<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Perlu Revisi UU Perkawinan </title><description> Batas usia pernikahan bagi perempuan dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia adalah 16 tahun. Padahal wanita yang masih berusia di bawah 18 tahun saja masih dianggap belum matang secara biologis. </description><link>https://news.okezone.com/read/2009/01/20/1/184372/pemerintah-perlu-revisi-uu-perkawinan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/01/20/1/184372/pemerintah-perlu-revisi-uu-perkawinan"/><item><title>Pemerintah Perlu Revisi UU Perkawinan </title><link>https://news.okezone.com/read/2009/01/20/1/184372/pemerintah-perlu-revisi-uu-perkawinan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/01/20/1/184372/pemerintah-perlu-revisi-uu-perkawinan</guid><pubDate>Selasa 20 Januari 2009 07:21 WIB</pubDate><dc:creator>Yudis Thea Marga Tuasamu</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>  JAKARTA - Batas usia pernikahan bagi perempuan dalam Undang-Undang Perkawinan yang berlaku di Indonesia adalah 16 tahun. Padahal wanita yang masih berusia di bawah 18Â  tahun dianggap belum matang secara biologis.Sebab itu pemerintah perlu didesak untuk merevisi udang-undang tersebut.  &amp;quot;Saya beserta rekan sesama aktivis perempuan lainnya berusaha mendorong pemerintah untuk segera merivisi UU perkawinan, dari yang tadinya usia menikah minimal laki-laki 19 tahun dan perempuan minimal 16 tahun, menjadi minimal 18 tahun untuk laki-laki maupun perempuan, &amp;quot; ujar Ketua Koalisi Aktivis Perempuan, Masruroh, kepada okezone, Selasa (18/1/2009).  Dia menilai bahwa untuk konteks Indonesia dan seluruh dunia seharusnya ada usaha tegas dalam melindungi hak-hak anak, terutama dalam hal-hal yang mengatur pernikahan.   Karena, belakangan ini sering terjadi pernikahan gadis dibawah umur, seperti yang terjadi pada kasus Syekh Puji dan salah satu Syekh di Arab yang menikahi gadis usia 8 tahun.  Â &amp;quot;Anak usia itu kan belum cukup baik secara mental maupun fisik, dari mental masih labil dan dari segi fisik, pertumbuhan biologisnya belum sempurna,&amp;quot; paparnya.  Sementara alasan kenapa aktivis perempuan mengusulkan usia yang sama untuk batas minimal usia pernikahan laki-laki dan perempuan, karena baik laki-laki maupun perempuan sama saja dalam hal kedewasaan dan tumbuh kembang, dan mitos bahwa perempuan itu cepat dewasa adalah tidak benar.  &amp;quot;Ukuran kedewasaan laki-laki dan perempuan sama saja, oleh karenanya kami mengacu kepada konvensi internasional yang menyatakan bahwa remaja di atas usia 18 tahunlah yang dianggap dewasa, dan sudah berhak mendapat izin menikah,&amp;quot; jelasnya.    </description><content:encoded>  JAKARTA - Batas usia pernikahan bagi perempuan dalam Undang-Undang Perkawinan yang berlaku di Indonesia adalah 16 tahun. Padahal wanita yang masih berusia di bawah 18Â  tahun dianggap belum matang secara biologis.Sebab itu pemerintah perlu didesak untuk merevisi udang-undang tersebut.  &amp;quot;Saya beserta rekan sesama aktivis perempuan lainnya berusaha mendorong pemerintah untuk segera merivisi UU perkawinan, dari yang tadinya usia menikah minimal laki-laki 19 tahun dan perempuan minimal 16 tahun, menjadi minimal 18 tahun untuk laki-laki maupun perempuan, &amp;quot; ujar Ketua Koalisi Aktivis Perempuan, Masruroh, kepada okezone, Selasa (18/1/2009).  Dia menilai bahwa untuk konteks Indonesia dan seluruh dunia seharusnya ada usaha tegas dalam melindungi hak-hak anak, terutama dalam hal-hal yang mengatur pernikahan.   Karena, belakangan ini sering terjadi pernikahan gadis dibawah umur, seperti yang terjadi pada kasus Syekh Puji dan salah satu Syekh di Arab yang menikahi gadis usia 8 tahun.  Â &amp;quot;Anak usia itu kan belum cukup baik secara mental maupun fisik, dari mental masih labil dan dari segi fisik, pertumbuhan biologisnya belum sempurna,&amp;quot; paparnya.  Sementara alasan kenapa aktivis perempuan mengusulkan usia yang sama untuk batas minimal usia pernikahan laki-laki dan perempuan, karena baik laki-laki maupun perempuan sama saja dalam hal kedewasaan dan tumbuh kembang, dan mitos bahwa perempuan itu cepat dewasa adalah tidak benar.  &amp;quot;Ukuran kedewasaan laki-laki dan perempuan sama saja, oleh karenanya kami mengacu kepada konvensi internasional yang menyatakan bahwa remaja di atas usia 18 tahunlah yang dianggap dewasa, dan sudah berhak mendapat izin menikah,&amp;quot; jelasnya.    </content:encoded></item></channel></rss>
