<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Tak Serius Sikapi Persoalan Militer</title><description>Ketua Komisi I DPR Andreas Parera mengatakan, macetnya rancangan undang-undang pengadilan militer adalah bukti ketidakseriusan pemerintah dan DPR dalam menyikapi persoalan militer.</description><link>https://news.okezone.com/read/2008/08/19/1/138140/pemerintah-tak-serius-sikapi-persoalan-militer</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2008/08/19/1/138140/pemerintah-tak-serius-sikapi-persoalan-militer"/><item><title>Pemerintah Tak Serius Sikapi Persoalan Militer</title><link>https://news.okezone.com/read/2008/08/19/1/138140/pemerintah-tak-serius-sikapi-persoalan-militer</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2008/08/19/1/138140/pemerintah-tak-serius-sikapi-persoalan-militer</guid><pubDate>Selasa 19 Agustus 2008 18:42 WIB</pubDate><dc:creator>Andrew Maradona Konserio</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Andreas Parera mengatakan, macetnya rancangan undang-undang pengadilan militer adalah bukti ketidakseriusan pemerintah dan DPR dalam menyikapi persoalan militer.   &amp;quot;Konteks pengadilan militer terjadi kemandekan, akibat macetnya RUU Pengadilan Militer,&amp;quot; ujarnya pada Diskusi Publik bertema Pengadilan Militer Kasus Alastlogo dan Masa Depan RUU Peradilan Militer di Indonesia di kantor Kontras Jalan Borobudur, Jakarta, Selasa (19/8/2008).  Kendala klasiknya, sambung Andreas, terdapat pada undang-undang yang masih dilakukan proses penyelidikan oleh pemerintah.  &amp;quot;Selain itu, pengadilan militer juga tidak mau menggunakan pengadilan umum untuk menyelesaikan kasus-kasus yang dilakukan oleh militer,&amp;quot; imbuhnya.  Andreas menambahkan, selama undang-undang militer ini belum disahkan, tindakan apa pun yang dilakukan prajurit dalam bentuk pidana umum akan dimasukkan pada ranah pengadilan militer.   Seperti halnya terjadi pada putusan pengadilan militer III Surabaya yang menjatuhkan vonis bersalah kepada 13 tersangkaÂ prajurit marinir.  Mereka terbukti melakukan penembakan terhadap warga sipil di Alas Tlogo, Pasuruan, Mei tahun lalu, namun hakim menjatuhkan hukuman satu hingga tiga tahuÂ  penjara serta sanksi pemecatan dari kesatuan.(bul)</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Andreas Parera mengatakan, macetnya rancangan undang-undang pengadilan militer adalah bukti ketidakseriusan pemerintah dan DPR dalam menyikapi persoalan militer.   &amp;quot;Konteks pengadilan militer terjadi kemandekan, akibat macetnya RUU Pengadilan Militer,&amp;quot; ujarnya pada Diskusi Publik bertema Pengadilan Militer Kasus Alastlogo dan Masa Depan RUU Peradilan Militer di Indonesia di kantor Kontras Jalan Borobudur, Jakarta, Selasa (19/8/2008).  Kendala klasiknya, sambung Andreas, terdapat pada undang-undang yang masih dilakukan proses penyelidikan oleh pemerintah.  &amp;quot;Selain itu, pengadilan militer juga tidak mau menggunakan pengadilan umum untuk menyelesaikan kasus-kasus yang dilakukan oleh militer,&amp;quot; imbuhnya.  Andreas menambahkan, selama undang-undang militer ini belum disahkan, tindakan apa pun yang dilakukan prajurit dalam bentuk pidana umum akan dimasukkan pada ranah pengadilan militer.   Seperti halnya terjadi pada putusan pengadilan militer III Surabaya yang menjatuhkan vonis bersalah kepada 13 tersangkaÂ prajurit marinir.  Mereka terbukti melakukan penembakan terhadap warga sipil di Alas Tlogo, Pasuruan, Mei tahun lalu, namun hakim menjatuhkan hukuman satu hingga tiga tahuÂ  penjara serta sanksi pemecatan dari kesatuan.(bul)</content:encoded></item></channel></rss>
