<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Divonis 3,5 Tahun, Djoko &quot;Blue Energy&quot; Korban Politik</title><description>Pengadilan Negeri Bantul memvonisÂ  3 tahun 6 bulan penjara kepada Djoko Suprapto yang kerap dikenal Djoko &amp;quot;Blue Energy&amp;quot;. Vonis ini dinilai memiliki aroma politis sangat kental. </description><link>https://news.okezone.com/read/2009/01/22/1/185499/divonis-3-5-tahun-djoko-blue-energy-korban-politik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/01/22/1/185499/divonis-3-5-tahun-djoko-blue-energy-korban-politik"/><item><title>Divonis 3,5 Tahun, Djoko &quot;Blue Energy&quot; Korban Politik</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/01/22/1/185499/divonis-3-5-tahun-djoko-blue-energy-korban-politik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/01/22/1/185499/divonis-3-5-tahun-djoko-blue-energy-korban-politik</guid><pubDate>Kamis 22 Januari 2009 21:14 WIB</pubDate><dc:creator>Daru Waskita</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>BANTUL - Pengadilan Negeri Bantul memvonisÂ  3 tahun 6 bulan penjara kepada Djoko Suprapto yang kerap dikenal Djoko &amp;quot;Blue Energy&amp;quot;. Vonis ini dinilai memiliki aroma politis sangat kental. Demikian diungkapkan kuasa hukum Djoko &amp;quot;Blue Energy&amp;quot; Sunu Cipta Hutama usai vonis Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, Kamis (22/1/2009).&amp;quot;Djoko Suprapto dikorbankan oleh seseorang atau menjadi kambing hitam,&amp;quot; ujar Sunu.Â Ketika ditanya wartawan apakah ini menyangkut Cikeas, Sunu justru menyatakan dirinya sudah mengetahui orang-orang bermain atau yang terlibat. &amp;quot;Saya sudah mengantongi nama-nama orang yang memanfaatkan Djoko,&amp;quot; katanya.Menyinggung masalah vonis hakim apakah akan melakukan banding, Sunu menyatakan kuasa hukum Djoko Suprapto tetap akan melakukan banding.&amp;quot;Kita akan banding dengan vonis hakim tadi,&amp;quot; tandasnya.Seperti diberitakan, PN Bantul menjatuhkan vonis terhadap terpidana Djoko Suprapto selama 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara penipuan senilai Rp1,345 milliar proyek pembangkit listrik mandiri jodipati dan blue energy atau alat yang mengubah air menjadi energi.</description><content:encoded>BANTUL - Pengadilan Negeri Bantul memvonisÂ  3 tahun 6 bulan penjara kepada Djoko Suprapto yang kerap dikenal Djoko &amp;quot;Blue Energy&amp;quot;. Vonis ini dinilai memiliki aroma politis sangat kental. Demikian diungkapkan kuasa hukum Djoko &amp;quot;Blue Energy&amp;quot; Sunu Cipta Hutama usai vonis Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, Kamis (22/1/2009).&amp;quot;Djoko Suprapto dikorbankan oleh seseorang atau menjadi kambing hitam,&amp;quot; ujar Sunu.Â Ketika ditanya wartawan apakah ini menyangkut Cikeas, Sunu justru menyatakan dirinya sudah mengetahui orang-orang bermain atau yang terlibat. &amp;quot;Saya sudah mengantongi nama-nama orang yang memanfaatkan Djoko,&amp;quot; katanya.Menyinggung masalah vonis hakim apakah akan melakukan banding, Sunu menyatakan kuasa hukum Djoko Suprapto tetap akan melakukan banding.&amp;quot;Kita akan banding dengan vonis hakim tadi,&amp;quot; tandasnya.Seperti diberitakan, PN Bantul menjatuhkan vonis terhadap terpidana Djoko Suprapto selama 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara penipuan senilai Rp1,345 milliar proyek pembangkit listrik mandiri jodipati dan blue energy atau alat yang mengubah air menjadi energi.</content:encoded></item></channel></rss>
