<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hari Ini Munarman Langsung Ajukan Banding</title><description>Terdakwa kasus tragedi Monas Munarman mengaku tidak terima dengan vonis majelis hakim 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan penjara. Karenanya hari ini dia langsung mengajukan banding atas putusan tersebut.  </description><link>https://news.okezone.com/read/2008/10/30/1/159056/hari-ini-munarman-langsung-ajukan-banding</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2008/10/30/1/159056/hari-ini-munarman-langsung-ajukan-banding"/><item><title>Hari Ini Munarman Langsung Ajukan Banding</title><link>https://news.okezone.com/read/2008/10/30/1/159056/hari-ini-munarman-langsung-ajukan-banding</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2008/10/30/1/159056/hari-ini-munarman-langsung-ajukan-banding</guid><pubDate>Kamis 30 Oktober 2008 13:26 WIB</pubDate><dc:creator>Maria Ulfa Eleven Safa</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          st1:*{behavior:url(#ieooui) }       /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:&quot;Table Normal&quot;; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:&quot;&quot;; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:&quot;Times New Roman&quot;; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;}    JAKARTA - Terdakwa kasus tragedi Monas Munarman mengaku tidak terima dengan vonis majelis hakim 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan penjara. Karenanya hari ini dia langsung mengajukan banding atas putusan tersebut.  &amp;quot;Hari ini juga kami tetap akan banding,&amp;quot; tegas kuasa hukum Munarman, Syamsul Bahri Radjam dalam jumpa persnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2008).  Menurut Syamsul, putusan hakim tidak mempertimbangkan bahwa tidak ada satu orang pun saksi yang melihat Munarman pada insiden Monas 1 Juni lalu.  &amp;quot;Saksi juga tidak melihat Munarman menghancurkan mobil pada insiden tersebut. Memang ada fakta bahwa ada mobil hancur, tapi saksi tidak melihat secara langsung Munarman saat itu,&amp;quot; katanya.  Di tempat yang sama, Munarman juga mengaku menolak putusan tersebut. &amp;quot;Otomatis tentu saja, saya menolak pertimbangan majelis hakim. Tentu saja saya akan banding,&amp;quot; katanya.</description><content:encoded>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          st1:*{behavior:url(#ieooui) }       /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:&quot;Table Normal&quot;; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:&quot;&quot;; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:&quot;Times New Roman&quot;; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;}    JAKARTA - Terdakwa kasus tragedi Monas Munarman mengaku tidak terima dengan vonis majelis hakim 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan penjara. Karenanya hari ini dia langsung mengajukan banding atas putusan tersebut.  &amp;quot;Hari ini juga kami tetap akan banding,&amp;quot; tegas kuasa hukum Munarman, Syamsul Bahri Radjam dalam jumpa persnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2008).  Menurut Syamsul, putusan hakim tidak mempertimbangkan bahwa tidak ada satu orang pun saksi yang melihat Munarman pada insiden Monas 1 Juni lalu.  &amp;quot;Saksi juga tidak melihat Munarman menghancurkan mobil pada insiden tersebut. Memang ada fakta bahwa ada mobil hancur, tapi saksi tidak melihat secara langsung Munarman saat itu,&amp;quot; katanya.  Di tempat yang sama, Munarman juga mengaku menolak putusan tersebut. &amp;quot;Otomatis tentu saja, saya menolak pertimbangan majelis hakim. Tentu saja saya akan banding,&amp;quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
