<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MA Perberat Hukuman Syaukani</title><description>Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terdakwa korupsi Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Syaukani Hasan Rais. Majelis kasasi yang dipimpin Bahauddin Qaudri menjatuhkan vonis enam tahun penjara atau bertambah lebih separuh dari hukuman 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan di tingkat pertama dan banding.</description><link>https://news.okezone.com/read/2008/07/29/1/131919/ma-perberat-hukuman-syaukani</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2008/07/29/1/131919/ma-perberat-hukuman-syaukani"/><item><title>MA Perberat Hukuman Syaukani</title><link>https://news.okezone.com/read/2008/07/29/1/131919/ma-perberat-hukuman-syaukani</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2008/07/29/1/131919/ma-perberat-hukuman-syaukani</guid><pubDate>Selasa 29 Juli 2008 03:15 WIB</pubDate><dc:creator>Rijan Irnando Purba</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terdakwa korupsi Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Syaukani Hasan Rais. Majelis kasasi yang dipimpin Bahauddin Qaudri menjatuhkan vonis enam tahun penjara atau bertambah lebih separuh dari hukuman 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan di tingkat pertama dan banding.Vonis ini diputuskan majelis kasasi yang beranggotakan Artidjo Alkotsar, Odjak Parulian Simanjuntak, Leo Hutagalung dan Sofian Martabaya di Gedung MA Jakarta, Senin (28/7/2008).Artidjo saat dihubungi wartawan membenarkan putusan ini. Menurutnya, tingginya hukuman yang dijatuhkan karena majelis menilai Syaukani terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya minimal empat tahun. Sofian Martabaya merupakan satu-satunya majelis yang berpendapat berbeda soal putusan ini. Dia berpendapat Syaukani seharusnya hanya terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor.Di tingkat pertama dan banding, Syaukani dinilai terbukti melanggar pasalÂ  3 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya minimal 1 tahun.Majelis juga mewajibkan uang pengganti Rp49,367 miliar dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara. Besarnya uang pengganti disebabkan karena Syaukani terbukti melakukan korupsi empat kasus. Keempat kasus yang menjerat Syaukani itu adalah kasus dugaan korupsi dana proyek studi kelayakan bandara yang menyebabkan kerugian Rp 4.047.172.600,47 sesuai dengan keuntungan yang didapatkan PT Mahakam Diastar International (MDI). Kemudian korupsi dana pembebasan lahan untuk bandara Kukar yang mengakibatkan kerugian negara Rp 15,25 miliar. Ketiga, korupsi dana perimbangan yang dibagikan dalam bentuk uang perangsang kepada pejabat Pemkab Kukar dan Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kukar yang mengakibatkan kerugian Rp93 miliar. Terakhir adalah korupsi dana bantuan sosial (Bansos) yang dimanfaatkan secara pribadi sebesar Rp6,273 miliar. </description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terdakwa korupsi Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Syaukani Hasan Rais. Majelis kasasi yang dipimpin Bahauddin Qaudri menjatuhkan vonis enam tahun penjara atau bertambah lebih separuh dari hukuman 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan di tingkat pertama dan banding.Vonis ini diputuskan majelis kasasi yang beranggotakan Artidjo Alkotsar, Odjak Parulian Simanjuntak, Leo Hutagalung dan Sofian Martabaya di Gedung MA Jakarta, Senin (28/7/2008).Artidjo saat dihubungi wartawan membenarkan putusan ini. Menurutnya, tingginya hukuman yang dijatuhkan karena majelis menilai Syaukani terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya minimal empat tahun. Sofian Martabaya merupakan satu-satunya majelis yang berpendapat berbeda soal putusan ini. Dia berpendapat Syaukani seharusnya hanya terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor.Di tingkat pertama dan banding, Syaukani dinilai terbukti melanggar pasalÂ  3 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya minimal 1 tahun.Majelis juga mewajibkan uang pengganti Rp49,367 miliar dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara. Besarnya uang pengganti disebabkan karena Syaukani terbukti melakukan korupsi empat kasus. Keempat kasus yang menjerat Syaukani itu adalah kasus dugaan korupsi dana proyek studi kelayakan bandara yang menyebabkan kerugian Rp 4.047.172.600,47 sesuai dengan keuntungan yang didapatkan PT Mahakam Diastar International (MDI). Kemudian korupsi dana pembebasan lahan untuk bandara Kukar yang mengakibatkan kerugian negara Rp 15,25 miliar. Ketiga, korupsi dana perimbangan yang dibagikan dalam bentuk uang perangsang kepada pejabat Pemkab Kukar dan Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kukar yang mengakibatkan kerugian Rp93 miliar. Terakhir adalah korupsi dana bantuan sosial (Bansos) yang dimanfaatkan secara pribadi sebesar Rp6,273 miliar. </content:encoded></item></channel></rss>
