<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Awasi Pelayanan Publik, KPK Tunggu Rapor Departemen</title><description>Tahun 2009 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali gencar mengawasi sektor pelayanan publik di berbagai departemen atau instansi pemerintah.  </description><link>https://news.okezone.com/read/2009/01/02/1/178724/awasi-pelayanan-publik-kpk-tunggu-rapor-departemen</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/01/02/1/178724/awasi-pelayanan-publik-kpk-tunggu-rapor-departemen"/><item><title>Awasi Pelayanan Publik, KPK Tunggu Rapor Departemen</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/01/02/1/178724/awasi-pelayanan-publik-kpk-tunggu-rapor-departemen</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/01/02/1/178724/awasi-pelayanan-publik-kpk-tunggu-rapor-departemen</guid><pubDate>Jum'at 02 Januari 2009 10:58 WIB</pubDate><dc:creator>Ferdinan</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          st1:*{behavior:url(#ieooui) }       /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:&quot;Table Normal&quot;; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:&quot;&quot;; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:&quot;Times New Roman&quot;; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;}    JAKARTA - Tahun 2009 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali gencar mengawasi sektor pelayanan publik di berbagai departemen atau instansi pemerintah.  Namun begitu, KPK masih menunggu hasil survei mengenai rapor masing-masing departemen yang hingga kini masih dikaji sebuah lembaga survei independen.  &amp;quot;Yang kita nilai ada melalui dua survei. Pertama, mengenai pengalaman integritas, kedua, mengenai potensial integritas,&amp;quot; kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar saat dihubungi okezone, Jumat (2/1/2009).  Haryono menjelaskan, aspek pengalaman integritas berkaitan dengan bagaimana setiap departemen memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. &amp;quot;Apa ada unsur meminta uang? Apakah ada transparansi masalah waktu dan biaya?&amp;quot; ucapnya.  Penilaian kedua, sambung Haryono, mengenai peraturan-peraturan di dalam sebuah departemen. &amp;quot;Apakah pengaduan yang berkaitan dengan pelayanan publik ditindaklanjuti atau tidak? Ini yang disebut dengan standar potensial integritas,&amp;quot; tandasnya.  Tak hanya soal peraturan, lanjut Haryono, KPK juga ingin mencermati pola pelayanan publik antara pelayan publik dengan penerima jasa. &amp;quot;Apakah back office bertemu langsung dengan penerima jasa. Ini bisa terjadi tindak suap,&amp;quot; tambahnya.  Haryono menambahkan, hasil survei LP3ES UI tersebut nantinya akan memberikan skor bagi setiap departemen mulai dari angka 1-10. &amp;quot;Tahun 2007 lalu kan rata-rata skornya di bawah 5. Kalau yang sekarang (2008) belum tahu karena masih dikaji,&amp;quot; sebutnya.  Kemudian, hasilnya akan ditindaklanjuti oleh KPK untuk memetakan kendala pelayanan publik sekaligus memberikan masukan kepada departemen yang bersangkutan.  Seperti diketahui, pada 9 Desember 2008 KPK menggelar Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) mengusung tema perbaikan layanan publik. Saat itu KPK mengundang sepuluh lembaga Departemen Kesehatan Departemen Hukum dan HAM, Departemen Agama, Kepolisian RI, Pemda DKI Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Perhubungan, dan Badan Pertanahan Nasional.  KPK menilai, sejumlah pelayanan publik yang disediakan pemerintah masih diwarnai perilaku koruptif. Sehingga KPK terus melakukan koordinasi supervisi dalam bidang pencegahan tindak pidana korupsi.  </description><content:encoded>     Normal   0         false   false   false                             MicrosoftInternetExplorer4          st1:*{behavior:url(#ieooui) }       /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:&quot;Table Normal&quot;; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-parent:&quot;&quot;; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin:0in; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.0pt; 	font-family:&quot;Times New Roman&quot;; 	mso-ansi-language:#0400; 	mso-fareast-language:#0400; 	mso-bidi-language:#0400;}    JAKARTA - Tahun 2009 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali gencar mengawasi sektor pelayanan publik di berbagai departemen atau instansi pemerintah.  Namun begitu, KPK masih menunggu hasil survei mengenai rapor masing-masing departemen yang hingga kini masih dikaji sebuah lembaga survei independen.  &amp;quot;Yang kita nilai ada melalui dua survei. Pertama, mengenai pengalaman integritas, kedua, mengenai potensial integritas,&amp;quot; kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar saat dihubungi okezone, Jumat (2/1/2009).  Haryono menjelaskan, aspek pengalaman integritas berkaitan dengan bagaimana setiap departemen memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. &amp;quot;Apa ada unsur meminta uang? Apakah ada transparansi masalah waktu dan biaya?&amp;quot; ucapnya.  Penilaian kedua, sambung Haryono, mengenai peraturan-peraturan di dalam sebuah departemen. &amp;quot;Apakah pengaduan yang berkaitan dengan pelayanan publik ditindaklanjuti atau tidak? Ini yang disebut dengan standar potensial integritas,&amp;quot; tandasnya.  Tak hanya soal peraturan, lanjut Haryono, KPK juga ingin mencermati pola pelayanan publik antara pelayan publik dengan penerima jasa. &amp;quot;Apakah back office bertemu langsung dengan penerima jasa. Ini bisa terjadi tindak suap,&amp;quot; tambahnya.  Haryono menambahkan, hasil survei LP3ES UI tersebut nantinya akan memberikan skor bagi setiap departemen mulai dari angka 1-10. &amp;quot;Tahun 2007 lalu kan rata-rata skornya di bawah 5. Kalau yang sekarang (2008) belum tahu karena masih dikaji,&amp;quot; sebutnya.  Kemudian, hasilnya akan ditindaklanjuti oleh KPK untuk memetakan kendala pelayanan publik sekaligus memberikan masukan kepada departemen yang bersangkutan.  Seperti diketahui, pada 9 Desember 2008 KPK menggelar Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) mengusung tema perbaikan layanan publik. Saat itu KPK mengundang sepuluh lembaga Departemen Kesehatan Departemen Hukum dan HAM, Departemen Agama, Kepolisian RI, Pemda DKI Jakarta, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Perhubungan, dan Badan Pertanahan Nasional.  KPK menilai, sejumlah pelayanan publik yang disediakan pemerintah masih diwarnai perilaku koruptif. Sehingga KPK terus melakukan koordinasi supervisi dalam bidang pencegahan tindak pidana korupsi.  </content:encoded></item></channel></rss>
