<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ferry: Rangkap Jabatan, Tak Murni Jegal Kalla</title><description>Anggota Fraksi Golkar Ferry Mursyidan Baldan tidak membantah, jika isu rangkap jabatan dalam RUU pilpres dikaitkan dengan upaya penjegalan terhadap Jusuf Kalla yang merangkap ketua umum partai Golkar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2008/10/18/1/155148/ferry-rangkap-jabatan-tak-murni-jegal-kalla</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2008/10/18/1/155148/ferry-rangkap-jabatan-tak-murni-jegal-kalla"/><item><title>Ferry: Rangkap Jabatan, Tak Murni Jegal Kalla</title><link>https://news.okezone.com/read/2008/10/18/1/155148/ferry-rangkap-jabatan-tak-murni-jegal-kalla</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2008/10/18/1/155148/ferry-rangkap-jabatan-tak-murni-jegal-kalla</guid><pubDate>Sabtu 18 Oktober 2008 08:44 WIB</pubDate><dc:creator>Nurlaili</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Anggota Fraksi Golkar Ferry Mursyidan Baldan tidak membantah, jika isu rangkap jabatan dalam RUU pilpres dikaitkan dengan upaya penjegalan terhadap Jusuf Kalla yang merangkap ketua umum partai Golkar.&amp;quot;(upaya) itu bisa saja, tapi yang paling utama dalam poin itu kan definisinya memang beragam. Ada pengurus kolektif, ada yang dewan syuro, ada dewan penasihat, ada dewan Pembina, yang masing-masing mempunyai pengaruh yang berbeda-beda,&amp;quot; ujarnya usai pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) IV Partai Golkar, di Jakarta Convention Center, Jumat (17/10/2008) kemarin.Karenanya Ferry beranggapan, poin tersebut tidak perlu diatur dalam RUU Pilpres. Jika isu rangkap jabatan dimasukkan dalam RUU pilpres, konsekuensinya akan terjadi diskusi berkepanjangan.Menurutnya, Undang-Undang pilpres cukup mengatur mekanisme pencalonan hingga terpilihnya presiden. &amp;quot;Apa yang menjadi larangan bagi presiden jika terpilih, apa tugasnya, apa haknya, dan itu (rangkap jabatan) biar undang-undang lain yang mengatur,&amp;quot; terangnya.Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Presiden (Pilpres) ini mencontohkan, posisi ketua umum dan dewan pertimbangan yang ada di PPP tidak memiliki fungsi. Dewan syuro ada yang macam-macam, ada dewan syuro PKB dan dewan syuro PKS. Â Namun Ferry menegaskan, untuk kesimpangsiuran definisi tentang apa itu pimpinan dalam konteks partai yang beragam ini, dia berharap agar poin ini tidak diatur dalam Undang-Undang Pilpres. &amp;quot;Sesungguhnya UU yang mengatur soal kewajiban dan tugasnya presiden, itu diatur UU Kepresidenan. Jadi isu ini menurut saya tidak perlu masuk ke UU Pilpres,&amp;quot; pungkasnya  </description><content:encoded>JAKARTA - Anggota Fraksi Golkar Ferry Mursyidan Baldan tidak membantah, jika isu rangkap jabatan dalam RUU pilpres dikaitkan dengan upaya penjegalan terhadap Jusuf Kalla yang merangkap ketua umum partai Golkar.&amp;quot;(upaya) itu bisa saja, tapi yang paling utama dalam poin itu kan definisinya memang beragam. Ada pengurus kolektif, ada yang dewan syuro, ada dewan penasihat, ada dewan Pembina, yang masing-masing mempunyai pengaruh yang berbeda-beda,&amp;quot; ujarnya usai pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) IV Partai Golkar, di Jakarta Convention Center, Jumat (17/10/2008) kemarin.Karenanya Ferry beranggapan, poin tersebut tidak perlu diatur dalam RUU Pilpres. Jika isu rangkap jabatan dimasukkan dalam RUU pilpres, konsekuensinya akan terjadi diskusi berkepanjangan.Menurutnya, Undang-Undang pilpres cukup mengatur mekanisme pencalonan hingga terpilihnya presiden. &amp;quot;Apa yang menjadi larangan bagi presiden jika terpilih, apa tugasnya, apa haknya, dan itu (rangkap jabatan) biar undang-undang lain yang mengatur,&amp;quot; terangnya.Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Presiden (Pilpres) ini mencontohkan, posisi ketua umum dan dewan pertimbangan yang ada di PPP tidak memiliki fungsi. Dewan syuro ada yang macam-macam, ada dewan syuro PKB dan dewan syuro PKS. Â Namun Ferry menegaskan, untuk kesimpangsiuran definisi tentang apa itu pimpinan dalam konteks partai yang beragam ini, dia berharap agar poin ini tidak diatur dalam Undang-Undang Pilpres. &amp;quot;Sesungguhnya UU yang mengatur soal kewajiban dan tugasnya presiden, itu diatur UU Kepresidenan. Jadi isu ini menurut saya tidak perlu masuk ke UU Pilpres,&amp;quot; pungkasnya  </content:encoded></item></channel></rss>
