<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>TNI AL Akan Relokasi Ribuan Warga Pasuruan</title><description>Sengketa tanah antara warga dengan TNI AL di pusat latihan tempur (Puslatpur) Marinir TNI AL, Grati, Kabupaten Pasuruan tampaknya bakal terus berlanjut. Pasalnya, TNI AL berencana akan merelokasi warga yang berdomisili di atas lahan milik Puslatpur.</description><link>https://news.okezone.com/read/2008/08/09/1/135312/tni-al-akan-relokasi-ribuan-warga-pasuruan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2008/08/09/1/135312/tni-al-akan-relokasi-ribuan-warga-pasuruan"/><item><title>TNI AL Akan Relokasi Ribuan Warga Pasuruan</title><link>https://news.okezone.com/read/2008/08/09/1/135312/tni-al-akan-relokasi-ribuan-warga-pasuruan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2008/08/09/1/135312/tni-al-akan-relokasi-ribuan-warga-pasuruan</guid><pubDate>Sabtu 09 Agustus 2008 19:34 WIB</pubDate><dc:creator>Destyan Soejarwoko</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2008/08/09/1/135312/EsIjwGlGt9.bmp" expression="full" type="image/jpeg">foto: bp1.blogger.com</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2008/08/09/1/135312/EsIjwGlGt9.bmp</image><title>foto: bp1.blogger.com</title></images><description>  PASURUAN - Sengketa tanah antara warga dengan TNI AL di pusat latihan tempur (Puslatpur) Marinir TNI AL, Grati, Kabupaten Pasuruan tampaknya bakal terus berlanjut.    Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) TNI Laksanama Madya Tedjo Edy Purdijatno memastikan seluruh warga yang ada di atas tanah milik Puslatpur, Grati akan segera direlokasi.     Tanpa menyebut batas waktu pelaksanaannya, dia mengatakan relokasi penduduk 11 desa yang bertempat di dalam areal Puslatpur akan dilakukan secara bertahap. Tidak sekaligus dengan batasan waktu tertentu demi menghindari konflik atau gesekan sebagaimana pernah terjadi dalam insiden Alastlaga 30 Mei 2007 lalu.     &amp;quot;Kita akan upayakan menyelesaikan masalah ini dengan baik. Untuk itu, bagi warga yang sudah menyatakan kesediaanya untuk pindah, akan kita relokasi terlebih dahulu. Sedang yang menolak akan kita beri batasan waktu,&amp;quot; kata dia usai memimpin upacara Pembaretan Siswa Pendidikan Komando Marinir Angkatan 135 di Puslatpur, Grati di Pantai Pasir Panjang, Kecamatan Lekok, Sabtu (9/8/2008).     Sikap tegas TNI AL, lanjut dia, didasarkan pada kepemilikan atas 14 sertifikat resmi yang menyatakan hak kepemilikan dan hak guna TNI AL (marinir) atas areal Puslatpur, Grati seluas 3.569,205 hektare (ha). Dasar yuridis itu pula yang dijadikan pijakan TNI AL untuk tetap menggunakan areal Puslatpur Grati, sebagai salah satu kawasan latihan militer resmi.     &amp;quot;Untuk itu kita akan tetap membuka daerah ini sebagai tempat latihan tempur untuk TNI angkatan laut dan korps marinir,&amp;quot; tegasnya.     Dia mengakui, sampai saat ini sengketa tanah dengan warga belum kunjung tuntas. Klaim yang dilakukan lebih dari 5.702 KK yang ada di dalam areal puslatpur dinilai tidak beralasan karena tidak ada satupun warga memiliki dasar hukum kuat. Berbeda dengan TNI AL yang telah memegang sertifikat resmi dari BPN dan dikuatkan putusan pengadilan beberapa waktu lalu.     Meski tidak secara langsung menyebut akan melakukan upaya relokasi paksa, Laksma Tedjo Edy mengindikasikan bahwa tahapan menuju ke sana tetap akan menggunakan batasan waktu tertentu.     &amp;quot;Akan dilihat perkembangannya. Karena memindahkan mereka tidak semudah membalikan telapak tangan,&amp;quot; lanjutnya.    