<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Akan Buat SKB untuk Jerat Obligor Nakal</title><description>Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera menerbitkan surat kesepakatan bersama (SKB) untuk menjerat para obligor nakal. SKB ini akan dibuat bersama dengan Menteri Keuangan dan Polri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2008/07/18/1/128913/kejagung-akan-buat-skb-untuk-jerat-obligor-nakal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2008/07/18/1/128913/kejagung-akan-buat-skb-untuk-jerat-obligor-nakal"/><item><title>Kejagung Akan Buat SKB untuk Jerat Obligor Nakal</title><link>https://news.okezone.com/read/2008/07/18/1/128913/kejagung-akan-buat-skb-untuk-jerat-obligor-nakal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2008/07/18/1/128913/kejagung-akan-buat-skb-untuk-jerat-obligor-nakal</guid><pubDate>Jum'at 18 Juli 2008 17:17 WIB</pubDate><dc:creator>Yuni Herlina Sinambela</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>  JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera menerbitkan surat kesepakatan bersama (SKB) untuk menjerat para obligor nakal. SKB ini akan dibuat bersama dengan Menteri Keuangan dan Polri.    &amp;quot;Kita sudah sepakat untuk membuat SKB. Tinggal merumuskan dan merundingkan lagi waktu pelaksanaannya,&amp;quot; ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji di ruang Sasana Dharma Pradata, Komplek Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin No 1, Jakarta, Jumat (18/7/2008).    Selanjutnya, pihak Kejagung akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit kewajiban yang harus dibayarkan para obligor nakal. &amp;quot;Tujuannya agar rumusan SKB selesai bertepatan dengan proses audit yang dilakukan BPK,&amp;quot; ujarnya.    Dia menambahkan, latarbelakang diterbitkannya SKB ini karena berbagai upaya telah dilakukan untuk memaksa para obligor nakal menyelesaikan kewajibannya.         Namun, langkah penagihan dan upaya perdata tak membuahkan hasil. &amp;quot;Saat ini total ada 24 obligor non kooperatif. Delapan obligor di Kejagung, delapan di Menkeu, dan sisanya di Polri,&amp;quot; terangnya.    </description><content:encoded>  JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera menerbitkan surat kesepakatan bersama (SKB) untuk menjerat para obligor nakal. SKB ini akan dibuat bersama dengan Menteri Keuangan dan Polri.    &amp;quot;Kita sudah sepakat untuk membuat SKB. Tinggal merumuskan dan merundingkan lagi waktu pelaksanaannya,&amp;quot; ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji di ruang Sasana Dharma Pradata, Komplek Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin No 1, Jakarta, Jumat (18/7/2008).    Selanjutnya, pihak Kejagung akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit kewajiban yang harus dibayarkan para obligor nakal. &amp;quot;Tujuannya agar rumusan SKB selesai bertepatan dengan proses audit yang dilakukan BPK,&amp;quot; ujarnya.    Dia menambahkan, latarbelakang diterbitkannya SKB ini karena berbagai upaya telah dilakukan untuk memaksa para obligor nakal menyelesaikan kewajibannya.         Namun, langkah penagihan dan upaya perdata tak membuahkan hasil. &amp;quot;Saat ini total ada 24 obligor non kooperatif. Delapan obligor di Kejagung, delapan di Menkeu, dan sisanya di Polri,&amp;quot; terangnya.    </content:encoded></item></channel></rss>
