<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Dikeroyok, Enam Satwa Langka Diamankan</title><description>Berawal dari dikeroyoknya dua petugas polisi, enam satwa langka dan dilindungi seperti Beruang Madu, Kera dan burung Cendrawasih disita dari sebuah tempat tinggal di Komplek Sekneg Blok A 25 Jalan Agung Utara X RT 5 RW 9 No 9, Tanjung Priok, Jakarta Utara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2008/07/10/1/126528/polisi-dikeroyok-enam-satwa-langka-diamankan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2008/07/10/1/126528/polisi-dikeroyok-enam-satwa-langka-diamankan"/><item><title>Polisi Dikeroyok, Enam Satwa Langka Diamankan</title><link>https://news.okezone.com/read/2008/07/10/1/126528/polisi-dikeroyok-enam-satwa-langka-diamankan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2008/07/10/1/126528/polisi-dikeroyok-enam-satwa-langka-diamankan</guid><pubDate>Kamis 10 Juli 2008 21:03 WIB</pubDate><dc:creator>Neneng Zubaidah</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Berawal dari dikeroyoknya dua petugas polisi, enam satwa langka dan dilindungi seperti Beruang Madu, Kera dan burung Cendrawasih disita dari sebuah tempat tinggal di Komplek Sekneg Blok A 25 Jalan Agung Utara X RT 5 RW 9 No 9, Tanjung Priok, Jakarta Utara.Menurut Ketua RW 09 Busro, Rabu 9 Juli malam sekitar pukul 20.30 ada dua orang berpakaian polisi datang ke rumah tersebut sambil membawa kamera foto. Namun, kedua pemilik rumah yaitu Stephen Jo dan Yenny menolak kedatangan mereka. Keduanya langsung meminta tanda pengenal. Namun kedua anggota tersebut juga bersikeras tidak mau menunjukkan kartu pengenal.Tak disangka pemilik rumah meneriakkan maling ke keduanya yang akhirnya menyulut kemarahan warga dan langsung mengeroyok kedua polisi itu hingga babak belur. Keduanya pun dibawa ke kantor Polres Jakarta Utara. Di sana mereka mengaku berasal dari anggota intel kepolisian yang sedang bertugas. &amp;quot;Setelah itu mereka dibawa ke RSUD Koja,&amp;quot; kata Busro, Kamis (10/7/2008).Akhirnya untuk membenarkan tuduhan tersebut, kemarin pagi anggota dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta pun menggerebek rumah berlantai dua tersebut. Hasilnya satu ekor Beruang Madu, kera, burung Cendrawasih, Siamang dan Elang Bondol disita. Menurut Koordinator Wilayah BKSDA DKI Jakarta Resijati Wasito, mereka melanggar UU No 5 Tahun 1996 Tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan ekosistem dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp100 juta. &amp;quot;Hewan ini akan kami amankan ke Pusat Penyelamatan dan Pengembangan Satwa Langka di Cengkareng,&amp;quot; katanya. </description><content:encoded>JAKARTA - Berawal dari dikeroyoknya dua petugas polisi, enam satwa langka dan dilindungi seperti Beruang Madu, Kera dan burung Cendrawasih disita dari sebuah tempat tinggal di Komplek Sekneg Blok A 25 Jalan Agung Utara X RT 5 RW 9 No 9, Tanjung Priok, Jakarta Utara.Menurut Ketua RW 09 Busro, Rabu 9 Juli malam sekitar pukul 20.30 ada dua orang berpakaian polisi datang ke rumah tersebut sambil membawa kamera foto. Namun, kedua pemilik rumah yaitu Stephen Jo dan Yenny menolak kedatangan mereka. Keduanya langsung meminta tanda pengenal. Namun kedua anggota tersebut juga bersikeras tidak mau menunjukkan kartu pengenal.Tak disangka pemilik rumah meneriakkan maling ke keduanya yang akhirnya menyulut kemarahan warga dan langsung mengeroyok kedua polisi itu hingga babak belur. Keduanya pun dibawa ke kantor Polres Jakarta Utara. Di sana mereka mengaku berasal dari anggota intel kepolisian yang sedang bertugas. &amp;quot;Setelah itu mereka dibawa ke RSUD Koja,&amp;quot; kata Busro, Kamis (10/7/2008).Akhirnya untuk membenarkan tuduhan tersebut, kemarin pagi anggota dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta pun menggerebek rumah berlantai dua tersebut. Hasilnya satu ekor Beruang Madu, kera, burung Cendrawasih, Siamang dan Elang Bondol disita. Menurut Koordinator Wilayah BKSDA DKI Jakarta Resijati Wasito, mereka melanggar UU No 5 Tahun 1996 Tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan ekosistem dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp100 juta. &amp;quot;Hewan ini akan kami amankan ke Pusat Penyelamatan dan Pengembangan Satwa Langka di Cengkareng,&amp;quot; katanya. </content:encoded></item></channel></rss>
