<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MA: PK Tak Menangguhkan Eksekusi Amrozi Cs</title><description>Mahkamah Agung memastikan peninjauan kembali yang diajukan keluarga terpidana mati bom Bali I Amrozi, Ali Gufron, dan Imam Samudra, tidak akan menunda pelaksanaan eksekusi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2008/11/03/1/160240/ma-pk-tak-menangguhkan-eksekusi-amrozi-cs</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2008/11/03/1/160240/ma-pk-tak-menangguhkan-eksekusi-amrozi-cs"/><item><title>MA: PK Tak Menangguhkan Eksekusi Amrozi Cs</title><link>https://news.okezone.com/read/2008/11/03/1/160240/ma-pk-tak-menangguhkan-eksekusi-amrozi-cs</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2008/11/03/1/160240/ma-pk-tak-menangguhkan-eksekusi-amrozi-cs</guid><pubDate>Senin 03 November 2008 16:11 WIB</pubDate><dc:creator>Ferdinan</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Agung memastikan peninjauan kembali yang diajukan keluarga terpidana mati bom Bali I Amrozi, Ali Gufron, dan Imam Samudra, tidak akan menunda pelaksanaan eksekusi.Hal ini diungkapkan Juru Bicara Djoko Sarwoko saat ditemui wartawan di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (3/11/2008).&amp;quot;Secara normatif Undang-Undang mengatur peninjauan kembali tidak tidak menangguhkan eksekusi, dan pengajuan peninjauan hanya satu kali secara,&amp;quot; kata Djoko.Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial, Harifin A. Tumpa. Dia memastikan, pengajuan peninjauan kembali tidak bisa dilakukan berulang-ulang.&amp;quot;PK hanya dapat dilakukan sekali berdasarkan UU,&amp;quot; singkatnya.Hari ini, keluarga Amrozi cs mengajukan peninjauan kembali ke empat kalinya. Penyerahan tersebut dilakukan Jafar Shodiq, kakak Amrozi dan Ali Gufron, dan didampingi kuasa hukum Imam Asmara Hakim.  </description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Agung memastikan peninjauan kembali yang diajukan keluarga terpidana mati bom Bali I Amrozi, Ali Gufron, dan Imam Samudra, tidak akan menunda pelaksanaan eksekusi.Hal ini diungkapkan Juru Bicara Djoko Sarwoko saat ditemui wartawan di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (3/11/2008).&amp;quot;Secara normatif Undang-Undang mengatur peninjauan kembali tidak tidak menangguhkan eksekusi, dan pengajuan peninjauan hanya satu kali secara,&amp;quot; kata Djoko.Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial, Harifin A. Tumpa. Dia memastikan, pengajuan peninjauan kembali tidak bisa dilakukan berulang-ulang.&amp;quot;PK hanya dapat dilakukan sekali berdasarkan UU,&amp;quot; singkatnya.Hari ini, keluarga Amrozi cs mengajukan peninjauan kembali ke empat kalinya. Penyerahan tersebut dilakukan Jafar Shodiq, kakak Amrozi dan Ali Gufron, dan didampingi kuasa hukum Imam Asmara Hakim.  </content:encoded></item></channel></rss>
