<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kuasa Hukum Al Amin Pertanyakan Standardisasi Tuntutan</title><description>Vonis delapan tahun yang dikenakan terhadap mantan anggota DPR, Al Amin Nur Nasution di pengadilan Tipikor dianggap tidak adil. Pasalnya, tidak ada standardisasi penuntutan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/01/05/1/179443/kuasa-hukum-al-amin-pertanyakan-standardisasi-tuntutan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/01/05/1/179443/kuasa-hukum-al-amin-pertanyakan-standardisasi-tuntutan"/><item><title>Kuasa Hukum Al Amin Pertanyakan Standardisasi Tuntutan</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/01/05/1/179443/kuasa-hukum-al-amin-pertanyakan-standardisasi-tuntutan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/01/05/1/179443/kuasa-hukum-al-amin-pertanyakan-standardisasi-tuntutan</guid><pubDate>Senin 05 Januari 2009 11:41 WIB</pubDate><dc:creator>Maria Ulfa Eleven Safa</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Vonis delapan tahun yang dikenakan terhadap mantan anggota DPR, Al Amin Nur Nasution di pengadilan Tipikor dianggap tidak adil. Pasalnya, tidak ada standardisasi penuntutan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).Hal ini diungkapkan kuasa hukum Al Amin, Sirra Prayuna seusai sidang vonis Al Amin di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (5/1/2009).&amp;quot;Standardisasi itu perlu, agar segalanya menjadi jelas dan tidak subjektif. Karena dalam beberapa kasus dengan kerugian negara yang besar, tetapi tuntutan yang dijatuhkan lebih kecil,&amp;quot; kata Sirra.Untuk vonis ini, tambah Sirra, dirinya belum bisa menjelaskan secara konprehensif.&amp;quot;Saya akan mengkaji hal-hal apa yang bisa dipertimbangkan, dan dalam waktu dekat kita akan berkoordinasi dengan terdakwa. Karena kami mempunyai waktu tujuh hari untuk putusan ini. Jadi saya belum komentar banyak,&amp;quot; tandasnya.Sebelumnya, suami penyanyi Kristina ini dijerat dengan 11 dan 12e Undang-Undang Tipikor. Al Amin terbukti bersalah telah menerima uang sebesar Rp75 juta dari proyek pelepasan hutan lindung Pantai Air Telang, Banyuasin, Sumatera Selatan dan menerima uang proyek pelepasan hutan lindung Pulau Bintan.  </description><content:encoded>JAKARTA - Vonis delapan tahun yang dikenakan terhadap mantan anggota DPR, Al Amin Nur Nasution di pengadilan Tipikor dianggap tidak adil. Pasalnya, tidak ada standardisasi penuntutan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).Hal ini diungkapkan kuasa hukum Al Amin, Sirra Prayuna seusai sidang vonis Al Amin di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (5/1/2009).&amp;quot;Standardisasi itu perlu, agar segalanya menjadi jelas dan tidak subjektif. Karena dalam beberapa kasus dengan kerugian negara yang besar, tetapi tuntutan yang dijatuhkan lebih kecil,&amp;quot; kata Sirra.Untuk vonis ini, tambah Sirra, dirinya belum bisa menjelaskan secara konprehensif.&amp;quot;Saya akan mengkaji hal-hal apa yang bisa dipertimbangkan, dan dalam waktu dekat kita akan berkoordinasi dengan terdakwa. Karena kami mempunyai waktu tujuh hari untuk putusan ini. Jadi saya belum komentar banyak,&amp;quot; tandasnya.Sebelumnya, suami penyanyi Kristina ini dijerat dengan 11 dan 12e Undang-Undang Tipikor. Al Amin terbukti bersalah telah menerima uang sebesar Rp75 juta dari proyek pelepasan hutan lindung Pantai Air Telang, Banyuasin, Sumatera Selatan dan menerima uang proyek pelepasan hutan lindung Pulau Bintan.  </content:encoded></item></channel></rss>
