<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dijanjikan Masuk PNS, Honda Jazz &amp; Ratusan Juta Raib</title><description>Tergiur cara instan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Suwardi akhirnya menjadi korban penipuan. Akibatnya uang senilai Rp517 juta dan satu unit mobil Honda Jazz melayang. Walah...</description><link>https://news.okezone.com/read/2008/10/16/1/154608/dijanjikan-masuk-pns-honda-jazz-ratusan-juta-raib</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2008/10/16/1/154608/dijanjikan-masuk-pns-honda-jazz-ratusan-juta-raib"/><item><title>Dijanjikan Masuk PNS, Honda Jazz &amp; Ratusan Juta Raib</title><link>https://news.okezone.com/read/2008/10/16/1/154608/dijanjikan-masuk-pns-honda-jazz-ratusan-juta-raib</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2008/10/16/1/154608/dijanjikan-masuk-pns-honda-jazz-ratusan-juta-raib</guid><pubDate>Kamis 16 Oktober 2008 14:16 WIB</pubDate><dc:creator>Amir Tejo</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>  SURABAYA - Tergiur cara instan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Suwardi akhirnya menjadi korban penipuan. Akibatnya uang senilai Rp517 juta dan satu unit mobil Honda Jazz melayang. Walah...Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun okezone, Â penipuan bermula saat Suwardi yang bekerja berkenalan dengan Malimah (53) seorang guru SD di Jalan Kaliasin Surabaya. Dari perkenalan itu, Malimah meyakinkan Suwardi jika dirinya punya kenalan seorang di Satpol PP Surabaya bisa meloloskan anak-anak Suwardi PNS. Orang yang dimaksud oleh Malimah adalah Djoko Susanto (51).Tertarik dengan tawaran Malimah, Suwardi mencoba menghubungi Djoko Susanto berkali-kali. Dalam pertemuan itu, Djoko juga meyakinkan Suwardi bisa memasukkan anaknya menjadi PNS. Djoko juga mengaku sudah berkali-kali memasukan orang menjadi PNS karena memiliki kenalan di Badan Kepegawaian Negara.   Terbujuk dengan omongan Djoko, Suwardi langsung mendaftarkan kedua anak beserta saudaranya sebanyak tiga orang agar menjadi PNS. Uang senilai Rp517 juta dan satu unit mobil Honda Jazz pun diberikan kepada Djoko sebagai pelicin.   Waktu berganti waktu, kabar yang dinanti-nati tidak kunjung tiba. Saat ditanya, Djoko hanya meminta agar Suwardi sabar. Sadar bahwa dirinya menjadi korban penipuan, Suwardi melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Genteng Surabaya. Polisi pun berhasil menangkap Djoko dan Malimah di salah satu hotel. &amp;quot;Saat ini kami masih memeriksa dua tersangka tersebut. Kami juga masih menyelidiki apakah mereka masuk dalam sindikat penipuan tenaga kerja atau tidak. Dalam kesaksiannya, Malimah mengaku baru mengenal Djoko,&amp;quot; tegas Kapolsek Genteng AKP Dolly A. Primanto kepada wartawan di kantornya (16/10/2008)  Atas perbuatan kedua tersangka, kata dia, keduanya dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kedua tersangka saat ini meringkuk di tahanan Polsek Genteng.    </description><content:encoded>  SURABAYA - Tergiur cara instan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Suwardi akhirnya menjadi korban penipuan. Akibatnya uang senilai Rp517 juta dan satu unit mobil Honda Jazz melayang. Walah...Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun okezone, Â penipuan bermula saat Suwardi yang bekerja berkenalan dengan Malimah (53) seorang guru SD di Jalan Kaliasin Surabaya. Dari perkenalan itu, Malimah meyakinkan Suwardi jika dirinya punya kenalan seorang di Satpol PP Surabaya bisa meloloskan anak-anak Suwardi PNS. Orang yang dimaksud oleh Malimah adalah Djoko Susanto (51).Tertarik dengan tawaran Malimah, Suwardi mencoba menghubungi Djoko Susanto berkali-kali. Dalam pertemuan itu, Djoko juga meyakinkan Suwardi bisa memasukkan anaknya menjadi PNS. Djoko juga mengaku sudah berkali-kali memasukan orang menjadi PNS karena memiliki kenalan di Badan Kepegawaian Negara.   Terbujuk dengan omongan Djoko, Suwardi langsung mendaftarkan kedua anak beserta saudaranya sebanyak tiga orang agar menjadi PNS. Uang senilai Rp517 juta dan satu unit mobil Honda Jazz pun diberikan kepada Djoko sebagai pelicin.   Waktu berganti waktu, kabar yang dinanti-nati tidak kunjung tiba. Saat ditanya, Djoko hanya meminta agar Suwardi sabar. Sadar bahwa dirinya menjadi korban penipuan, Suwardi melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Genteng Surabaya. Polisi pun berhasil menangkap Djoko dan Malimah di salah satu hotel. &amp;quot;Saat ini kami masih memeriksa dua tersangka tersebut. Kami juga masih menyelidiki apakah mereka masuk dalam sindikat penipuan tenaga kerja atau tidak. Dalam kesaksiannya, Malimah mengaku baru mengenal Djoko,&amp;quot; tegas Kapolsek Genteng AKP Dolly A. Primanto kepada wartawan di kantornya (16/10/2008)  Atas perbuatan kedua tersangka, kata dia, keduanya dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kedua tersangka saat ini meringkuk di tahanan Polsek Genteng.    </content:encoded></item></channel></rss>
