<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengacara: Bebas Bersyarat Nurdin Halid Sesuai Aturan</title><description>Pengacara kondang OC Kaligis yang menjadi kuasa hukum Nurdin Halid mengatakan, bebas bersyarat yang diberikan kepada kliennya tersebut dinilai sudah sesuai aturan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2008/11/27/1/168200/pengacara-bebas-bersyarat-nurdin-halid-sesuai-aturan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2008/11/27/1/168200/pengacara-bebas-bersyarat-nurdin-halid-sesuai-aturan"/><item><title>Pengacara: Bebas Bersyarat Nurdin Halid Sesuai Aturan</title><link>https://news.okezone.com/read/2008/11/27/1/168200/pengacara-bebas-bersyarat-nurdin-halid-sesuai-aturan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2008/11/27/1/168200/pengacara-bebas-bersyarat-nurdin-halid-sesuai-aturan</guid><pubDate>Kamis 27 November 2008 08:39 WIB</pubDate><dc:creator>TB Ardi Januar</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Pengacara kondang OC Kaligis yang menjadi kuasa hukum Nurdin Halid mengatakan, bebas bersyarat yang diberikan kepada kliennya tersebut dinilai sudah sesuai aturan.  &amp;quot;Dia sudah menjalani dua per tiga hukuman, jadi sudah bisa untuk dibebaskan dengan syarat,&amp;quot; ujar OC Kaligis saat dikonfirmasi okezone melalui telepon genggamnya, Kamis (27/11/2008).  Dalam putusan bebas bersyarat ini, kata dia, Nurdin hanya dikenakan wajib lapor satu kali dalam satu minggu. Kemudian satu kali dalam dua minggu dan seterusnya.&amp;quot;Tidak ada yang menjamin pembebasan bersyarat ini, yang penting selama di luar dia tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum,&amp;quot; tandasnya.Sebagaimana diberitakan, Nurdin yang menjadi tahanan kasus korupsi penyaluran minyak goreng Bulog ini diketahui telah meninggalkan Rutan Salemba sekira pukul 06.00 WIB pagi tadi.Ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia ini divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 18 September 2007 silam. Namun, belum genap dua tahun Nurdin sudah bisa menghirup udara bebas.  </description><content:encoded>JAKARTA - Pengacara kondang OC Kaligis yang menjadi kuasa hukum Nurdin Halid mengatakan, bebas bersyarat yang diberikan kepada kliennya tersebut dinilai sudah sesuai aturan.  &amp;quot;Dia sudah menjalani dua per tiga hukuman, jadi sudah bisa untuk dibebaskan dengan syarat,&amp;quot; ujar OC Kaligis saat dikonfirmasi okezone melalui telepon genggamnya, Kamis (27/11/2008).  Dalam putusan bebas bersyarat ini, kata dia, Nurdin hanya dikenakan wajib lapor satu kali dalam satu minggu. Kemudian satu kali dalam dua minggu dan seterusnya.&amp;quot;Tidak ada yang menjamin pembebasan bersyarat ini, yang penting selama di luar dia tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum,&amp;quot; tandasnya.Sebagaimana diberitakan, Nurdin yang menjadi tahanan kasus korupsi penyaluran minyak goreng Bulog ini diketahui telah meninggalkan Rutan Salemba sekira pukul 06.00 WIB pagi tadi.Ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia ini divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 18 September 2007 silam. Namun, belum genap dua tahun Nurdin sudah bisa menghirup udara bebas.  </content:encoded></item></channel></rss>
