<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>8 Anggota FPI  Tasikmalaya Ditahan Kejaksaan </title><description>Dari 28 anggota Front Pembela Islam (FPI) Tasikmalaya yang menjalani pemeriksaan, delapan di antaranya dinyatakan terbukti melakukan aksi perusakan dan penganiayaan serta mengganggu ketertiban umum.</description><link>https://news.okezone.com/read/2008/11/12/1/163456/8-anggota-fpi-tasikmalaya-ditahan-kejaksaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2008/11/12/1/163456/8-anggota-fpi-tasikmalaya-ditahan-kejaksaan"/><item><title>8 Anggota FPI  Tasikmalaya Ditahan Kejaksaan </title><link>https://news.okezone.com/read/2008/11/12/1/163456/8-anggota-fpi-tasikmalaya-ditahan-kejaksaan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2008/11/12/1/163456/8-anggota-fpi-tasikmalaya-ditahan-kejaksaan</guid><pubDate>Rabu 12 November 2008 23:05 WIB</pubDate><dc:creator>Nanang Kuswara</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>  TASIKMALAYA - Dari 28 anggota Front Pembela Islam (FPI) Tasikmalaya yang menjalani pemeriksaan, delapan di antaranya dinyatakan terbukti melakukan aksi perusakan dan penganiayaan serta mengganggu ketertiban umum.   Kasusnya kini dilimpahkan ke Kejari Tasikmalaya setelah ditahan beberapa waktu lamanya di sel Polwil Priangan Jalan Jendral Sudirman, Kabupaten Garut.   Mereka di antaranya Muslim, Miftah, Aceng Aji, Mamat, dan Entang, yang diduga melakukan aksi penculikan dan penyekapan warga serta perusakan warung di Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya.   Sedangkan tiga lainnya yakni Wawan, Diki, dan Endang, diduga telah melakukan aksi perusakan warung PKL di Jalan Pasar Wetan, Kota Tasikmalaya, yang semuanya dilakukan pada saat warga tengah menjalankan ibadah puasa.   Kapolresta Tasikmalaya AKBP Teddi Setiady mengatakan, kasus tersebut sampai saat ini masih terus dikembangkan karena diduga dalam melakukan aksi perusakan tersebut lebih dari puluhan orang.   &amp;quot;Pada waktu itu saat kejadian berlangsung kami langsung mengamankan mereka beserta peralatan yang diduga dipergunakan untuk melakukan aksinya, penyidikan lebih jauh dilakukan di Polwil Priangan hingga ditetapkan tersangkanya,&amp;quot; papar Teddi.   Teddi menyebutkan, selama penyidikan para saksi sejumlah anggota FPI dibawa ke Mapolwil Priangan. &amp;quot;Dan setelah beberapa di antaranya terbukti, langsung dilakukan penahanan. Karena berkas kasusnya telah lengkap, tersangka dan berkasnya saat ini kami limpahkan ke kejaksaan. Mulai hari ini mereka menjadi tahanan kejaksaan,&amp;quot; katanya. Kasi Pidum Kejari Tasikmalaya Abdul Muin membenarkan telah menerima limpahan kasus tersebut dari kepolisian dan para tersangka akan dititipkan di Lapas Tasikmalaya Jalan Otto Iskandardinata, Kota Tasikmalaya.  &amp;quot;Tetapi berkasnya akan kami pelajari dulu, kemudian kami menunjuk jaksa yang akan jadi penuntut di persidangannya nanti. Yang jelas kasusnya sudah sampai di kejaksaan dan dalam waktu dekat pasti langsung ke pengadilan untuk disidangkan,&amp;quot; ujar Muin. Â   Muin menyebutkan, berkas kasus tersebut dipisahkan menjadi dua karena kasus dan tempat kejadiannya berbeda.   &amp;quot;Hanya memang mereka masih satu organisasi yang diduga melakukan aksi tersebut, kami tangani kasus ini secara profesional dan proporsional tentunya,&amp;quot; pungkasnya.     </description><content:encoded>  TASIKMALAYA - Dari 28 anggota Front Pembela Islam (FPI) Tasikmalaya yang menjalani pemeriksaan, delapan di antaranya dinyatakan terbukti melakukan aksi perusakan dan penganiayaan serta mengganggu ketertiban umum.   Kasusnya kini dilimpahkan ke Kejari Tasikmalaya setelah ditahan beberapa waktu lamanya di sel Polwil Priangan Jalan Jendral Sudirman, Kabupaten Garut.   Mereka di antaranya Muslim, Miftah, Aceng Aji, Mamat, dan Entang, yang diduga melakukan aksi penculikan dan penyekapan warga serta perusakan warung di Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya.   Sedangkan tiga lainnya yakni Wawan, Diki, dan Endang, diduga telah melakukan aksi perusakan warung PKL di Jalan Pasar Wetan, Kota Tasikmalaya, yang semuanya dilakukan pada saat warga tengah menjalankan ibadah puasa.   Kapolresta Tasikmalaya AKBP Teddi Setiady mengatakan, kasus tersebut sampai saat ini masih terus dikembangkan karena diduga dalam melakukan aksi perusakan tersebut lebih dari puluhan orang.   &amp;quot;Pada waktu itu saat kejadian berlangsung kami langsung mengamankan mereka beserta peralatan yang diduga dipergunakan untuk melakukan aksinya, penyidikan lebih jauh dilakukan di Polwil Priangan hingga ditetapkan tersangkanya,&amp;quot; papar Teddi.   Teddi menyebutkan, selama penyidikan para saksi sejumlah anggota FPI dibawa ke Mapolwil Priangan. &amp;quot;Dan setelah beberapa di antaranya terbukti, langsung dilakukan penahanan. Karena berkas kasusnya telah lengkap, tersangka dan berkasnya saat ini kami limpahkan ke kejaksaan. Mulai hari ini mereka menjadi tahanan kejaksaan,&amp;quot; katanya. Kasi Pidum Kejari Tasikmalaya Abdul Muin membenarkan telah menerima limpahan kasus tersebut dari kepolisian dan para tersangka akan dititipkan di Lapas Tasikmalaya Jalan Otto Iskandardinata, Kota Tasikmalaya.  &amp;quot;Tetapi berkasnya akan kami pelajari dulu, kemudian kami menunjuk jaksa yang akan jadi penuntut di persidangannya nanti. Yang jelas kasusnya sudah sampai di kejaksaan dan dalam waktu dekat pasti langsung ke pengadilan untuk disidangkan,&amp;quot; ujar Muin. Â   Muin menyebutkan, berkas kasus tersebut dipisahkan menjadi dua karena kasus dan tempat kejadiannya berbeda.   &amp;quot;Hanya memang mereka masih satu organisasi yang diduga melakukan aksi tersebut, kami tangani kasus ini secara profesional dan proporsional tentunya,&amp;quot; pungkasnya.     </content:encoded></item></channel></rss>
