<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rekanan Kasus Bantuan Tsunami Divonis 7 Tahun Bui</title><description>David K Wiranata yang menjadi terdakwa korupsi bantuan nelayan korban tsunami di Jawa Barat dan Jawa Tengah dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.   </description><link>https://news.okezone.com/read/2009/02/11/1/191746/rekanan-kasus-bantuan-tsunami-divonis-7-tahun-bui</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2009/02/11/1/191746/rekanan-kasus-bantuan-tsunami-divonis-7-tahun-bui"/><item><title>Rekanan Kasus Bantuan Tsunami Divonis 7 Tahun Bui</title><link>https://news.okezone.com/read/2009/02/11/1/191746/rekanan-kasus-bantuan-tsunami-divonis-7-tahun-bui</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2009/02/11/1/191746/rekanan-kasus-bantuan-tsunami-divonis-7-tahun-bui</guid><pubDate>Rabu 11 Februari 2009 15:03 WIB</pubDate><dc:creator>Sholla Taufiq</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - David K Wiranata yang menjadi terdakwa korupsi bantuan nelayan korban tsunami di Jawa Barat dan Jawa Tengah dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.Sebagaimana dikatakan Ketua Hakim Teguh Hariyanto di Pengadilan Tipikor Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (11/2/2009), David terbukti bersalah sesuai pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.Untuk itu, David divonis tujuh tahun penjara dan wajib membayar denda Rp250 juta, subsider enam bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,120 miliar.Hal yang memberatkan David terkait putusan tersebut yaitu tidak mengakui perbuatanny. Sedangkan hal yang meringankan yakni sopan, menyesali, dan mempunyai tanggungan keluarga.Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yakni sepuluh tahun penjara.Pada sidang sebelumnya, David dituntut hukuman sepuluh tahun penjara oleh JPU karena terbukti bersalah sebagaimana diatur pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, dan dijatuhi 10 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda Rp250 juta.Selain itu, terdakwa diminta mengembalikan uang negara sebesar Rp6,4 miliar. Di mana sebelumnya KPK telah menyita sebesar Rp2 miliar dan dari uang pribadi terdakwa sebesar Rp3 miliar.Seperti diketahui, David merupakan rekanan Departemen Kelautan dan Perikanan dalam proyek pengadaan alat bantuan Tsunami di Jawa barat dan Jawa tengah.  </description><content:encoded>JAKARTA - David K Wiranata yang menjadi terdakwa korupsi bantuan nelayan korban tsunami di Jawa Barat dan Jawa Tengah dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.Sebagaimana dikatakan Ketua Hakim Teguh Hariyanto di Pengadilan Tipikor Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (11/2/2009), David terbukti bersalah sesuai pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.Untuk itu, David divonis tujuh tahun penjara dan wajib membayar denda Rp250 juta, subsider enam bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,120 miliar.Hal yang memberatkan David terkait putusan tersebut yaitu tidak mengakui perbuatanny. Sedangkan hal yang meringankan yakni sopan, menyesali, dan mempunyai tanggungan keluarga.Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yakni sepuluh tahun penjara.Pada sidang sebelumnya, David dituntut hukuman sepuluh tahun penjara oleh JPU karena terbukti bersalah sebagaimana diatur pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, dan dijatuhi 10 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda Rp250 juta.Selain itu, terdakwa diminta mengembalikan uang negara sebesar Rp6,4 miliar. Di mana sebelumnya KPK telah menyita sebesar Rp2 miliar dan dari uang pribadi terdakwa sebesar Rp3 miliar.Seperti diketahui, David merupakan rekanan Departemen Kelautan dan Perikanan dalam proyek pengadaan alat bantuan Tsunami di Jawa barat dan Jawa tengah.  </content:encoded></item></channel></rss>
