<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jika Capres Terima Duit Narkoba Langsung Digugurkan</title><description>Pengadilan dapat menggugurkan pasangan calon presiden dan wakil presiden jika terbukti menerima dana dari bandar narkoba. </description><link>https://news.okezone.com/read/2008/06/16/1/119185/jika-capres-terima-duit-narkoba-langsung-digugurkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2008/06/16/1/119185/jika-capres-terima-duit-narkoba-langsung-digugurkan"/><item><title>Jika Capres Terima Duit Narkoba Langsung Digugurkan</title><link>https://news.okezone.com/read/2008/06/16/1/119185/jika-capres-terima-duit-narkoba-langsung-digugurkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2008/06/16/1/119185/jika-capres-terima-duit-narkoba-langsung-digugurkan</guid><pubDate>Senin 16 Juni 2008 16:23 WIB</pubDate><dc:creator>Sandy Adam Mahaputra</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Pengadilan dapat menggugurkan pasangan calon presiden dan wakil presiden jika terbukti menerima dana dari bandar narkoba. &amp;quot;Itu bisa dijadikan alasan untuk menggugurkan pasangan capres cawapres,&amp;quot; ujar Ketua Pansus RUU PIlpres Ferry Mursyidan Baldan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/6/2008).&amp;quot;Tapi harus dibuktikan oleh pengadilan, jangan sampai hal-hal tidak prinsipil seperti foto (syur) dijadikan alasan untuk menggugurkan calon terpilih,&amp;quot; tambahnya.Selain itu, klasifikasi sanksi dalam RUU Pilpres perlu diperjelas. Sehingga, dapat memperjelas sanksi apa yang harus diterima oleh pasangan calon jika melanggar ketentuan undang-undang pilpres. &amp;quot;Klasifikasi ini penting, karena jangan sampai pasangan calon dengan gampang digugurkan,&amp;quot; tandasnya. Sementara, dalam rapat pansus Rabu (11 Juni) kemarin sudah menyepakati sumber dana yang dilarang diantaranya yang berasal dari bandar narkoba. &amp;quot;Tapi redaksionalnya akan dibahas dalam panja nanti,&amp;quot; kata anggota Pansus RUU Pilpres BT Achda.Â  (ase)</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan dapat menggugurkan pasangan calon presiden dan wakil presiden jika terbukti menerima dana dari bandar narkoba. &amp;quot;Itu bisa dijadikan alasan untuk menggugurkan pasangan capres cawapres,&amp;quot; ujar Ketua Pansus RUU PIlpres Ferry Mursyidan Baldan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/6/2008).&amp;quot;Tapi harus dibuktikan oleh pengadilan, jangan sampai hal-hal tidak prinsipil seperti foto (syur) dijadikan alasan untuk menggugurkan calon terpilih,&amp;quot; tambahnya.Selain itu, klasifikasi sanksi dalam RUU Pilpres perlu diperjelas. Sehingga, dapat memperjelas sanksi apa yang harus diterima oleh pasangan calon jika melanggar ketentuan undang-undang pilpres. &amp;quot;Klasifikasi ini penting, karena jangan sampai pasangan calon dengan gampang digugurkan,&amp;quot; tandasnya. Sementara, dalam rapat pansus Rabu (11 Juni) kemarin sudah menyepakati sumber dana yang dilarang diantaranya yang berasal dari bandar narkoba. &amp;quot;Tapi redaksionalnya akan dibahas dalam panja nanti,&amp;quot; kata anggota Pansus RUU Pilpres BT Achda.Â  (ase)</content:encoded></item></channel></rss>
