<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terdakwa Bantuan Tsunami Divonis Hari Ini</title><description>Kepala Dinas Perikanan Jawa Barat Asep Hartioman dan Ketua Panitia Pengadaan bantuan tsunami untuk nelayan Jawa Barat, Ade Kusmana hari ini menghadapi vonis hakim di Pengadilan Tipikor.</description><link>https://news.okezone.com/read/2008/12/10/1/172161/terdakwa-bantuan-tsunami-divonis-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2008/12/10/1/172161/terdakwa-bantuan-tsunami-divonis-hari-ini"/><item><title>Terdakwa Bantuan Tsunami Divonis Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2008/12/10/1/172161/terdakwa-bantuan-tsunami-divonis-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2008/12/10/1/172161/terdakwa-bantuan-tsunami-divonis-hari-ini</guid><pubDate>Rabu 10 Desember 2008 10:18 WIB</pubDate><dc:creator>Sholla Taufiq</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          st1:*{behavior:url(#ieooui) }       /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:&quot;Table Normal&quot;; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:&quot;&quot;; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:&quot;Times New Roman&quot;; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;}    JAKARTA - Kepala Dinas Perikanan Jawa Barat Asep Hartioman dan Ketua Panitia Pengadaan bantuan tsunami untuk nelayan Jawa Barat, Ade Kusmana hari ini menghadapi vonis hakim di Pengadilan Tipikor.  Sebelumnya, kedua terdakwa dugaan korupsi dana bantuan tsunami ini dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta. Mereka didakwa pasal 3 junto undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.  Menurut kuasa hukum Asep, Rusli, kliennya telah siap menghadapi putusan majelis hakim, hari ini.  &amp;quot;Terdakwa sudah siap dan menyerahkan segalanya pada proses hukum. Menerima atau tidak (vonis) nanti setelah pembacaan vonis,&amp;quot; ujar Rusli kepada okezone di Pengadilan Tipikor Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (10/12/2008).  Sebelumnya, Asep mengatakan dalam persidangan bahwa tindakan yang dilakukannya atas perintah Kepala Dinas Perikanan (Kadiskan). Dengan pengakuan tersebut, Asep berharap bisa menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memvonis dirinya.  Sekadar diketahui, atas tindakan Asep dan Ade, negara dirugikan sebesar lebih dari Rp8 miliar.    </description><content:encoded>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          st1:*{behavior:url(#ieooui) }       /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:&quot;Table Normal&quot;; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:&quot;&quot;; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:&quot;Times New Roman&quot;; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;}    JAKARTA - Kepala Dinas Perikanan Jawa Barat Asep Hartioman dan Ketua Panitia Pengadaan bantuan tsunami untuk nelayan Jawa Barat, Ade Kusmana hari ini menghadapi vonis hakim di Pengadilan Tipikor.  Sebelumnya, kedua terdakwa dugaan korupsi dana bantuan tsunami ini dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta. Mereka didakwa pasal 3 junto undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.  Menurut kuasa hukum Asep, Rusli, kliennya telah siap menghadapi putusan majelis hakim, hari ini.  &amp;quot;Terdakwa sudah siap dan menyerahkan segalanya pada proses hukum. Menerima atau tidak (vonis) nanti setelah pembacaan vonis,&amp;quot; ujar Rusli kepada okezone di Pengadilan Tipikor Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (10/12/2008).  Sebelumnya, Asep mengatakan dalam persidangan bahwa tindakan yang dilakukannya atas perintah Kepala Dinas Perikanan (Kadiskan). Dengan pengakuan tersebut, Asep berharap bisa menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memvonis dirinya.  Sekadar diketahui, atas tindakan Asep dan Ade, negara dirugikan sebesar lebih dari Rp8 miliar.    </content:encoded></item></channel></rss>
