<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Panwas Pilgub  Bali Gagal Buktikan Pelanggaran </title><description>Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pilgub Bali I Made Raka Suwarna mengakui banyak terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon gubernur. Tapi, gagal dibuktikan karena kendala aturan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2008/07/06/1/125020/panwas-pilgub-bali-gagal-buktikan-pelanggaran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2008/07/06/1/125020/panwas-pilgub-bali-gagal-buktikan-pelanggaran"/><item><title>Panwas Pilgub  Bali Gagal Buktikan Pelanggaran </title><link>https://news.okezone.com/read/2008/07/06/1/125020/panwas-pilgub-bali-gagal-buktikan-pelanggaran</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2008/07/06/1/125020/panwas-pilgub-bali-gagal-buktikan-pelanggaran</guid><pubDate>Minggu 06 Juli 2008 01:00 WIB</pubDate><dc:creator>Ni Komang Erviani</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>DENPASAR - Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pilgub Bali I Made Raka Suwarna mengakui banyak terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon gubernur. Tapi, gagal dibuktikan karena kendala aturan.     &amp;quot;Dalam catatan panwas, ada beberapa pelanggaran. Tapi sebagian besar tidak bisa dibuktikan,&amp;quot; ujar Raka, kemarin.     Raka mencontohkan aksi pemasangan baliho dan atribut kampanye yang memberikan janji-janji surga. Menurut Suwarna, janji-janji seperti bebas berbagai biaya, hingga janji pemberian rumah sederhana, sangat tidak mendidik. &amp;quot;Masalahnya, ini sulit dibuktikan,&amp;quot; kata dia.     Sulitnya Panwas membuktikan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon karena undang-undang yang dipakai dalam pelaksanaan Pilkada memang lemah. Misalnya, kata dia, dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang Pilkada tidak mengatur jelas keterlibatan pejabat publik dalam berkampanye.     Selain itu, banyak juga dugaan pelanggaran yang tidak dilaporkan secara resmi. &amp;quot;Banyak laporan, tapi tidak bisa ditindaklanjuti karena yang bersangkutan menolak memberi identitas,&amp;quot; tambahnya.</description><content:encoded>DENPASAR - Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pilgub Bali I Made Raka Suwarna mengakui banyak terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon gubernur. Tapi, gagal dibuktikan karena kendala aturan.     &amp;quot;Dalam catatan panwas, ada beberapa pelanggaran. Tapi sebagian besar tidak bisa dibuktikan,&amp;quot; ujar Raka, kemarin.     Raka mencontohkan aksi pemasangan baliho dan atribut kampanye yang memberikan janji-janji surga. Menurut Suwarna, janji-janji seperti bebas berbagai biaya, hingga janji pemberian rumah sederhana, sangat tidak mendidik. &amp;quot;Masalahnya, ini sulit dibuktikan,&amp;quot; kata dia.     Sulitnya Panwas membuktikan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon karena undang-undang yang dipakai dalam pelaksanaan Pilkada memang lemah. Misalnya, kata dia, dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang Pilkada tidak mengatur jelas keterlibatan pejabat publik dalam berkampanye.     Selain itu, banyak juga dugaan pelanggaran yang tidak dilaporkan secara resmi. &amp;quot;Banyak laporan, tapi tidak bisa ditindaklanjuti karena yang bersangkutan menolak memberi identitas,&amp;quot; tambahnya.</content:encoded></item></channel></rss>
