah agar tidak ragu-ragu melarang organisasi yang menciderai semangat konstitusi. &amp;quot;SBY tidak boleh ragu-ragu dalam menjaga konstitusi. Ini bukan hanya kekerasan sistematis tapi sporadis,&amp;quot; tandasnya.  </description><content:encoded>JAKARTA - Departemen Hukum dan HAM harus segera turun tangan membubarkan organisasi FPI dan HTI. Tidak ada alasan bagi Depkum HAM untuk membiarkan organisasi anarkis tetap hidup. &amp;quot;Mestinya Menkum HAM (Andi Mattalata), paling tidak melakukan permohonan ke pengadilan berdasar fakta lalu minta hakim untuk membubarkan FPI, HTI, MUI kalau perlu,&amp;quot; kata Adnan Buyung dalam jumpa pers di The Wahid Institute, Jalan Taman Amir Hamzah No 8, Matraman, Jakarta, Senin (2/6/2008).   Hal senada juga dilontarkan wartawan senior sekaligus budayawan Gunawan Mohammad. Organisasi-organisasi semacam FPI dan HTI dianggap tidak sehat hidup di Indonesia. &amp;quot;Di banyak negara HTI itu dilarang, tapi di Indonesia diperbolehkan dengan catatan toleran,&amp;quot; ujarnya. Gunawan mendesak kepada pemerintah agar tidak ragu-ragu melarang organisasi yang menciderai semangat konstitusi. &amp;quot;SBY tidak boleh ragu-ragu dalam menjaga konstitusi. Ini bukan hanya kekerasan sistematis tapi sporadis,&amp;quot; tandasnya.  </content:encoded></item></channel></rss>
