<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penebar Undian Palsu Sabun Cuci Dibekuk</title><description>Warga Jambi sempat diresahkan dengan adanya undian palsu yang terdapat dalam enam produk sabun cuci. Pada kupon yang tertera di dalam kemasan sabun cuci itu pemenangnya diimingi hadiah satu unit mobil Toyota Kijang Innova.</description><link>https://news.okezone.com/read/2008/11/19/1/165472/penebar-undian-palsu-sabun-cuci-dibekuk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2008/11/19/1/165472/penebar-undian-palsu-sabun-cuci-dibekuk"/><item><title>Penebar Undian Palsu Sabun Cuci Dibekuk</title><link>https://news.okezone.com/read/2008/11/19/1/165472/penebar-undian-palsu-sabun-cuci-dibekuk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2008/11/19/1/165472/penebar-undian-palsu-sabun-cuci-dibekuk</guid><pubDate>Rabu 19 November 2008 03:17 WIB</pubDate><dc:creator>Zainul Abidin</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>  JAMBI Â - Warga Jambi sempat diresahkan dengan adanya undian palsu yang terdapat dalam enam produk sabun cuci. Pada kupon yang tertera di dalam kemasan sabun cuci itu pemenangnya diimingi hadiah satu unit mobil Toyota Kijang Innova.  BerdasarkanÂ  keterangan yang dari Kabid Humas Polda Jambi AKBP Samsyudin Lubis, enam jenis produk tersebut adalah sabun Daia, B29, Soklin, Attack,Wow dan Daia Batang.  Undian palsu itu diketahui setelah sejumlah warga yang curiga melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.  Setelah dilakukan penelusuran dalam sepekan akhirnya Satreskrim Polda Jambi berhasil menyergap pelaku penipuan berkedok kupon undian itu.  Satu orang tersangka disergap di rumah kontrakan di Desa Selincah RT 24 Kecamatan Jambi Timur. Saat ditangkap pelaku tengah memasukan kupon palsu itu ke dalam kemasan sabun.   Dari pengakuan tersangka, Syafri bin Jaka (41) barang-barang yang telah disusupi kupon palsu itu Â dibawa dari Sulawesi untuk disebarkan di Â Jambi.   Kapolda Jambi, Brigjen Budi Gunawan menghimbau kepada masyarakat Jambi dan daerah lain agar tidak mudah percaya kepada penipuan berkedok undian berhadiah itu.  Kini pihak penyidik polda Jambi sedang mengembangan kasus ini, karena diduga penyebaran kupon palsu tersebut telah masuk ke pelosok-pelosok. Sementara itu, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan acaman penjara lima tahun kurungan.  </description><content:encoded>  JAMBI Â - Warga Jambi sempat diresahkan dengan adanya undian palsu yang terdapat dalam enam produk sabun cuci. Pada kupon yang tertera di dalam kemasan sabun cuci itu pemenangnya diimingi hadiah satu unit mobil Toyota Kijang Innova.  BerdasarkanÂ  keterangan yang dari Kabid Humas Polda Jambi AKBP Samsyudin Lubis, enam jenis produk tersebut adalah sabun Daia, B29, Soklin, Attack,Wow dan Daia Batang.  Undian palsu itu diketahui setelah sejumlah warga yang curiga melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.  Setelah dilakukan penelusuran dalam sepekan akhirnya Satreskrim Polda Jambi berhasil menyergap pelaku penipuan berkedok kupon undian itu.  Satu orang tersangka disergap di rumah kontrakan di Desa Selincah RT 24 Kecamatan Jambi Timur. Saat ditangkap pelaku tengah memasukan kupon palsu itu ke dalam kemasan sabun.   Dari pengakuan tersangka, Syafri bin Jaka (41) barang-barang yang telah disusupi kupon palsu itu Â dibawa dari Sulawesi untuk disebarkan di Â Jambi.   Kapolda Jambi, Brigjen Budi Gunawan menghimbau kepada masyarakat Jambi dan daerah lain agar tidak mudah percaya kepada penipuan berkedok undian berhadiah itu.  Kini pihak penyidik polda Jambi sedang mengembangan kasus ini, karena diduga penyebaran kupon palsu tersebut telah masuk ke pelosok-pelosok. Sementara itu, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan acaman penjara lima tahun kurungan.  </content:encoded></item></channel></rss>
