<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sindikat Penjual Ponsel Palsu Berhasil Dibongkar</title><description>Jajaran Polresta Tegal berhasil membongkar sindikat penjual ponsel palsu. Sebanyak 10 orang dan sejumlah barang bukti turut diamankan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2008/11/15/1/164407/sindikat-penjual-ponsel-palsu-berhasil-dibongkar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2008/11/15/1/164407/sindikat-penjual-ponsel-palsu-berhasil-dibongkar"/><item><title>Sindikat Penjual Ponsel Palsu Berhasil Dibongkar</title><link>https://news.okezone.com/read/2008/11/15/1/164407/sindikat-penjual-ponsel-palsu-berhasil-dibongkar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2008/11/15/1/164407/sindikat-penjual-ponsel-palsu-berhasil-dibongkar</guid><pubDate>Sabtu 15 November 2008 21:00 WIB</pubDate><dc:creator>Kastolani</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>  TEGAL - Jajaran Polresta Tegal berhasil membongkar sindikat penjual ponsel palsu. Sebanyak 10 orang dan sejumlah barang bukti turut diamankan.     Mereka adalah Witno (35), Mora (26), Krisna (28), Luki (23), Edi (27), Soleh (36), Robi (34), Ismail (30), Hanafi (31), dan Alex (28). Adapun barang bukti yang disita berupa ponsel merek Nokia N73 sebanyak 50 unit, Nokia N 958 GB 3 unit, dan Sony Ericcson 12 unit.     Terbongkarnya jaringan ini melalui proses penyelidikan selama satu bulan. Polisi menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran ponsel palsu dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh Satuan Reskrim Polresta Tegal.    &amp;quot;Kami terima informasi dari masyarakat yang lapor ke sini Â karena merasa ditipu oleh pelaku. Laporan ini langsung kami tindaklanjuti,&amp;quot; kata Kasat Reskrim Polresta Tegal AKP Taufan Dirgantoro di Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (15/11/2008).    Dia menjelaskan, para pelaku ditangkap di dua tempat berbeda. Penangkapan dimulai dari Alex, yang diamankan saat menjual ponsel palsu di kawasan Terminal Tegal. Setelah itu, delapan orang yang menumpang mobil Kijang Rider warna biru tua bernomor polisi B 256 SZ dibekuk di wilayah Pasific Mall. Mereka diduga hendak menjalankan aksinya.     Sedangkan satu pelaku lain dibekuk saat berjalan di Jalan Gajahmada, Tegal. &amp;quot;Pertama yang kita tangkap adalah Alex, setelah itu kita pancing kelompoknya hingga berhasil kita jaring semua,&amp;quot; jelasnya.     Para pelaku menjalankan aksinya dengan cara berpura-pura kehabisan bekal. Pelaku kemudian menawarkan ponsel Nokia N73 asli kepada calon mangsanya dengan harga murah.    &amp;quot;Pelaku pura-pura menjual HP Nokia N73 asli dengan harga Rp1 juta. Setelah korban tertarik, pelaku menukarkan HP asli dengan yang palsu,&amp;quot; jelasnya.    Menurutnya, sindikat tersebut sudah beroperasi di beberapa kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Karawang, Bandung, Bekasi, dan Cirebon. Mereka diduga baru beroperasi di Kota Tegal sekitar satu bulan.   </description><content:encoded>  TEGAL - Jajaran Polresta Tegal berhasil membongkar sindikat penjual ponsel palsu. Sebanyak 10 orang dan sejumlah barang bukti turut diamankan.     Mereka adalah Witno (35), Mora (26), Krisna (28), Luki (23), Edi (27), Soleh (36), Robi (34), Ismail (30), Hanafi (31), dan Alex (28). Adapun barang bukti yang disita berupa ponsel merek Nokia N73 sebanyak 50 unit, Nokia N 958 GB 3 unit, dan Sony Ericcson 12 unit.     Terbongkarnya jaringan ini melalui proses penyelidikan selama satu bulan. Polisi menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran ponsel palsu dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh Satuan Reskrim Polresta Tegal.    &amp;quot;Kami terima informasi dari masyarakat yang lapor ke sini Â karena merasa ditipu oleh pelaku. Laporan ini langsung kami tindaklanjuti,&amp;quot; kata Kasat Reskrim Polresta Tegal AKP Taufan Dirgantoro di Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (15/11/2008).    Dia menjelaskan, para pelaku ditangkap di dua tempat berbeda. Penangkapan dimulai dari Alex, yang diamankan saat menjual ponsel palsu di kawasan Terminal Tegal. Setelah itu, delapan orang yang menumpang mobil Kijang Rider warna biru tua bernomor polisi B 256 SZ dibekuk di wilayah Pasific Mall. Mereka diduga hendak menjalankan aksinya.     Sedangkan satu pelaku lain dibekuk saat berjalan di Jalan Gajahmada, Tegal. &amp;quot;Pertama yang kita tangkap adalah Alex, setelah itu kita pancing kelompoknya hingga berhasil kita jaring semua,&amp;quot; jelasnya.     Para pelaku menjalankan aksinya dengan cara berpura-pura kehabisan bekal. Pelaku kemudian menawarkan ponsel Nokia N73 asli kepada calon mangsanya dengan harga murah.    &amp;quot;Pelaku pura-pura menjual HP Nokia N73 asli dengan harga Rp1 juta. Setelah korban tertarik, pelaku menukarkan HP asli dengan yang palsu,&amp;quot; jelasnya.    Menurutnya, sindikat tersebut sudah beroperasi di beberapa kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Karawang, Bandung, Bekasi, dan Cirebon. Mereka diduga baru beroperasi di Kota Tegal sekitar satu bulan.   </content:encoded></item></channel></rss>
