<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Anggota Geng Nero Terancam 9 Tahun Penjara </title><description>Anggota geng Nero yang melakukan kekerasan dan pengeroyoan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Para siswi salah satu SMA di Pati inipun disangkakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama.  </description><link>https://news.okezone.com/read/2008/06/14/1/118683/anggota-geng-nero-terancam-9-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2008/06/14/1/118683/anggota-geng-nero-terancam-9-tahun-penjara"/><item><title>Anggota Geng Nero Terancam 9 Tahun Penjara </title><link>https://news.okezone.com/read/2008/06/14/1/118683/anggota-geng-nero-terancam-9-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2008/06/14/1/118683/anggota-geng-nero-terancam-9-tahun-penjara</guid><pubDate>Sabtu 14 Juni 2008 16:29 WIB</pubDate><dc:creator>Desy Afrianti</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Anggota geng Nero yang melakukan kekerasan dan pengeroyoan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Para siswi salah satu SMA di Pati inipun disangkakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama.&amp;quot;Kita kenakan pasal pidana umum 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-samaÂ  dengan ancaman di atas lima tahun penjara, dan subsider UU perlindungan anak pasal 23 tahun 2002,&amp;quot; kata Kasat Reskrim Polres Pati AKP Sulkhan kepada okezone, Sabtu (14/6/2008).Saat ini, keempat pelaku mendekam di tahanan Polres Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Karena tersangka masih di bawah umur, maka perlakuan maupun proses pemerkisaan dilakukan dengan cara yang berbeda layaknya orang dewasa.Â Â Â  Â &amp;quot;Mereka akan diperlakukan berbeda. Selain itu Polwan juga akan memberikan konseling dan pembinaa mental,&amp;quot; tuturnya. Sebelumnya, kemarin siang, aparat Polres Pati Jawa Tengah menangkap empat anggota geng Nero. Polisi menangkapÂ  MY, TK, RTN, PTR di rumahnya setelah mendapat laporan dari Lusi, yang menjadi korban pengeroyokan gengÂ tersebut. (poy)</description><content:encoded>JAKARTA - Anggota geng Nero yang melakukan kekerasan dan pengeroyoan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Para siswi salah satu SMA di Pati inipun disangkakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama.&amp;quot;Kita kenakan pasal pidana umum 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-samaÂ  dengan ancaman di atas lima tahun penjara, dan subsider UU perlindungan anak pasal 23 tahun 2002,&amp;quot; kata Kasat Reskrim Polres Pati AKP Sulkhan kepada okezone, Sabtu (14/6/2008).Saat ini, keempat pelaku mendekam di tahanan Polres Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Karena tersangka masih di bawah umur, maka perlakuan maupun proses pemerkisaan dilakukan dengan cara yang berbeda layaknya orang dewasa.Â Â Â  Â &amp;quot;Mereka akan diperlakukan berbeda. Selain itu Polwan juga akan memberikan konseling dan pembinaa mental,&amp;quot; tuturnya. Sebelumnya, kemarin siang, aparat Polres Pati Jawa Tengah menangkap empat anggota geng Nero. Polisi menangkapÂ  MY, TK, RTN, PTR di rumahnya setelah mendapat laporan dari Lusi, yang menjadi korban pengeroyokan gengÂ tersebut. (poy)</content:encoded></item></channel></rss>
