<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tragedi Zakat Momentum Revisi UU Nomor 8/1999</title><description>Tragedi Zakat yang menewaskan 21 perempuan di Pasuruan, Jawa Timur bisa digunakan sebagai momentum merevisi UU Nomor 8/1999 tentang Pengelolaan Zakat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2008/09/19/1/147497/tragedi-zakat-momentum-revisi-uu-nomor-8-1999</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2008/09/19/1/147497/tragedi-zakat-momentum-revisi-uu-nomor-8-1999"/><item><title>Tragedi Zakat Momentum Revisi UU Nomor 8/1999</title><link>https://news.okezone.com/read/2008/09/19/1/147497/tragedi-zakat-momentum-revisi-uu-nomor-8-1999</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2008/09/19/1/147497/tragedi-zakat-momentum-revisi-uu-nomor-8-1999</guid><pubDate>Jum'at 19 September 2008 13:29 WIB</pubDate><dc:creator>Sutarmi</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>  JAKARTA - Tragedi Zakat yang menewaskan 21 perempuan di Pasuruan, Jawa Timur bisa digunakan sebagai momentum merevisi UU Nomor 8/1999 tentang Pengelolaan Zakat.    Demikian disampaikan anggota DPD Nursyamsa Hadis dalam diskusi bertema Tawuran dan Kepiluan di Bulan Ramadan di Gedung Dewan Perwakilan Daerah, Komplek DPR, Jakarta, Jumat (19/9/2008). &amp;quot;Peristiwa Pasuruan menjadi pembelajaran bagi kita semua dan pemerintah,&amp;quot; ujarnya.    Nursyamsa menegaskan pemerintah seharusnya menjadi pelaku utama dalam penyaluran zakat. Sehingga peristiwa yang terjadi di Pasuruan sebetulnya tidak perlu terjadi. &amp;quot;Namun pembagian zakat dan sedekah seperti H Syaikhon tidak bisa dihilangkan karena sudah menjadi tradisi,&amp;quot; ujarnya.    </description><content:encoded>  JAKARTA - Tragedi Zakat yang menewaskan 21 perempuan di Pasuruan, Jawa Timur bisa digunakan sebagai momentum merevisi UU Nomor 8/1999 tentang Pengelolaan Zakat.    Demikian disampaikan anggota DPD Nursyamsa Hadis dalam diskusi bertema Tawuran dan Kepiluan di Bulan Ramadan di Gedung Dewan Perwakilan Daerah, Komplek DPR, Jakarta, Jumat (19/9/2008). &amp;quot;Peristiwa Pasuruan menjadi pembelajaran bagi kita semua dan pemerintah,&amp;quot; ujarnya.    Nursyamsa menegaskan pemerintah seharusnya menjadi pelaku utama dalam penyaluran zakat. Sehingga peristiwa yang terjadi di Pasuruan sebetulnya tidak perlu terjadi. &amp;quot;Namun pembagian zakat dan sedekah seperti H Syaikhon tidak bisa dihilangkan karena sudah menjadi tradisi,&amp;quot; ujarnya.    </content:encoded></item></channel></rss>
