<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Isu Rangkap Jabatan, Ditunggangi Pihak Berkepentingan</title><description>Isu rangkap jabatan dianggap penting untuk dimasukkan dalam RUU Pilpres. Mengingat hal itu memiliki kekuatan untuk menangkal adanya kepentingan pihak tertentu untuk maju dalam pemilihan presiden mendatang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2008/10/18/1/155150/isu-rangkap-jabatan-ditunggangi-pihak-berkepentingan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2008/10/18/1/155150/isu-rangkap-jabatan-ditunggangi-pihak-berkepentingan"/><item><title>Isu Rangkap Jabatan, Ditunggangi Pihak Berkepentingan</title><link>https://news.okezone.com/read/2008/10/18/1/155150/isu-rangkap-jabatan-ditunggangi-pihak-berkepentingan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2008/10/18/1/155150/isu-rangkap-jabatan-ditunggangi-pihak-berkepentingan</guid><pubDate>Sabtu 18 Oktober 2008 09:01 WIB</pubDate><dc:creator>Nurlaili</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Isu rangkap jabatan dianggap penting untuk dimasukkan dalam RUU Pilpres. Mengingat hal itu memiliki kekuatan untuk menangkal adanya kepentingan pihak tertentu untuk maju dalam pemilihan presiden mendatang.   &amp;quot;Jika isu rangkap jabatan ini disetujui masuk dalam RUU Pilpres, akan ada pihak yang ingin maju (sebagai capres seperti Jusuf Kalla), merasa dirugikan dengan UU ini,&amp;quot; ujar pengamat politik UI Arbi Sanit kepada okezone, Sabtu (18/10/2008).  Karenanya, kata dia, pembahasan mengenai rangkap jabatan bagi pimpinan parpol setelah terpilih menjadi presiden ini, harus terus didorong agar bisa ditetapkan sebagai undang-undang.   Dia mengatakan untuk membangun sebuah negara yang tidak diperbolehkan adanya rangkap jabatan. Hal ini, kata dia untuk menghindarkan adanya politik kepentingan.   &amp;quot;Pemisahan jabatan harus dilakukan agar Â negara ini dikelola secara profesional. Dengan professionalisme negara akan dapat dikelola secara baik,&amp;quot; tegasnya.   Disinggung mengenai adanya isu mengenai pembahasan rangkap jabatan ini tidak dimasukkan dalam RUU Pilpres namun dibahas dalam RUU lain, Arbi Sanit mengatakan hanya orang-orang yang memiliki kepentingan politik yang berkeinginan agar isu rangkap tersebut tidak dimasukkan dalam RUU Pilpres.   &amp;quot;Itu teori. Kacau balau bagi orang-orang yang punya kepentingan yang pakai teori itu. Tidak perlu dibicarakan.&amp;quot; selorohnya.  Arbi Sanit menambahkan, ada keinginan tokoh pada salah satu partai yang tidak menginginkan pasal rangkap jabatan ini dinilai untuk mempertahankan status quo-nya.     </description><content:encoded>JAKARTA - Isu rangkap jabatan dianggap penting untuk dimasukkan dalam RUU Pilpres. Mengingat hal itu memiliki kekuatan untuk menangkal adanya kepentingan pihak tertentu untuk maju dalam pemilihan presiden mendatang.   &amp;quot;Jika isu rangkap jabatan ini disetujui masuk dalam RUU Pilpres, akan ada pihak yang ingin maju (sebagai capres seperti Jusuf Kalla), merasa dirugikan dengan UU ini,&amp;quot; ujar pengamat politik UI Arbi Sanit kepada okezone, Sabtu (18/10/2008).  Karenanya, kata dia, pembahasan mengenai rangkap jabatan bagi pimpinan parpol setelah terpilih menjadi presiden ini, harus terus didorong agar bisa ditetapkan sebagai undang-undang.   Dia mengatakan untuk membangun sebuah negara yang tidak diperbolehkan adanya rangkap jabatan. Hal ini, kata dia untuk menghindarkan adanya politik kepentingan.   &amp;quot;Pemisahan jabatan harus dilakukan agar Â negara ini dikelola secara profesional. Dengan professionalisme negara akan dapat dikelola secara baik,&amp;quot; tegasnya.   Disinggung mengenai adanya isu mengenai pembahasan rangkap jabatan ini tidak dimasukkan dalam RUU Pilpres namun dibahas dalam RUU lain, Arbi Sanit mengatakan hanya orang-orang yang memiliki kepentingan politik yang berkeinginan agar isu rangkap tersebut tidak dimasukkan dalam RUU Pilpres.   &amp;quot;Itu teori. Kacau balau bagi orang-orang yang punya kepentingan yang pakai teori itu. Tidak perlu dibicarakan.&amp;quot; selorohnya.  Arbi Sanit menambahkan, ada keinginan tokoh pada salah satu partai yang tidak menginginkan pasal rangkap jabatan ini dinilai untuk mempertahankan status quo-nya.     </content:encoded></item></channel></rss>
