<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usaha Walet Ilegal di Balikpapan</title><description>Kepala Badan Perizinan dan Investasi Daerah (BPID) Balikpapan, Suryanto, mensinyalir sekiraÂ  80 bangunan atau rumah yang digunakan untuk peternakan walet di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, ilegal. Â   </description><link>https://news.okezone.com/read/2008/08/08/1/134820/usaha-walet-ilegal-di-balikpapan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2008/08/08/1/134820/usaha-walet-ilegal-di-balikpapan"/><item><title>Usaha Walet Ilegal di Balikpapan</title><link>https://news.okezone.com/read/2008/08/08/1/134820/usaha-walet-ilegal-di-balikpapan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2008/08/08/1/134820/usaha-walet-ilegal-di-balikpapan</guid><pubDate>Jum'at 08 Agustus 2008 00:18 WIB</pubDate><dc:creator>Amir Sarifudin </dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>  BALIKPAPAN - Kepala Badan Perizinan dan Investasi Daerah (BPID) Balikpapan, Suryanto, mensinyalir sekiraÂ  80 bangunan atau rumah yang digunakan untuk peternakan walet di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, ilegal. Â   Pasalnya, izin bangunan hanya sebagai rumah tinggal manusia. &amp;quot;Saya terkejut ternyata sudah ada 80 bangunan dipakai untuk peternakan wallet, &amp;quot; ujarnya saat ditemui di kantor Walikota Balikpapan, Kamis (7/8/2008). Â   Padahal hingga kini pemerintah kota belum sama sekali mengelurkan ijin usaha ternak walet dan memberikan IMB (Ijin Membuat Bangunan) nya. Â   Sebelum menindak pengusaha walet itu, Pemerintah Kota Balikpapan akan membahasnya lebih lanjut dengan para pemilik sarang walet, yang kini mewabah di kota Balikpapan . Â   &amp;quot;Kita akan undang mereka termasuk membicarakan soal aturan kegiatan tersebut. Karena kabarnya ternak tersebut menguntungkan, namun disisi lain banyak diprotes warga, &amp;quot; ujarnya  </description><content:encoded>  BALIKPAPAN - Kepala Badan Perizinan dan Investasi Daerah (BPID) Balikpapan, Suryanto, mensinyalir sekiraÂ  80 bangunan atau rumah yang digunakan untuk peternakan walet di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, ilegal. Â   Pasalnya, izin bangunan hanya sebagai rumah tinggal manusia. &amp;quot;Saya terkejut ternyata sudah ada 80 bangunan dipakai untuk peternakan wallet, &amp;quot; ujarnya saat ditemui di kantor Walikota Balikpapan, Kamis (7/8/2008). Â   Padahal hingga kini pemerintah kota belum sama sekali mengelurkan ijin usaha ternak walet dan memberikan IMB (Ijin Membuat Bangunan) nya. Â   Sebelum menindak pengusaha walet itu, Pemerintah Kota Balikpapan akan membahasnya lebih lanjut dengan para pemilik sarang walet, yang kini mewabah di kota Balikpapan . Â   &amp;quot;Kita akan undang mereka termasuk membicarakan soal aturan kegiatan tersebut. Karena kabarnya ternak tersebut menguntungkan, namun disisi lain banyak diprotes warga, &amp;quot; ujarnya  </content:encoded></item></channel></rss>
