<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Caleg PNBK Depok Disidangkan Perdata Hari Ini</title><description>Calon legislatif nomor 1 dari Partai Nasional Benteng Kerakyatan (PNBK) daerah pemilihan Sukmajaya Depok, Jawa Barat, Mulyadi Pranowo, akan menjalani sidang gugatan perdata atas dirinya sekira pukul 15.00 WIB.</description><link>https://news.okezone.com/read/2008/12/09/1/171902/caleg-pnbk-depok-disidangkan-perdata-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2008/12/09/1/171902/caleg-pnbk-depok-disidangkan-perdata-hari-ini"/><item><title>Caleg PNBK Depok Disidangkan Perdata Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2008/12/09/1/171902/caleg-pnbk-depok-disidangkan-perdata-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2008/12/09/1/171902/caleg-pnbk-depok-disidangkan-perdata-hari-ini</guid><pubDate>Selasa 09 Desember 2008 14:19 WIB</pubDate><dc:creator>Marieska Harya Virdhani</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4             /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:&quot;Table Normal&quot;; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:&quot;&quot;; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:&quot;Times New Roman&quot;; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;}    DEPOK - Calon legislatif nomor 1 dari Partai Nasional Benteng Kerakyatan (PNBK) daerah pemilihan Sukmajaya Depok, Jawa Barat, Mulyadi Pranowo, akan menjalani sidang gugatan perdata atas dirinya sekira pukul 15.00 WIB.  Dia didakwa wanprestasi atas pengerjaan proyek pembangunan kampus STIE Wijaya Kusuma di kawasan Cijantung, Jakarta Timur. Mulyadi adalah kontraktor yang bekerja sama dengan salah satu investor.  Ketua PNBK kota Depok Suharno mengatakan, internal partainya tetap mengembangkan asas praduga tak bersalah. &amp;quot;Selama belum putusan, dia (Mulyadi) masih berstatus caleg PNBK,&amp;quot; kata dia, Selasa (9/12/2008).  Suharno menambahkan kasus yang dijalani Mulyadi adalah kasus perdata dan bukan pidana. Dia menilai, Mulyadi yang berdomisili di Sukamaju, Sukmajaya Depok ini terganjal kasus perdata itu sejak tiga tahun lalu.  &amp;quot;Apakah ada unsur politis atau bukan karena menjelang Pemilu 2009. Kita tunggu saja proses pengadilannya,&amp;quot; kata Suharno.  Kasus yang menimpa Mulyadi berawal saat dia tidak menyanggupi melakukan pembayaran kepada kontraktor. Pembangunan kampus STIE Wijaya Kusuma belum bisa diselesaikan lantaran badai krisis finansial global datang. Pembangunan gedung telah berjalan selama tiga tahun.  Di lain pihak, anggota KPU Depok Inti Kani Bajuri mengatakan, berkas pendaftaran Mulyadi sebagai caleg bersih dan tidak tersangkut kasus hukum. &amp;quot;Secara verifikasi, dia lolos,&amp;quot; kata dia.  Inti mengatakan gugurnya pencalonan legislatif apabila seorang caleg tersandung masalah pidana dengan hukuman penjara di atas lima tahun. Apabila dari perdata bisa bergeser ke pidana, tidak menutup kemungkinan akan dicoret dan proses hukum tidak akan berlaku surut.  &amp;quot;Jika tersandung pasal pidana, akan diserahkan pada penyelsaian internal partai,&amp;quot; pungkasnya.    </description><content:encoded>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4             /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:&quot;Table Normal&quot;; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:&quot;&quot;; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:&quot;Times New Roman&quot;; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;}    DEPOK - Calon legislatif nomor 1 dari Partai Nasional Benteng Kerakyatan (PNBK) daerah pemilihan Sukmajaya Depok, Jawa Barat, Mulyadi Pranowo, akan menjalani sidang gugatan perdata atas dirinya sekira pukul 15.00 WIB.  Dia didakwa wanprestasi atas pengerjaan proyek pembangunan kampus STIE Wijaya Kusuma di kawasan Cijantung, Jakarta Timur. Mulyadi adalah kontraktor yang bekerja sama dengan salah satu investor.  Ketua PNBK kota Depok Suharno mengatakan, internal partainya tetap mengembangkan asas praduga tak bersalah. &amp;quot;Selama belum putusan, dia (Mulyadi) masih berstatus caleg PNBK,&amp;quot; kata dia, Selasa (9/12/2008).  Suharno menambahkan kasus yang dijalani Mulyadi adalah kasus perdata dan bukan pidana. Dia menilai, Mulyadi yang berdomisili di Sukamaju, Sukmajaya Depok ini terganjal kasus perdata itu sejak tiga tahun lalu.  &amp;quot;Apakah ada unsur politis atau bukan karena menjelang Pemilu 2009. Kita tunggu saja proses pengadilannya,&amp;quot; kata Suharno.  Kasus yang menimpa Mulyadi berawal saat dia tidak menyanggupi melakukan pembayaran kepada kontraktor. Pembangunan kampus STIE Wijaya Kusuma belum bisa diselesaikan lantaran badai krisis finansial global datang. Pembangunan gedung telah berjalan selama tiga tahun.  Di lain pihak, anggota KPU Depok Inti Kani Bajuri mengatakan, berkas pendaftaran Mulyadi sebagai caleg bersih dan tidak tersangkut kasus hukum. &amp;quot;Secara verifikasi, dia lolos,&amp;quot; kata dia.  Inti mengatakan gugurnya pencalonan legislatif apabila seorang caleg tersandung masalah pidana dengan hukuman penjara di atas lima tahun. Apabila dari perdata bisa bergeser ke pidana, tidak menutup kemungkinan akan dicoret dan proses hukum tidak akan berlaku surut.  &amp;quot;Jika tersandung pasal pidana, akan diserahkan pada penyelsaian internal partai,&amp;quot; pungkasnya.    </content:encoded></item></channel></rss>
