<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rizieq Siap Banding dalam Sepekan</title><description>Vonis hukuman penjara satu tahun enam bulan terhadap Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq dianggap keputusan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dalam sepekan ini, FPI berniat banding.  </description><link>https://news.okezone.com/read/2008/10/31/1/159300/rizieq-siap-banding-dalam-sepekan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2008/10/31/1/159300/rizieq-siap-banding-dalam-sepekan"/><item><title>Rizieq Siap Banding dalam Sepekan</title><link>https://news.okezone.com/read/2008/10/31/1/159300/rizieq-siap-banding-dalam-sepekan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2008/10/31/1/159300/rizieq-siap-banding-dalam-sepekan</guid><pubDate>Jum'at 31 Oktober 2008 09:54 WIB</pubDate><dc:creator>Lusi Catur Mahgriefie</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>  JAKARTA - Vonis hukuman penjara satu tahun enam bulan terhadap Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq dianggap keputusan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dalam sepekan ini, FPI berniat banding.    &amp;quot;Kita akan banding. Secara pernyataan kita sudah menyampaikan usai sidang, kemarin. Tapi kita usahakan dalam sepekan ini karena saat ini kita lagi konsentrasi dengan pledoi Matsuni dan 7 laskar Islam,&amp;quot; ujar kuasa hukum FPI Sugito Atmo Tawiro kepada okezone via telepon, Jumat (31/10/2008).    Mengenai banding yang akan diajukan, lanjutnya, dititikberatkan pada dua poin yang menjadi acuan hakim dalam memvonis Rizieq. &amp;quot;Hakim memutuskan perkara berdasarkan rekaman video yang sama sekali tidak benar. Kedua, berdasarkan keterangan Henri Sujono yakni saksi dari penyidik,&amp;quot; ungkapnya.    Oleh karena itu, Sugito sangat menyesalkan putusan hakim tersebut. Menurutnya, secara pembuktian video yang dijadikan bukti sangat lemah. &amp;quot;Video yang diperlihatkan itu diburning pada 19 Januari 2008. Berarti ceramah dilakukan sebelum 19 Januari sedangkan insiden Monas terjadi pada 1 Juni,&amp;quot; tandasnya.    Sugito menilai, dalam memutuskan perkara hakim seakan mendapat tekanan. &amp;quot;Semacam ada kepentingan politik,&amp;quot; pungkasnya.  </description><content:encoded>  JAKARTA - Vonis hukuman penjara satu tahun enam bulan terhadap Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq dianggap keputusan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dalam sepekan ini, FPI berniat banding.    &amp;quot;Kita akan banding. Secara pernyataan kita sudah menyampaikan usai sidang, kemarin. Tapi kita usahakan dalam sepekan ini karena saat ini kita lagi konsentrasi dengan pledoi Matsuni dan 7 laskar Islam,&amp;quot; ujar kuasa hukum FPI Sugito Atmo Tawiro kepada okezone via telepon, Jumat (31/10/2008).    Mengenai banding yang akan diajukan, lanjutnya, dititikberatkan pada dua poin yang menjadi acuan hakim dalam memvonis Rizieq. &amp;quot;Hakim memutuskan perkara berdasarkan rekaman video yang sama sekali tidak benar. Kedua, berdasarkan keterangan Henri Sujono yakni saksi dari penyidik,&amp;quot; ungkapnya.    Oleh karena itu, Sugito sangat menyesalkan putusan hakim tersebut. Menurutnya, secara pembuktian video yang dijadikan bukti sangat lemah. &amp;quot;Video yang diperlihatkan itu diburning pada 19 Januari 2008. Berarti ceramah dilakukan sebelum 19 Januari sedangkan insiden Monas terjadi pada 1 Juni,&amp;quot; tandasnya.    Sugito menilai, dalam memutuskan perkara hakim seakan mendapat tekanan. &amp;quot;Semacam ada kepentingan politik,&amp;quot; pungkasnya.  </content:encoded></item></channel></rss>
