<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komnas Perempuan dan Kejagung Samakan Persepsi</title><description>Kejaksaan Agung dan Komisi Nasional Perempuan akan menyamakan persepsi terkait perbedaan data dari kedua belah pihak, atas beberapa kasus penting seperti tragedi Mei '98, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta kasus kekerasan terhadap perempuan lainnya.  </description><link>https://news.okezone.com/read/2008/09/22/1/148293/komnas-perempuan-dan-kejagung-samakan-persepsi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2008/09/22/1/148293/komnas-perempuan-dan-kejagung-samakan-persepsi"/><item><title>Komnas Perempuan dan Kejagung Samakan Persepsi</title><link>https://news.okezone.com/read/2008/09/22/1/148293/komnas-perempuan-dan-kejagung-samakan-persepsi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2008/09/22/1/148293/komnas-perempuan-dan-kejagung-samakan-persepsi</guid><pubDate>Senin 22 September 2008 16:10 WIB</pubDate><dc:creator>Nurlaili</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung dan Komisi Nasional Perempuan akan menyamakan persepsi terkait perbedaan data dari kedua belah pihak, atas beberapa kasus penting seperti tragedi Mei '98, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta kasus kekerasan terhadap perempuan lainnya.  Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Hendarman Supandji melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung BD Nainggolan memerintahkan, agar Jaksa Agung Muda Intelijen dan Pidana Umum (Jamintel dan Jampidum) menghimpun data-data yang ada, serta melakukan pembicaraan soal penuntutan.  &amp;quot;Selanjutnya ini akan ditindaklanjuti oleh Jampidum dan Puslitbang. Karena dari pertemuan tadi, ada perbedaan data antara Kejagung dan Komnas Perempuan, tentang kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan,&amp;quot; kata BD Nainggolan usai menghadiri pertemuan antara Kejagung dan Komnas Perempuan di kantor Kejagung, Senin (22/9/2008).  Lebih lanjut soal penuntutan, Ketua Komnas Perempuan Kamala Chandrakirana mengatakan, yang menjadi perdebatan saat ini ialah Komnas Perempuan memandang perlunya hukuman seberat-beratnya bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).  &amp;quot;Sedang pihak Kejagung lebih memperhatikan aspek keutuhan rumah tangga,&amp;quot; ungkapnya. Sehingga dia merasa perlu penelaahan lebih lanjut soal hal tersebut.  Dalam proses sidang, lanjutnya, agar lebih mendalam, biasanya kejaksaan merespons dengan memilih jaksa perempuan.  Sedang mengenai tragedi Mei '98, perdebatan masih pada spesifikasi bukti.  &amp;quot;Seperti yang diungkapkan Jampidsus pekan lalu bahwa bukti yang disodorkan belum spesifik atau sangat umum sehingga perlu penyelesaian lebih lanjut. Karena dalam tragedi Mei '98 juga terjadi kekerasan terhadap kaum perempuan,&amp;quot; kata Kamala.    </description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung dan Komisi Nasional Perempuan akan menyamakan persepsi terkait perbedaan data dari kedua belah pihak, atas beberapa kasus penting seperti tragedi Mei '98, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta kasus kekerasan terhadap perempuan lainnya.  Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Hendarman Supandji melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung BD Nainggolan memerintahkan, agar Jaksa Agung Muda Intelijen dan Pidana Umum (Jamintel dan Jampidum) menghimpun data-data yang ada, serta melakukan pembicaraan soal penuntutan.  &amp;quot;Selanjutnya ini akan ditindaklanjuti oleh Jampidum dan Puslitbang. Karena dari pertemuan tadi, ada perbedaan data antara Kejagung dan Komnas Perempuan, tentang kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan,&amp;quot; kata BD Nainggolan usai menghadiri pertemuan antara Kejagung dan Komnas Perempuan di kantor Kejagung, Senin (22/9/2008).  Lebih lanjut soal penuntutan, Ketua Komnas Perempuan Kamala Chandrakirana mengatakan, yang menjadi perdebatan saat ini ialah Komnas Perempuan memandang perlunya hukuman seberat-beratnya bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).  &amp;quot;Sedang pihak Kejagung lebih memperhatikan aspek keutuhan rumah tangga,&amp;quot; ungkapnya. Sehingga dia merasa perlu penelaahan lebih lanjut soal hal tersebut.  Dalam proses sidang, lanjutnya, agar lebih mendalam, biasanya kejaksaan merespons dengan memilih jaksa perempuan.  Sedang mengenai tragedi Mei '98, perdebatan masih pada spesifikasi bukti.  &amp;quot;Seperti yang diungkapkan Jampidsus pekan lalu bahwa bukti yang disodorkan belum spesifik atau sangat umum sehingga perlu penyelesaian lebih lanjut. Karena dalam tragedi Mei '98 juga terjadi kekerasan terhadap kaum perempuan,&amp;quot; kata Kamala.    </content:encoded></item></channel></rss>
