<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komnas Harap Polisi Tidak Dendam Kepada John</title><description>Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim berharap aparat kepolisian tidak menaruh dendam terhadap mahasiswa Mpu Tantular John Irvan, yang memukul Ipda Henrico Manurung di kampus Moestopo, Selasa (27/5) lalu.  </description><link>https://news.okezone.com/read/2008/06/05/1/115871/komnas-harap-polisi-tidak-dendam-kepada-john</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2008/06/05/1/115871/komnas-harap-polisi-tidak-dendam-kepada-john"/><item><title>Komnas Harap Polisi Tidak Dendam Kepada John</title><link>https://news.okezone.com/read/2008/06/05/1/115871/komnas-harap-polisi-tidak-dendam-kepada-john</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2008/06/05/1/115871/komnas-harap-polisi-tidak-dendam-kepada-john</guid><pubDate>Kamis 05 Juni 2008 14:29 WIB</pubDate><dc:creator>Malissa Amanah</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim berharap aparat kepolisian tidak menaruh dendam terhadap mahasiswa Mpu Tantular John Irvan, yang memukul Ipda Henrico Manurung di kampus Moestopo, Selasa (27/5) lalu.    &amp;quot;Kami berharap, John tidak dijadikan sasaran balas dendam dan (polisi) memproses sesuai standar hukum nasional dan internasional,&amp;quot; jelas Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Kamis (5/6/2008).    Ifdal juga mengaku akan melakukan pemantauan secara langsung terhadap kasus penyidikan John, apakah sudah memenuhi standar hukum atau tidak.    Selain itu, Ifdal mengaku memberikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada John, karena dia mau mempertanggungjawabkan apa yang dia lakukan.    Hal yang sama juga datang dari pengacara publik LBH Jakarta, yang menjadi kuasa hukum John Irvan, Hermawanto.    &amp;quot;Kami meminta jaminan atau kepastian bahwa John akan ditindak sesuai dengan prinsip HAM. Sejak hari ini kita akan terus memantau agar John tidak mengalami penyiksaan secara fisik atau psikologis,&amp;quot; tegasnya.    Sementara, Kanit II Jatanras Polda Metro Jaya Kompol Saragih menegaskan, pihaknya akan melakukan penegakan hukum terhadap John Irvan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.    &amp;quot;Tidak akan menyimpang dari undang-undang yang berlaku. Kita akan cari bukti dan akan ditindak sesuai prosedur,&amp;quot; pungkasnya.    </description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim berharap aparat kepolisian tidak menaruh dendam terhadap mahasiswa Mpu Tantular John Irvan, yang memukul Ipda Henrico Manurung di kampus Moestopo, Selasa (27/5) lalu.    &amp;quot;Kami berharap, John tidak dijadikan sasaran balas dendam dan (polisi) memproses sesuai standar hukum nasional dan internasional,&amp;quot; jelas Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Kamis (5/6/2008).    Ifdal juga mengaku akan melakukan pemantauan secara langsung terhadap kasus penyidikan John, apakah sudah memenuhi standar hukum atau tidak.    Selain itu, Ifdal mengaku memberikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada John, karena dia mau mempertanggungjawabkan apa yang dia lakukan.    Hal yang sama juga datang dari pengacara publik LBH Jakarta, yang menjadi kuasa hukum John Irvan, Hermawanto.    &amp;quot;Kami meminta jaminan atau kepastian bahwa John akan ditindak sesuai dengan prinsip HAM. Sejak hari ini kita akan terus memantau agar John tidak mengalami penyiksaan secara fisik atau psikologis,&amp;quot; tegasnya.    Sementara, Kanit II Jatanras Polda Metro Jaya Kompol Saragih menegaskan, pihaknya akan melakukan penegakan hukum terhadap John Irvan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.    &amp;quot;Tidak akan menyimpang dari undang-undang yang berlaku. Kita akan cari bukti dan akan ditindak sesuai prosedur,&amp;quot; pungkasnya.    </content:encoded></item></channel></rss>
