<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPU Tetapkan Zona Kampanye Partai Politik</title><description>Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pembagian zona kampanye bagi 34 partai politik yang telah ditetapkan nomor urutnya, Rabu 9 Juli kemarin.  </description><link>https://news.okezone.com/read/2008/07/10/1/126482/kpu-tetapkan-zona-kampanye-partai-politik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2008/07/10/1/126482/kpu-tetapkan-zona-kampanye-partai-politik"/><item><title>KPU Tetapkan Zona Kampanye Partai Politik</title><link>https://news.okezone.com/read/2008/07/10/1/126482/kpu-tetapkan-zona-kampanye-partai-politik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2008/07/10/1/126482/kpu-tetapkan-zona-kampanye-partai-politik</guid><pubDate>Kamis 10 Juli 2008 17:11 WIB</pubDate><dc:creator>Insaf Albert Tarigan</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pembagian zona kampanye bagi 34 partai politik yang telah ditetapkan nomor urutnya, Rabu 9 Juli kemarin.    KPU membagi 33 provinsi menjadi tiga zona kampanye, begitu juga dengan 34 partai politik yang dibagi dalam tiga kelompok. Sehingga setiap kelompok terdapat 11 partai politik.    Kemudian, KPU juga membagi waktu kampanye menjadi pertiga pekan sekali. Pekan pertama, parpol yang terdapat dalam kelompok I berkampanye di zona I, kelompok II di zona II, dan kelompok IIII di zona III.    Pekan berikutnya, parpol kelompok I berkampanye di zona III, parpol kelompok II berkampanye di zona I, dan parpol kelompok III berkampanye di zona II. Untuk pekan ketiga, kembali lagi ke formasi awal dan seterusnya.     &amp;quot;Waktu kampanye ditentukan menjadi tiga pekan (pekan I, II, dan III) bergulir seterusnya. Pekan pertama dimulai Minggu, 13 Juli sd 19 Juli 2008 dan seterusnya,&amp;quot; kata anggotaÂ  KPU Sri Nuryanti usai SosialisasiÂ  Jadwal dan Peraturan Kampanye Pemilu 2009 di kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (10/7/2008).    Sri menambahkan, bentuk kampanye yang dapat dilakukan dalam jadwal kampanye tiap pekan itu adalah seluruh bentuk kampanye sebagaimana dimaksud Undang-Undang dan Peraturan KPU, kecuali rapat umum.    Rapat umum, lanjutnya, menyesuaikan dengan jadwal kampanye 21 hari dan kampanye media massa yang dimulai sejak 12 Juli sampai dengan berakhirnya masa kampanye dengan mengikuti peraturan perundang-undangan dan peraturan KPU dalam pelaksanaannya.    &amp;quot;Jadwal kampanye di tingkat kabupaten/kota dan provinsi menyesuaikan dengan jadwal kampanye di tingkat nasional,&amp;quot; pungkasnya.  </description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pembagian zona kampanye bagi 34 partai politik yang telah ditetapkan nomor urutnya, Rabu 9 Juli kemarin.    KPU membagi 33 provinsi menjadi tiga zona kampanye, begitu juga dengan 34 partai politik yang dibagi dalam tiga kelompok. Sehingga setiap kelompok terdapat 11 partai politik.    Kemudian, KPU juga membagi waktu kampanye menjadi pertiga pekan sekali. Pekan pertama, parpol yang terdapat dalam kelompok I berkampanye di zona I, kelompok II di zona II, dan kelompok IIII di zona III.    Pekan berikutnya, parpol kelompok I berkampanye di zona III, parpol kelompok II berkampanye di zona I, dan parpol kelompok III berkampanye di zona II. Untuk pekan ketiga, kembali lagi ke formasi awal dan seterusnya.     &amp;quot;Waktu kampanye ditentukan menjadi tiga pekan (pekan I, II, dan III) bergulir seterusnya. Pekan pertama dimulai Minggu, 13 Juli sd 19 Juli 2008 dan seterusnya,&amp;quot; kata anggotaÂ  KPU Sri Nuryanti usai SosialisasiÂ  Jadwal dan Peraturan Kampanye Pemilu 2009 di kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (10/7/2008).    Sri menambahkan, bentuk kampanye yang dapat dilakukan dalam jadwal kampanye tiap pekan itu adalah seluruh bentuk kampanye sebagaimana dimaksud Undang-Undang dan Peraturan KPU, kecuali rapat umum.    Rapat umum, lanjutnya, menyesuaikan dengan jadwal kampanye 21 hari dan kampanye media massa yang dimulai sejak 12 Juli sampai dengan berakhirnya masa kampanye dengan mengikuti peraturan perundang-undangan dan peraturan KPU dalam pelaksanaannya.    &amp;quot;Jadwal kampanye di tingkat kabupaten/kota dan provinsi menyesuaikan dengan jadwal kampanye di tingkat nasional,&amp;quot; pungkasnya.  </content:encoded></item></channel></rss>
