<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komandan Patroli Alastlogo Dipecat &amp; Dibui</title><description>Majelis hakim Pengadilan Militer III/12 Surabaya yang menyidangkan kasus penembakan warga Alastlogo oleh 13 anggota mariner. Mereka divonis antara satu tahun enam bulan hingga tiga tahun penjara, ditambah biaya perkara ditanggung oleh para terdakwa.</description><link>https://news.okezone.com/read/2008/08/15/1/136947/komandan-patroli-alastlogo-dipecat-dibui</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2008/08/15/1/136947/komandan-patroli-alastlogo-dipecat-dibui"/><item><title>Komandan Patroli Alastlogo Dipecat &amp; Dibui</title><link>https://news.okezone.com/read/2008/08/15/1/136947/komandan-patroli-alastlogo-dipecat-dibui</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2008/08/15/1/136947/komandan-patroli-alastlogo-dipecat-dibui</guid><pubDate>Jum'at 15 Agustus 2008 02:27 WIB</pubDate><dc:creator>Amir Tejo</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Militer III/12 Surabaya yang menyidangkan kasus penembakan warga Alastlogo oleh 13 anggota mariner. Mereka divonis antara satu tahun enam bulan hingga tiga tahun penjara, ditambah biaya perkara ditanggung oleh para terdakwa.  &amp;quot;Mengingat pasal 170 ayat 1, ayat 2 KHUP menyatakan para terdakwa secara meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut dan luka-luka,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim Letkol (CHK) Yan Achmad Mulyana, Kamis (15/8/2008).  Khusus untuk Lettu Budi Santoso Komandan Tim Patroli, Koptu Muhammad Suratno dan Pratu Suyatno selain dihukum penjara, tiga anggota marinir ini dianggap sudah tidak dapat dipertahankan lagi untuk menjadi anggota TNI alias dipecat.  Alasannya, Lettu Budi Santoso dianggap tidak bisa mengendalikan lagi anak buahnya sehingga terjadi penembakan yang mengakibatkan korban luka dan nyawa melayang.   Pratu Suratno dianggap bertindak berlebihan tanpa pertimbangan yang matang dan Pratu Suyatno dianggap orang yang bertanggungjawab atas meninggalkan Mistin dan korban luka anaknya Khoirul yang masih berumur empat tahun.   Dua korban luka dan meninggal ini disebabkan peluru dari senjata yang dipegang oleh Pratu Suyatno.  Atas putusan majelis hakim, penasehat hukum terdakwa Letkol (CHK) Bahrusyah menyatakan banding untuk tiga orang anggota marinir yang mendapat hukuman tambahan dipecat dan pikir-pikir untuk vonis anggota marinir selainnya.    </description><content:encoded>SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Militer III/12 Surabaya yang menyidangkan kasus penembakan warga Alastlogo oleh 13 anggota mariner. Mereka divonis antara satu tahun enam bulan hingga tiga tahun penjara, ditambah biaya perkara ditanggung oleh para terdakwa.  &amp;quot;Mengingat pasal 170 ayat 1, ayat 2 KHUP menyatakan para terdakwa secara meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut dan luka-luka,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim Letkol (CHK) Yan Achmad Mulyana, Kamis (15/8/2008).  Khusus untuk Lettu Budi Santoso Komandan Tim Patroli, Koptu Muhammad Suratno dan Pratu Suyatno selain dihukum penjara, tiga anggota marinir ini dianggap sudah tidak dapat dipertahankan lagi untuk menjadi anggota TNI alias dipecat.  Alasannya, Lettu Budi Santoso dianggap tidak bisa mengendalikan lagi anak buahnya sehingga terjadi penembakan yang mengakibatkan korban luka dan nyawa melayang.   Pratu Suratno dianggap bertindak berlebihan tanpa pertimbangan yang matang dan Pratu Suyatno dianggap orang yang bertanggungjawab atas meninggalkan Mistin dan korban luka anaknya Khoirul yang masih berumur empat tahun.   Dua korban luka dan meninggal ini disebabkan peluru dari senjata yang dipegang oleh Pratu Suyatno.  Atas putusan majelis hakim, penasehat hukum terdakwa Letkol (CHK) Bahrusyah menyatakan banding untuk tiga orang anggota marinir yang mendapat hukuman tambahan dipecat dan pikir-pikir untuk vonis anggota marinir selainnya.    </content:encoded></item></channel></rss>
