<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tuntutan untuk Al Amin Bernuansa Politis</title><description>Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Al Amin Nur Nasution yakni 15 tahun penjara dinilai berdasarkan alasan politis bukan normatif.  </description><link>https://news.okezone.com/read/2008/12/10/1/172359/tuntutan-untuk-al-amin-bernuansa-politis</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2008/12/10/1/172359/tuntutan-untuk-al-amin-bernuansa-politis"/><item><title>Tuntutan untuk Al Amin Bernuansa Politis</title><link>https://news.okezone.com/read/2008/12/10/1/172359/tuntutan-untuk-al-amin-bernuansa-politis</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2008/12/10/1/172359/tuntutan-untuk-al-amin-bernuansa-politis</guid><pubDate>Rabu 10 Desember 2008 17:40 WIB</pubDate><dc:creator>Sholla Taufiq</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          st1:*{behavior:url(#ieooui) }       /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:&quot;Table Normal&quot;; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:&quot;&quot;; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:&quot;Times New Roman&quot;; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;}    JAKARTA - Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Al Amin Nur Nasution yakni 15 tahun penjara dinilai berdasarkan alasan politis bukan normatif.  Demikian disampaikan kuasa hukum Al Amin, Sierra Prayuna usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (10/12/2008).  &amp;quot;Apa pertimbangannya? Ada sebuah fakta yang tidak sesuai dengan persidangan adalah ketika penerimaan MTC (mandiri travel cheque) dari saudara Chandra Antonio Tan kepada Sarjan Tahir. Kemudian, Sarjan memberikan kepada terdakwa. Tapi dalam fakta persidangan tidak demikian,&amp;quot; tuturnya.  Menurutnya, satu saksi itu bukan saksi. Sedangkan ada keterangan saksi lain bahwa MTC itu diberikan dalam rangka bantuan untuk penyelenggaraan pernikahan. &amp;quot;Dan itu diterima bukan dari Sarjan Tahir. Sudah dikemukakan dalam persidangan, diterima dari Yusuf E Faisal,&amp;quot; katanya.  Melihat alasan dari JPU, lanjutnya, bukan alasan yang normative melainkan sangat politis sekali bahwa Amin tidak mendukung upaya korupsi. &amp;quot;Tentu tidak ada dalam fakta persidangan yang beberapa hari saya ikuti,&amp;quot; ungkapnya.  Lebih lanjut Sierra menuturkan, mengenai perkembangannya masih akan melihat apa yang nanti dikemukakan oleh Amin di pledoi.  </description><content:encoded>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          st1:*{behavior:url(#ieooui) }       /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:&quot;Table Normal&quot;; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:&quot;&quot;; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:&quot;Times New Roman&quot;; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;}    JAKARTA - Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Al Amin Nur Nasution yakni 15 tahun penjara dinilai berdasarkan alasan politis bukan normatif.  Demikian disampaikan kuasa hukum Al Amin, Sierra Prayuna usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (10/12/2008).  &amp;quot;Apa pertimbangannya? Ada sebuah fakta yang tidak sesuai dengan persidangan adalah ketika penerimaan MTC (mandiri travel cheque) dari saudara Chandra Antonio Tan kepada Sarjan Tahir. Kemudian, Sarjan memberikan kepada terdakwa. Tapi dalam fakta persidangan tidak demikian,&amp;quot; tuturnya.  Menurutnya, satu saksi itu bukan saksi. Sedangkan ada keterangan saksi lain bahwa MTC itu diberikan dalam rangka bantuan untuk penyelenggaraan pernikahan. &amp;quot;Dan itu diterima bukan dari Sarjan Tahir. Sudah dikemukakan dalam persidangan, diterima dari Yusuf E Faisal,&amp;quot; katanya.  Melihat alasan dari JPU, lanjutnya, bukan alasan yang normative melainkan sangat politis sekali bahwa Amin tidak mendukung upaya korupsi. &amp;quot;Tentu tidak ada dalam fakta persidangan yang beberapa hari saya ikuti,&amp;quot; ungkapnya.  Lebih lanjut Sierra menuturkan, mengenai perkembangannya masih akan melihat apa yang nanti dikemukakan oleh Amin di pledoi.  </content:encoded></item></channel></rss>
