<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mantan Sekda Jambi Dijebloskan ke Penjara</title><description>Mantan Sekretaris Daerah Jambi Chalik Saleh akan dieksekusi badan atau dijebloskan ke penjara hari ini. Hal tersebut ditegaskan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Suwarji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2008).</description><link>https://news.okezone.com/read/2008/12/22/1/175883/mantan-sekda-jambi-dijebloskan-ke-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2008/12/22/1/175883/mantan-sekda-jambi-dijebloskan-ke-penjara"/><item><title>Mantan Sekda Jambi Dijebloskan ke Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2008/12/22/1/175883/mantan-sekda-jambi-dijebloskan-ke-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2008/12/22/1/175883/mantan-sekda-jambi-dijebloskan-ke-penjara</guid><pubDate>Senin 22 Desember 2008 13:07 WIB</pubDate><dc:creator>Sholla Taufiq</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4             /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:&quot;Table Normal&quot;; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:&quot;&quot;; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:&quot;Times New Roman&quot;; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;}    JAKARTA - Mantan Sekretaris Daerah Jambi Chalik Saleh akan dieksekusi badan atau dijebloskan ke penjara hari ini. Hal tersebut ditegaskan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Suwarji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2008).  &amp;quot;Iya. Dia akan dieksekusi badan hari ini,&amp;quot; ujarnya. Rencananya JPU KPK akan mengeksekusi Chalik ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.  Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap mantan Sekda Jambi terkait kasus pembangunan mess dan kantor penghubung provinsi Jambi. Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Chalik empat tahun penjara.  Chalik diharuskan membayar denda sebesar Rp250 juta. Chalik juga diwajibkan membayar Rp950 juta sebagai uang pengganti dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.   Chalik terbukti telah melakukan tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain dan suatu koorporasi, yakni PT Cipta Pesona Usaha atau direkturnya Sudiro Lesmana sebesar Rp6,18 miliar yang diduga mengalir ke kantong terdakwa sebesar Rp1,115 miliar.    </description><content:encoded>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4             /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:&quot;Table Normal&quot;; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:&quot;&quot;; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:&quot;Times New Roman&quot;; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;}    JAKARTA - Mantan Sekretaris Daerah Jambi Chalik Saleh akan dieksekusi badan atau dijebloskan ke penjara hari ini. Hal tersebut ditegaskan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Suwarji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2008).  &amp;quot;Iya. Dia akan dieksekusi badan hari ini,&amp;quot; ujarnya. Rencananya JPU KPK akan mengeksekusi Chalik ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.  Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap mantan Sekda Jambi terkait kasus pembangunan mess dan kantor penghubung provinsi Jambi. Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Chalik empat tahun penjara.  Chalik diharuskan membayar denda sebesar Rp250 juta. Chalik juga diwajibkan membayar Rp950 juta sebagai uang pengganti dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.   Chalik terbukti telah melakukan tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain dan suatu koorporasi, yakni PT Cipta Pesona Usaha atau direkturnya Sudiro Lesmana sebesar Rp6,18 miliar yang diduga mengalir ke kantong terdakwa sebesar Rp1,115 miliar.    </content:encoded></item></channel></rss>
