<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerkosa Mengaku Korbannya 'Bersedia'</title><description>Kasus pemerkosaan yang dialami Ni Ketut S (15) warga Banjar Madia, Desa Truyan, Kintamani kini dihadapkan pada dua sisi yang berbeda. Di hadapan penyidik, tersangka I Wayan P kembali membantah telah melakukan pemerkosaan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2008/06/03/1/115266/pemerkosa-mengaku-korbannya-bersedia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2008/06/03/1/115266/pemerkosa-mengaku-korbannya-bersedia"/><item><title>Pemerkosa Mengaku Korbannya 'Bersedia'</title><link>https://news.okezone.com/read/2008/06/03/1/115266/pemerkosa-mengaku-korbannya-bersedia</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2008/06/03/1/115266/pemerkosa-mengaku-korbannya-bersedia</guid><pubDate>Selasa 03 Juni 2008 18:49 WIB</pubDate><dc:creator>AA Ari Wiradarma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2008/06/03/1/115266/tkzfTsAuyB.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2008/06/03/1/115266/tkzfTsAuyB.jpg</image><title></title></images><description>BANGLI - Kasus pemerkosaan yang dialami Ni Ketut S seorang gadis belia berusia 15 tahun warga Banjar Madia, desa Teruyan, Kintamani kini dihadapkan pada dua sisi yang berbeda. Di hadapan penyidik, tersangka I Wayan P kembali membantah telah melakukan pemerkosaan. Tersangka yang sudah beristri ini tetap mengklaim kalau hubungan badan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. &amp;quot;Malahan dia (korban,red) sendiri yang membukakan pintu kamar saat saya datang. Pintu saat itu terkunci, saya pun mengetuknya. Begitu bilang saya yang datang dia langsung membuka pintu kamar,&amp;quot; terang Wayan P di Mapolres Bangli, Selasa (3/6/2008).Saat memberikan pernyataan itu, tersangka tidak menunjukkan rasa bersalah. Menurutnya, begitu masuk ke kamar, Wayan P tanpa pikir panjang langsung merangsek, dan Ketut S merespon kedatangannnya. &amp;quot;Saat itu, malahan korban yang membuka langsung celana dalamnya (CD). Saya tidak memaksanya untuk melakukan hubungan badan,&amp;quot; ujar Wayan P lagi.Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Bangli AKP I Nengah Kariyasa mengungkapkan apa yang dikatakan tesangka merupakan pembelaan. Kata Kariyasa, kebenaran itu akan terungkap setelah hasil visum keluar. &amp;quot;Hasil visum ini lah yang akan menjadi pembuktian laporan korban,&amp;quot; tegas Kariyasa. Kalau itu terbukti, maka etrsangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. </description><content:encoded>BANGLI - Kasus pemerkosaan yang dialami Ni Ketut S seorang gadis belia berusia 15 tahun warga Banjar Madia, desa Teruyan, Kintamani kini dihadapkan pada dua sisi yang berbeda. Di hadapan penyidik, tersangka I Wayan P kembali membantah telah melakukan pemerkosaan. Tersangka yang sudah beristri ini tetap mengklaim kalau hubungan badan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. &amp;quot;Malahan dia (korban,red) sendiri yang membukakan pintu kamar saat saya datang. Pintu saat itu terkunci, saya pun mengetuknya. Begitu bilang saya yang datang dia langsung membuka pintu kamar,&amp;quot; terang Wayan P di Mapolres Bangli, Selasa (3/6/2008).Saat memberikan pernyataan itu, tersangka tidak menunjukkan rasa bersalah. Menurutnya, begitu masuk ke kamar, Wayan P tanpa pikir panjang langsung merangsek, dan Ketut S merespon kedatangannnya. &amp;quot;Saat itu, malahan korban yang membuka langsung celana dalamnya (CD). Saya tidak memaksanya untuk melakukan hubungan badan,&amp;quot; ujar Wayan P lagi.Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Bangli AKP I Nengah Kariyasa mengungkapkan apa yang dikatakan tesangka merupakan pembelaan. Kata Kariyasa, kebenaran itu akan terungkap setelah hasil visum keluar. &amp;quot;Hasil visum ini lah yang akan menjadi pembuktian laporan korban,&amp;quot; tegas Kariyasa. Kalau itu terbukti, maka etrsangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. </content:encoded></item></channel></rss>
