<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Djoko Suprapto Dilimpahkan ke Kejari Bantul</title><description>Setelah berkas acara penyidikan yang dilakukan oleh Polda DIY dinyatakan sempurna atau P21, berkas acara pemeriksaan penemu &amp;quot;blue energy&amp;quot; Ir Djoko Suprapto dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul Rabu (23/10/2008) sekira pukul 10.00 WIB.</description><link>https://news.okezone.com/read/2008/10/23/1/156831/kasus-djoko-suprapto-dilimpahkan-ke-kejari-bantul</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2008/10/23/1/156831/kasus-djoko-suprapto-dilimpahkan-ke-kejari-bantul"/><item><title>Kasus Djoko Suprapto Dilimpahkan ke Kejari Bantul</title><link>https://news.okezone.com/read/2008/10/23/1/156831/kasus-djoko-suprapto-dilimpahkan-ke-kejari-bantul</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2008/10/23/1/156831/kasus-djoko-suprapto-dilimpahkan-ke-kejari-bantul</guid><pubDate>Kamis 23 Oktober 2008 14:42 WIB</pubDate><dc:creator>Daru Waskita</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2008/10/23/1/156831/FZ4wwg0Qws.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2008/10/23/1/156831/FZ4wwg0Qws.jpg</image><title></title></images><description>  BANTUL - Setelah berkas acara penyidikan yang dilakukan oleh Polda DIY dinyatakan sempurna atau P21, berkas acara pemeriksaan penemu &amp;quot;blue energy&amp;quot;  dan pembangkit listrik mandiri Ir Djoko Suprapto dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul Rabu (23/10/2008) sekira pukul 10.00 WIB.  Berkas Acara Pemeriksaan beserta barangbukti dan tersangka Ir Djoko Suprapto diserahkan oleh penyidik Polda DIY Aiptu Heriyanto, didampingi petugas Kejati DIY Kamari SH dan terima secara langsung oleh Kasipidum Kejari Bantul Widagdo Mulyo Petrus.  Kasipidum Kejari Bantul Widagdo Mulyo Petrus menyatakan pelimpahan BAP, tersangka berserta barang bukti ini karena telah dinyatakan lengkap P 21 untuk ditindaklanjuti ke persidangan di Pengadilan Negeri Bantul.  &amp;quot;Paling lambat 20 hari terhitung dari penyerahan BAP dan tersangka di Kejari Bantul, perkara akan disidangkan di Pengadilan Negeri Bantul,&amp;quot; ujarnya.  Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disiapkan oleh pihak Kejati DIY dan Kejari Bantul sebanyak 6 jaksa penuntut umum. 4 JPU berasal dari Kejati DIY dan 2 JPU dari Kejari Bantul.  &amp;quot;Tersangka Djoko Suprapto didakwa melanggar KUHP Pasal 378 tentang penipuan dan atau pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman kurungan pejara maksimal 4 tahun,&amp;quot; katanya.  Widagdo menambahkan pihaknya masih menunggu apakah tersangka melalui pengacaranya mengajukan surat untuk penangguhan penahanan. Jika tidak ada surat permintaan penangguhan penahanan, maka tersangka Djoko Suprapto akan menjadi tahanan di rutan pajangan.   &amp;quot;Ada atau tidak surat pengajuan penangguhan penahanan, tim JPU akan melakukan koordinasi apakah perlu tidaknya penangguhan penahanan,&amp;quot; pungkasnya.Sekadar diketahui, Djoko Suprapto dilaporkan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) karena dituding melanggar perjanjian dalam proyek pembangkit listrik mandiri Jodhipati senilai Rp1,5 miliar. UMY menuding Joko melakukan penipuan karena tidak pernah bisa membuat pembangkit listrik yang dijanjikan.Djoko juga bermasalah karena mengklaim sebagai penemu bahan bakar alternatif yang disebut 'blue energy'. Temuannya itu bahkan sempat menarik perhatian Presiden SBY karena dianggap dapat menjadi salah satu solusi penggantia bahan bakar minyak yang harganya semakin mahal.  </description><content:encoded>  BANTUL - Setelah berkas acara penyidikan yang dilakukan oleh Polda DIY dinyatakan sempurna atau P21, berkas acara pemeriksaan penemu &amp;quot;blue energy&amp;quot;  dan pembangkit listrik mandiri Ir Djoko Suprapto dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul Rabu (23/10/2008) sekira pukul 10.00 WIB.  Berkas Acara Pemeriksaan beserta barangbukti dan tersangka Ir Djoko Suprapto diserahkan oleh penyidik Polda DIY Aiptu Heriyanto, didampingi petugas Kejati DIY Kamari SH dan terima secara langsung oleh Kasipidum Kejari Bantul Widagdo Mulyo Petrus.  Kasipidum Kejari Bantul Widagdo Mulyo Petrus menyatakan pelimpahan BAP, tersangka berserta barang bukti ini karena telah dinyatakan lengkap P 21 untuk ditindaklanjuti ke persidangan di Pengadilan Negeri Bantul.  &amp;quot;Paling lambat 20 hari terhitung dari penyerahan BAP dan tersangka di Kejari Bantul, perkara akan disidangkan di Pengadilan Negeri Bantul,&amp;quot; ujarnya.  Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disiapkan oleh pihak Kejati DIY dan Kejari Bantul sebanyak 6 jaksa penuntut umum. 4 JPU berasal dari Kejati DIY dan 2 JPU dari Kejari Bantul.  &amp;quot;Tersangka Djoko Suprapto didakwa melanggar KUHP Pasal 378 tentang penipuan dan atau pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman kurungan pejara maksimal 4 tahun,&amp;quot; katanya.  Widagdo menambahkan pihaknya masih menunggu apakah tersangka melalui pengacaranya mengajukan surat untuk penangguhan penahanan. Jika tidak ada surat permintaan penangguhan penahanan, maka tersangka Djoko Suprapto akan menjadi tahanan di rutan pajangan.   &amp;quot;Ada atau tidak surat pengajuan penangguhan penahanan, tim JPU akan melakukan koordinasi apakah perlu tidaknya penangguhan penahanan,&amp;quot; pungkasnya.Sekadar diketahui, Djoko Suprapto dilaporkan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) karena dituding melanggar perjanjian dalam proyek pembangkit listrik mandiri Jodhipati senilai Rp1,5 miliar. UMY menuding Joko melakukan penipuan karena tidak pernah bisa membuat pembangkit listrik yang dijanjikan.Djoko juga bermasalah karena mengklaim sebagai penemu bahan bakar alternatif yang disebut 'blue energy'. Temuannya itu bahkan sempat menarik perhatian Presiden SBY karena dianggap dapat menjadi salah satu solusi penggantia bahan bakar minyak yang harganya semakin mahal.  </content:encoded></item></channel></rss>
