<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dua Pejabat DKP Jabar Dituntut 3 Tahun Penjara</title><description>Dua terdakwa korupsi bantuan nelayan korban tsunami yaitu pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat (Jabar) Asep Hertioma dan Ade Kusmana dituntut tiga tahun penjara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2008/11/19/1/165591/dua-pejabat-dkp-jabar-dituntut-3-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2008/11/19/1/165591/dua-pejabat-dkp-jabar-dituntut-3-tahun-penjara"/><item><title>Dua Pejabat DKP Jabar Dituntut 3 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2008/11/19/1/165591/dua-pejabat-dkp-jabar-dituntut-3-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2008/11/19/1/165591/dua-pejabat-dkp-jabar-dituntut-3-tahun-penjara</guid><pubDate>Rabu 19 November 2008 11:46 WIB</pubDate><dc:creator>Sholla Taufiq</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Dua terdakwa korupsi bantuan nelayan korban tsunami yaitu pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat (Jabar), Asep Hertioma dan Ade Kusmana dituntut tiga tahun penjara.Dalam dakwaan primer, Asep dan Ade dinyatakan bebas namun secara subsider keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 3 junto 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.Selain itu, keduanya juga dikenakan denda Rp50 juta dengan subsider tiga bulan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (19/11/2008).Hal yang memberatkan untuk kedua terdakwa terkait tuntutan tersebut yakni keduanya dianggap tidak mendukung pemerintah dalam program penanggulangan tsunami di Jawa Barat.Sedangkan yang meringankan adalah mereka mengaku dan tidak pernah dihukum serta tidak menikmati hasil korupsi karena telah dikembalikan.Asep dan Ade terlibat korupsi bantuan nelayan korban tsunami di Jawa Barat pada 2006. Kala itu, masing-masing yakni Asep sebagai Pimpinan Proyek dan Ade sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Bantuan Nelayan Korban Bencana Tsunami.</description><content:encoded>JAKARTA - Dua terdakwa korupsi bantuan nelayan korban tsunami yaitu pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat (Jabar), Asep Hertioma dan Ade Kusmana dituntut tiga tahun penjara.Dalam dakwaan primer, Asep dan Ade dinyatakan bebas namun secara subsider keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 3 junto 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.Selain itu, keduanya juga dikenakan denda Rp50 juta dengan subsider tiga bulan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (19/11/2008).Hal yang memberatkan untuk kedua terdakwa terkait tuntutan tersebut yakni keduanya dianggap tidak mendukung pemerintah dalam program penanggulangan tsunami di Jawa Barat.Sedangkan yang meringankan adalah mereka mengaku dan tidak pernah dihukum serta tidak menikmati hasil korupsi karena telah dikembalikan.Asep dan Ade terlibat korupsi bantuan nelayan korban tsunami di Jawa Barat pada 2006. Kala itu, masing-masing yakni Asep sebagai Pimpinan Proyek dan Ade sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Bantuan Nelayan Korban Bencana Tsunami.</content:encoded></item></channel></rss>
