<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Al Amin: Tuntutan JPU Tidak Masuk Akal</title><description>Terdakwa kasus alih fungsi hutan Pulau Bintan, Al Amin Nur Nasution mengaku tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya tidak masuk akal.  </description><link>https://news.okezone.com/read/2008/12/10/1/172354/al-amin-tuntutan-jpu-tidak-masuk-akal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2008/12/10/1/172354/al-amin-tuntutan-jpu-tidak-masuk-akal"/><item><title>Al Amin: Tuntutan JPU Tidak Masuk Akal</title><link>https://news.okezone.com/read/2008/12/10/1/172354/al-amin-tuntutan-jpu-tidak-masuk-akal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2008/12/10/1/172354/al-amin-tuntutan-jpu-tidak-masuk-akal</guid><pubDate>Rabu 10 Desember 2008 17:22 WIB</pubDate><dc:creator>Sholla Taufiq</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Terdakwa kasus alih fungsi hutan Pulau Bintan, Al Amin Nur Nasution mengaku tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya tidak masuk akal.&amp;quot;Saya mendengarkan hal-hal yang tidak masuk akal dan tidak masuk logika saya. Tapi itu hak jaksa untuk menuntut ya biarin saja, nanti kita akan menyampaikan pledoi,&amp;quot; ujar Al Amin di Pengadilan Tipikor Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (10/12/2008).Al Amin mengatakan, akan mempelajari hal ini untuk nantinya melakukan pembelaan terhadap apa yang dituntut jaksa kepadanya. &amp;quot;Artinya masih ada yang saya upayakan,&amp;quot; tambahnya.Diberitakan sebelumnya, Al Amin dijerat Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 junto UU No 20 Tahun 2001, dan Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi, serta terbukti bersalah sesuai pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999.Al Amin dituntut 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan.  </description><content:encoded>JAKARTA - Terdakwa kasus alih fungsi hutan Pulau Bintan, Al Amin Nur Nasution mengaku tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya tidak masuk akal.&amp;quot;Saya mendengarkan hal-hal yang tidak masuk akal dan tidak masuk logika saya. Tapi itu hak jaksa untuk menuntut ya biarin saja, nanti kita akan menyampaikan pledoi,&amp;quot; ujar Al Amin di Pengadilan Tipikor Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (10/12/2008).Al Amin mengatakan, akan mempelajari hal ini untuk nantinya melakukan pembelaan terhadap apa yang dituntut jaksa kepadanya. &amp;quot;Artinya masih ada yang saya upayakan,&amp;quot; tambahnya.Diberitakan sebelumnya, Al Amin dijerat Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 junto UU No 20 Tahun 2001, dan Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi, serta terbukti bersalah sesuai pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999.Al Amin dituntut 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan.  </content:encoded></item></channel></rss>