Meski bersikeras akan merelokasi warga, dia menyatakan TNI AL tetap memiliki nurani. Kompensasi atas relokasi akan diberikan dengan menyediakan lahan pemukiman baru di areal puslatpur sisi paling barat. Hal ini dimaksudkan agar penduduk yang terlanjur menetap di desa-desa yang berada di wilayah tengah atau titik strategis lain Puslatpur terhindar dari bahaya. Terutama saat marinir melakukan latihan militer sebagaimana telah dilakukan selama ini.    &amp;quot;Kebetulan lokasi relokasi ini adalah daerah yang paling subur. Jadi cocok untuk bertanam dan bertani,&amp;quot; ungkapnya.    </description><content:encoded>  PASURUAN - Sengketa tanah antara warga dengan TNI AL di pusat latihan tempur (Puslatpur) Marinir TNI AL, Grati, Kabupaten Pasuruan tampaknya bakal terus berlanjut.    Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) TNI Laksanama Madya Tedjo Edy Purdijatno memastikan seluruh warga yang ada di atas tanah milik Puslatpur, Grati akan segera direlokasi.     Tanpa menyebut batas waktu pelaksanaannya, dia mengatakan relokasi penduduk 11 desa yang bertempat di dalam areal Puslatpur akan dilakukan secara bertahap. Tidak sekaligus dengan batasan waktu tertentu demi menghindari konflik atau gesekan sebagaimana pernah terjadi dalam insiden Alastlaga 30 Mei 2007 lalu.     &amp;quot;Kita akan upayakan menyelesaikan masalah ini dengan baik. Untuk itu, bagi warga yang sudah menyatakan kesediaanya untuk pindah, akan kita relokasi terlebih dahulu. Sedang yang menolak akan kita beri batasan waktu,&amp;quot; kata dia usai memimpin upacara Pembaretan Siswa Pendidikan Komando Marinir Angkatan 135 di Puslatpur, Grati di Pantai Pasir Panjang, Kecamatan Lekok, Sabtu (9/8/2008).     Sikap tegas TNI AL, lanjut dia, didasarkan pada kepemilikan atas 14 sertifikat resmi yang menyatakan hak kepemilikan dan hak guna TNI AL (marinir) atas areal Puslatpur, Grati seluas 3.569,205 hektare (ha). Dasar yuridis itu pula yang dijadikan pijakan TNI AL untuk tetap menggunakan areal Puslatpur Grati, sebagai salah satu kawasan latihan militer resmi.     &amp;quot;Untuk itu kita akan tetap membuka daerah ini sebagai tempat latihan tempur untuk TNI angkatan laut dan korps marinir,&amp;quot; tegasnya.     Dia mengakui, sampai saat ini sengketa tanah dengan warga belum kunjung tuntas. Klaim yang dilakukan lebih dari 5.702 KK yang ada di dalam areal puslatpur dinilai tidak beralasan karena tidak ada satupun warga memiliki dasar hukum kuat. Berbeda dengan TNI AL yang telah memegang sertifikat resmi dari BPN dan dikuatkan putusan pengadilan beberapa waktu lalu.     Meski tidak secara langsung menyebut akan melakukan upaya relokasi paksa, Laksma Tedjo Edy mengindikasikan bahwa tahapan menuju ke sana tetap akan menggunakan batasan waktu tertentu.     &amp;quot;Akan dilihat perkembangannya. Karena memindahkan mereka tidak semudah membalikan telapak tangan,&amp;quot; lanjutnya.    Meski bersikeras akan merelokasi warga, dia menyatakan TNI AL tetap memiliki nurani. Kompensasi atas relokasi akan diberikan dengan menyediakan lahan pemukiman baru di areal puslatpur sisi paling barat. Hal ini dimaksudkan agar penduduk yang terlanjur menetap di desa-desa yang berada di wilayah tengah atau titik strategis lain Puslatpur terhindar dari bahaya. Terutama saat marinir melakukan latihan militer sebagaimana telah dilakukan selama ini.    &amp;quot;Kebetulan lokasi relokasi ini adalah daerah yang paling subur. Jadi cocok untuk bertanam dan bertani,&amp;quot; ungkapnya.    </content:encoded></item></channel></rss>
