<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Diizinkan Mundur, Kristina Ngotot Jadi Saksi</title><description>Beda selebritis, beda orang biasa. Hal ini terlihat dari sikap Kristina Iswandari, istri terdakwa Al Amin Nur Nasution, yang tiba-tiba curhat saat Â di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (28/11/2008).</description><link>https://news.okezone.com/read/2008/11/28/1/168646/diizinkan-mundur-kristina-ngotot-jadi-saksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2008/11/28/1/168646/diizinkan-mundur-kristina-ngotot-jadi-saksi"/><item><title>Diizinkan Mundur, Kristina Ngotot Jadi Saksi</title><link>https://news.okezone.com/read/2008/11/28/1/168646/diizinkan-mundur-kristina-ngotot-jadi-saksi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2008/11/28/1/168646/diizinkan-mundur-kristina-ngotot-jadi-saksi</guid><pubDate>Jum'at 28 November 2008 10:31 WIB</pubDate><dc:creator>Maria Ulfa Eleven Safa</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4             /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:&quot;Table Normal&quot;; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:&quot;&quot;; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:&quot;Times New Roman&quot;; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;}    JAKARTA-Beda selebritis, beda orang biasa. Hal ini terlihat dari sikap Kristina Iswandari, istri terdakwa Al Amin Nur Nasution, yang tiba-tiba curhat saat Â di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (28/11/2008).  Penuturan hati dimulai ketika ketua majelis hakim Edward Pattinasarany menanyakan hubungan Kristina dengan Al Amien. &amp;quot;Ada hubungan keluarga dengan Terdakwa?&amp;quot; tanya Edward.  &amp;quot;Sementara ini masih suami saya,&amp;quot; jawab Kristina.  Hakim Edward menasihati Kristina, namun seketika Kristina menyerobot dengan mengatakan suaminya Al Amin yang menyusahkan dirinya sendiri. Hakim meminta Kristina untuk tidak emosi.  &amp;quot;Oke, saudara siap jadi saksi. Kalau mau, saksi boleh mengundurkan diri jadi saksi,&amp;quot; lanjut Edward kemudian.  Kristina menjawab, karena telah hadir di persidangan Tipikor, dia memutuskan bersedia menjadi saksi atas dugaan turut memakan uang haram Amin senilai Rp75 juta. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pertanyaan seputar penerimaan tiga Mandiri Travel Check (MTC) dari terdakwa Al Amin, yang masing-masing nilainya Rp25 juta.    </description><content:encoded>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4             /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:&quot;Table Normal&quot;; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:&quot;&quot;; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:&quot;Times New Roman&quot;; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;}    JAKARTA-Beda selebritis, beda orang biasa. Hal ini terlihat dari sikap Kristina Iswandari, istri terdakwa Al Amin Nur Nasution, yang tiba-tiba curhat saat Â di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (28/11/2008).  Penuturan hati dimulai ketika ketua majelis hakim Edward Pattinasarany menanyakan hubungan Kristina dengan Al Amien. &amp;quot;Ada hubungan keluarga dengan Terdakwa?&amp;quot; tanya Edward.  &amp;quot;Sementara ini masih suami saya,&amp;quot; jawab Kristina.  Hakim Edward menasihati Kristina, namun seketika Kristina menyerobot dengan mengatakan suaminya Al Amin yang menyusahkan dirinya sendiri. Hakim meminta Kristina untuk tidak emosi.  &amp;quot;Oke, saudara siap jadi saksi. Kalau mau, saksi boleh mengundurkan diri jadi saksi,&amp;quot; lanjut Edward kemudian.  Kristina menjawab, karena telah hadir di persidangan Tipikor, dia memutuskan bersedia menjadi saksi atas dugaan turut memakan uang haram Amin senilai Rp75 juta. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pertanyaan seputar penerimaan tiga Mandiri Travel Check (MTC) dari terdakwa Al Amin, yang masing-masing nilainya Rp25 juta.    </content:encoded></item></channel></rss>
