<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penjual Daging Bekas Bisa Dipenjara 15 Tahun </title><description>Polres Jakarta Barat (Jakbar) hingga hari ini masih mengembangkan proses penyelidikan mengenai kasus penjualan daging sisa yang ditemukan Kamis (11/9/2008) di Jalan Peternakan, Kelurahan Kapuk Jagal Cengkareng Jakarta Barat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2008/09/12/1/145500/penjual-daging-bekas-bisa-dipenjara-15-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2008/09/12/1/145500/penjual-daging-bekas-bisa-dipenjara-15-tahun"/><item><title>Penjual Daging Bekas Bisa Dipenjara 15 Tahun </title><link>https://news.okezone.com/read/2008/09/12/1/145500/penjual-daging-bekas-bisa-dipenjara-15-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2008/09/12/1/145500/penjual-daging-bekas-bisa-dipenjara-15-tahun</guid><pubDate>Jum'at 12 September 2008 19:10 WIB</pubDate><dc:creator>Ferdinan</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>  JAKARTA - Polres Jakarta Barat (Jakbar) hingga hari ini masih mengembangkan proses penyelidikan mengenai kasus penjualan daging sisa yang ditemukan Kamis (11/9/2008) di Jalan Peternakan, Kelurahan Kapuk Jagal Cengkareng Jakarta Barat.  &amp;quot;(Penyelidikan) masih dikembangkan,&amp;quot; ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol Adex Sutiswan, ketika dihubungi melalui telepon, Jumat (12/9/2008).  Modus pelaku penjual adalah dengan mengambil sisa daging sapi, ikan dan ayam hasil limbah restoran. &amp;quot;Daging-daging bekas itu, kemudian Â dijual di Pasar Duri Tambora, Jakarta,&amp;quot; tambah Kompil Sutiswan.  Pelaku yang mendekap di tahanan Polres Jakbar terjerat pasal 21 Undang-undang No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan&amp;quot;Ancamannya 15 tahun penjara dan atau denda Rp. 300 juta,&amp;quot; tegasnya.  Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun geram dengan kejadian ini. &amp;quot;Kalau ditemukan (penjual daging sisa), ya harus diberikan sanksi tegas,&amp;quot; ujar Ketua YLKI Husnah Zahir, Ketua YLKI saat berbincang dengan okezone, Jumat (12/9/2008).    </description><content:encoded>  JAKARTA - Polres Jakarta Barat (Jakbar) hingga hari ini masih mengembangkan proses penyelidikan mengenai kasus penjualan daging sisa yang ditemukan Kamis (11/9/2008) di Jalan Peternakan, Kelurahan Kapuk Jagal Cengkareng Jakarta Barat.  &amp;quot;(Penyelidikan) masih dikembangkan,&amp;quot; ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol Adex Sutiswan, ketika dihubungi melalui telepon, Jumat (12/9/2008).  Modus pelaku penjual adalah dengan mengambil sisa daging sapi, ikan dan ayam hasil limbah restoran. &amp;quot;Daging-daging bekas itu, kemudian Â dijual di Pasar Duri Tambora, Jakarta,&amp;quot; tambah Kompil Sutiswan.  Pelaku yang mendekap di tahanan Polres Jakbar terjerat pasal 21 Undang-undang No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan&amp;quot;Ancamannya 15 tahun penjara dan atau denda Rp. 300 juta,&amp;quot; tegasnya.  Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun geram dengan kejadian ini. &amp;quot;Kalau ditemukan (penjual daging sisa), ya harus diberikan sanksi tegas,&amp;quot; ujar Ketua YLKI Husnah Zahir, Ketua YLKI saat berbincang dengan okezone, Jumat (12/9/2008).    </content:encoded></item></channel></rss>
