<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Guru Silat Penyebar Aliran Sesat Divonis 4 Tahun </title><description>Ketua  Perguruan Pencak Silat Panca Daya Ishak Suhendra akhirnya divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya.Ketua Majelis Hakim Hanung Iskandar menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 156 KUHP mengenai penodaan agama. </description><link>https://news.okezone.com/read/2008/10/28/1/158220/guru-silat-penyebar-aliran-sesat-divonis-4-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2008/10/28/1/158220/guru-silat-penyebar-aliran-sesat-divonis-4-tahun"/><item><title>Guru Silat Penyebar Aliran Sesat Divonis 4 Tahun </title><link>https://news.okezone.com/read/2008/10/28/1/158220/guru-silat-penyebar-aliran-sesat-divonis-4-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2008/10/28/1/158220/guru-silat-penyebar-aliran-sesat-divonis-4-tahun</guid><pubDate>Selasa 28 Oktober 2008 11:03 WIB</pubDate><dc:creator>Nanang Kuswara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2008/10/28/1/158220/NKocBUXQ8G.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ishak Suhendra (Foto: Nanang Kuswara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2008/10/28/1/158220/NKocBUXQ8G.jpg</image><title>Ishak Suhendra (Foto: Nanang Kuswara)</title></images><description>  TASIKMALAYA - Ketua  Perguruan Pencak Silat Panca Daya Ishak Suhendra akhirnya divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya.  Ketua Majelis Hakim Hanung Iskandar menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 156 KUHP mengenai penodaan agama.  Ishak terbukti, dengan bukunya yang berjudul &amp;quot;Agama dan Realita&amp;quot;, menghina ajaran agama Islam. Dalam buku itu Ishak menulis, salat dikerjakan 50 rakaat  namun cukup dengan niat.  Hal lain, menurut Ishak, Nabi Muhammad adalah cahaya murni Panca Daya. Dia juga  membenarkan semua ajaran agama namun menyarankan pengikutnya menerapkan ajaran yang mudah saja  Ishak juga dinyatakan bersalah karena menyebarkan buku tersebut pada hari ulang tahun  Panca Daya di Lapangan Nagrok Kecamatan Salaweuh Kabupaten Tasikmalaya 6 Januari 2008.  Majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan terdakwa yaitu selama persidangan terdakwa dianggap tidak sopan dan tidak mau mengakui perbuatannya.  &amp;quot;Yang meringankan hanya satu, terdakwa sudah tua. Yang lain memberatkan karena tidak sopan dan tidak mengakui perbuatannya,&amp;quot; kata Hanung, Selasa (28/10/2008).  Jaksa Penuntut Umum Mustopa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Abdul Halim merasa tidak puas dan mengajukan banding.   &amp;quot;Putusan hakim itu menyalahi hukum formil. Majelis hakim terlau percaya kesaksian para ahli seharusnya dalam menentukan 'kesesatan' harus ada SKB tiga menteri. Fatwa MUI tidak bisa digunakan untuk menghukum seseorang,&amp;quot; katanya.  Sidang dihadiri sejumlah masa dari ormas Islam seperti  FPI, MUI, dan GP Ansor.Untuk mengantisipasi keributan, polisi menggeledah  setiap pengunjung yang masuk ke ruang sidang. Sementara lima orang pendukung Ishak juga tampak hadir.    Persidangan berjalan tertib meski diwarnai teriakan-teriakan kecaman kepada Ishak yang dijemput paksa dari rumahnya 26 Agustus 2008 lalu itu. Usai sidang Ishak langsung dievakuasi dengan penjagaan ketat ke mobil tahanan dan dibawa ke Lapas Tasikamalaya di Jalan Otto Iskandar Dinata.     </description><content:encoded>  TASIKMALAYA - Ketua  Perguruan Pencak Silat Panca Daya Ishak Suhendra akhirnya divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya.  Ketua Majelis Hakim Hanung Iskandar menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 156 KUHP mengenai penodaan agama.  Ishak terbukti, dengan bukunya yang berjudul &amp;quot;Agama dan Realita&amp;quot;, menghina ajaran agama Islam. Dalam buku itu Ishak menulis, salat dikerjakan 50 rakaat  namun cukup dengan niat.  Hal lain, menurut Ishak, Nabi Muhammad adalah cahaya murni Panca Daya. Dia juga  membenarkan semua ajaran agama namun menyarankan pengikutnya menerapkan ajaran yang mudah saja  Ishak juga dinyatakan bersalah karena menyebarkan buku tersebut pada hari ulang tahun  Panca Daya di Lapangan Nagrok Kecamatan Salaweuh Kabupaten Tasikmalaya 6 Januari 2008.  Majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan terdakwa yaitu selama persidangan terdakwa dianggap tidak sopan dan tidak mau mengakui perbuatannya.  &amp;quot;Yang meringankan hanya satu, terdakwa sudah tua. Yang lain memberatkan karena tidak sopan dan tidak mengakui perbuatannya,&amp;quot; kata Hanung, Selasa (28/10/2008).  Jaksa Penuntut Umum Mustopa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Abdul Halim merasa tidak puas dan mengajukan banding.   &amp;quot;Putusan hakim itu menyalahi hukum formil. Majelis hakim terlau percaya kesaksian para ahli seharusnya dalam menentukan 'kesesatan' harus ada SKB tiga menteri. Fatwa MUI tidak bisa digunakan untuk menghukum seseorang,&amp;quot; katanya.  Sidang dihadiri sejumlah masa dari ormas Islam seperti  FPI, MUI, dan GP Ansor.Untuk mengantisipasi keributan, polisi menggeledah  setiap pengunjung yang masuk ke ruang sidang. Sementara lima orang pendukung Ishak juga tampak hadir.    Persidangan berjalan tertib meski diwarnai teriakan-teriakan kecaman kepada Ishak yang dijemput paksa dari rumahnya 26 Agustus 2008 lalu itu. Usai sidang Ishak langsung dievakuasi dengan penjagaan ketat ke mobil tahanan dan dibawa ke Lapas Tasikamalaya di Jalan Otto Iskandar Dinata.     </content:encoded></item></channel></rss>
