<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelaporan Aktivis ICW oleh Kejagung Dipertanyakan</title><description>Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melaporkan dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Mabes Polri dipertanyakan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2009/01/09/1/180879/pelaporan-aktivis-icw-oleh-kejagung-dipertanyakan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/01/09/1/180879/pelaporan-aktivis-icw-oleh-kejagung-dipertanyakan"/><item><title>Pelaporan Aktivis ICW oleh Kejagung Dipertanyakan</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/01/09/1/180879/pelaporan-aktivis-icw-oleh-kejagung-dipertanyakan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/01/09/1/180879/pelaporan-aktivis-icw-oleh-kejagung-dipertanyakan</guid><pubDate>Jum'at 09 Januari 2009 00:56 WIB</pubDate><dc:creator>Adam Prawira</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melaporkan dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Mabes Polri dipertanyakan. Seharusnya, Kejagung menggunakan pendekatan sosiologis dalam menyikapiÂ  kritikan masyarakat.&amp;quot;Kiritik yang dianggap fitnah atau pun perbuatan tidak menyenangkan terhadap lembaga hukum, tidak bisa disikapi secara hukum kecuali, pengaduan itu dilakukan individu dan bukan kasus menyangkut lembaga,&amp;quot; tutur anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun di Jakarta, Kamis (8/1/2009).Diketahui, Kejagung melaporkan aktivis ICWÂ  Emerson Yuntho dan IlianÂ  Deta Artasari pada Rabu (7/1) karena menilai pernyataan mereka diÂ  sebuah media massa nasional terkait pengembalian uang negara sebesar Rp7 triliun, dianggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik.Lebih lanjut, Gayus mengatakan Kejagung, Polri dan Mahkamah Agung (MA)Â  merupakan pemimpin rakyat di bidang hukum. Dalam konsep due contractÂ  sosial, apabila mereka memproses hukum kritik masyarakat terhadapÂ  mereka akan terjadi konflik kepentingan.&amp;quot;Langkah yuridus tersebut sebaiknya tidak dilakukan oleh negaraÂ  terhadap rakyatnya,&amp;quot; ujar Gayus.Dia menambahkan, seharusnya Kejagung melakukan pendekatan sosiologisÂ  dengan meminta keterangan yang bersangkutan. &amp;quot;Serta menyampaikanÂ  klarifikasi kepada masyarakat,&amp;quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melaporkan dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Mabes Polri dipertanyakan. Seharusnya, Kejagung menggunakan pendekatan sosiologis dalam menyikapiÂ  kritikan masyarakat.&amp;quot;Kiritik yang dianggap fitnah atau pun perbuatan tidak menyenangkan terhadap lembaga hukum, tidak bisa disikapi secara hukum kecuali, pengaduan itu dilakukan individu dan bukan kasus menyangkut lembaga,&amp;quot; tutur anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun di Jakarta, Kamis (8/1/2009).Diketahui, Kejagung melaporkan aktivis ICWÂ  Emerson Yuntho dan IlianÂ  Deta Artasari pada Rabu (7/1) karena menilai pernyataan mereka diÂ  sebuah media massa nasional terkait pengembalian uang negara sebesar Rp7 triliun, dianggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik.Lebih lanjut, Gayus mengatakan Kejagung, Polri dan Mahkamah Agung (MA)Â  merupakan pemimpin rakyat di bidang hukum. Dalam konsep due contractÂ  sosial, apabila mereka memproses hukum kritik masyarakat terhadapÂ  mereka akan terjadi konflik kepentingan.&amp;quot;Langkah yuridus tersebut sebaiknya tidak dilakukan oleh negaraÂ  terhadap rakyatnya,&amp;quot; ujar Gayus.Dia menambahkan, seharusnya Kejagung melakukan pendekatan sosiologisÂ  dengan meminta keterangan yang bersangkutan. &amp;quot;Serta menyampaikanÂ  klarifikasi kepada masyarakat,&amp;quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
